PALTMERAH.NET:PEMERINTAH memutuskan untuk menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.
Hal ini disampaikan Eddy usai menghadiri rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022
Pasal 27 dan pasal 28 UU ITE sendiri selama ini seringkali disebut sebagai “pasal karet” karena dengan mudah menjerat masyarakat ketika menyuarakan kritik.
Namun menurut Eddy, RKUHP memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik, sehingga ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan masih dicantumkan.
Karena penjelasan itulah Eddy juga menjamin tidak akan ada multi-interpretasi terkait pasal penghinaan presiden.
“Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multi-interpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin,” ujar Eddy.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022.
Lapangan Becek dan Sepi Pengunjung Mewarnai Lebaran Kukusan Beji Depok Platmerah.net,Depok-Lebaran Kukusan merupakan tradisi warga...
Ketua DPD Par tai Collar Depok Farabi Koalisi 6 Partai Politik Semakin Solid Usung Kandidat Wali-Wakil Walikota...
Halal Bil Halal Forkabi Kota Depok Pererat Silahturami Platmerah dot net ,Lebih dari seribu orang dari berbagai anggota organisasi...
Wali Kota Depok Ada Lima Nilai yang Harus Dipelihara - Dirawat Pasca Ramadan. Platmerah.net,Depok-Ribuan umat Islam Kota Depok melaksanakan Sholat...