Pemerintah Putuskan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Kam, 1 Des 2022 12:06:33pm Dilihat 553 kali author Platmerah
Screenshot_2022_1201_115412
[Sassy_Social_Share]

 

PALTMERAH.NET:PEMERINTAH memutuskan untuk menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

Hal ini disampaikan Eddy usai menghadiri rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022

Pasal 27 dan pasal 28 UU ITE sendiri selama ini seringkali disebut sebagai “pasal karet” karena dengan mudah menjerat masyarakat ketika menyuarakan kritik.

Namun menurut Eddy, RKUHP memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik, sehingga ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan masih dicantumkan.

Karena penjelasan itulah Eddy juga menjamin tidak akan ada multi-interpretasi terkait pasal penghinaan presiden.

“Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multi-interpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin,” ujar Eddy.

RKUHP disahkan Desember

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022.

News Feed

Lapangan Becek  dan Sepi Pengunjung Mewarnai Lebaran Kukusan Beji Depok

Sab, 20 Apr 2024 05:15:24pm

  Lapangan Becek  dan Sepi Pengunjung Mewarnai Lebaran Kukusan Beji Depok Platmerah.net,Depok-Lebaran Kukusan merupakan tradisi  warga...

Koalisi 6 Partai Politik Semakin Solid Usung Kandidat Wali-Wakil Walikota Depok

Sab, 20 Apr 2024 04:08:30pm

    Ketua DPD Par tai Collar Depok Farabi     Koalisi 6 Partai Politik Semakin Solid Usung Kandidat Wali-Wakil Walikota...

Halal Bil Halal Forkabi Kota Depok Pererat Silahturami

Kam, 18 Apr 2024 02:27:50pm

Halal Bil Halal Forkabi Kota Depok Pererat Silahturami Platmerah dot net ,Lebih dari seribu orang dari berbagai anggota organisasi...

Pelayan Masyarakat Hari Pertama Paska Liburan Panjang Romadhon 1445 H Di Kelurahan Tanah Baru, Berjalan Normal

Sel, 16 Apr 2024 11:18:20am

  Pelayan Masyarakat Hari Pertama Paska Liburan Panjang Romadhon 1445 H Di Kelurahan Tanah Baru, Berjalan Normal   Platmerah.net,...

Wali Kota Depok Ada Lima Nilai yang Harus Dipelihara – Dirawat Pasca Ramadan.

Sab, 13 Apr 2024 01:33:53am

Wali Kota Depok Ada Lima Nilai yang Harus Dipelihara - Dirawat Pasca Ramadan. Platmerah.net,Depok-Ribuan umat Islam Kota Depok melaksanakan Sholat...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 19
  • Visit Today : 25
  • Visitors Total : 76373
  • Visit Total : 142112