Pemerintah Putuskan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Kam, 1 Des 2022 12:06:33pm Dilihat 549 kali author Platmerah
Screenshot_2022_1201_115412
[Sassy_Social_Share]

 

PALTMERAH.NET:PEMERINTAH memutuskan untuk menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

Hal ini disampaikan Eddy usai menghadiri rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022

Pasal 27 dan pasal 28 UU ITE sendiri selama ini seringkali disebut sebagai “pasal karet” karena dengan mudah menjerat masyarakat ketika menyuarakan kritik.

Namun menurut Eddy, RKUHP memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik, sehingga ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan masih dicantumkan.

Karena penjelasan itulah Eddy juga menjamin tidak akan ada multi-interpretasi terkait pasal penghinaan presiden.

“Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multi-interpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin,” ujar Eddy.

RKUHP disahkan Desember

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022.

News Feed

Dugaan Pungli Paket P3AT-GAI, Aspirasi Praksi Golkar DPR RI disuarakan DPC PPWI

Ming, 30 Okt 2022 05:22:10am

  Andi ifhitrah Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe Platmerah.net,Kendari- Program Percepatan Pening katan Tata Guna Air...

Keterlibatan Islam Dalam Peperangan Pada Massa Rosulullah adalah Membela Diri.

Jum, 28 Okt 2022 04:14:54pm

Keterlibatan Islam Dalam Peperangan Pada Massa Rosulullah adalah Membela Diri.   Platmerah.net,Depok - Allah SWT akan menggerakan hati dan...

Hippma Konut Unjuk Rasa di DPRD Provinsi tentang Jetty ilegal dan ilegal maining di Kab Konawe Utara.

Jum, 28 Okt 2022 07:00:44am

Hippma Konut Unjuk Rasa di DPRD Provinsi tentang Jetty ilegal dan ilegal maining di Kab Konawe Utara.   Platmerah.net,Kendari-Himpunan...

Unjuk Rasa Belasan Karyawan PT Noxindo Menuntut Tanggungjawab PT SSI .

Rab, 26 Okt 2022 08:25:38pm

Unjuk Rasa Belasan Karyawan PT Noxindo Gelar Menuntut Tanggung jawab PT SSI .   Platmerah.net,Bekasi- Aksi demo belasan karyawan PT...

Danrem 143/HO Pimpin Sidang Parade Tamtama PK TNI AD Gel.II T.A 2022 Sub Panda Kendari

Rab, 26 Okt 2022 12:46:26pm

Danrem 143/HO Pimpin Sidang Parade Tamtama PK TNI AD Gel.II T.A 2022 Sub Panda Kendari   Platmerah.net,Kendari-Komandan Korem 143/HO Brigjen...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 11
  • Visit Today : 17
  • Visitors Total : 75789
  • Visit Total : 141195