Platmerah - Bongkar Fakta Tajam Dan Terarah
87A50201-9B6D-4B8F-B78D-0314378E988A

Platmerah.Net I TANJUNG ENIM (SUMSEL) – Penghulu Kecamatan Lawang Kidul (Laki) memproses pembatalan nikah sebut saja Bunga dan Abdul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lawang Kidul, Senin, (14/11/2022). 

 
Sebagaimana diketahui rencana pernikahan antara Bunga dan Abdul terjadi hari Sabtu, (5/11/2022) di Desa Lingga dengan petugas pencatat nikah Hayatullah, S.H.I namun satu hari sebelum akad nikah terjadi (Jumat,red) pukul 16.00 WIB bunga menghubungi Penghulu menyampaikan hal ihwal pembatalan nikah tersebut, sementara data nikah sudah ter-registrasi dan buku nikah sudah tercetak dengan nomor Akta Nikah 418/04/11/2022 Seri SS. 104184802.
 
Mendapatkan pemberitahuan tersebut Hayatullah langsung menghubungi Kepala KUA Lawang Kidul H. Midi. “Amankan berkas nikahnya, Senin tanggal 07 November 2022 buat panggilan penghadap pasangan yang batal nikah tersebut,”perintah H. Midi saat itu.
 
Sesuai dengan surat panggilan tanggal 7/11/2022 nomor B. 187/KUA. 16.03.071/Pw.02/11/2022, hari ini Senin 14 November 2022 dipertemukan calon istri dan Calon suami tersebut. 
 
Kedatangan bunga ke KUA Kec.Lawang Kidul sesuai dengan panggilan dinas, sementara Abdul tidak hadir karena tidak mendapatkan izin dari tempat dia bekerja. Selanjutnya Penghulu Kec.Lawang Kuduk dan juga merupakan Kepala KUA H. Midi membuat berita acara pembatalan nikah setelah sebelumnya mendapatkan pernyataan pembatal nikah yang ditandatangani oleh calon suami, isteri, saksi kedua orang tua dan diketahui oleh Kepala Desa Lingga. 
 
BAP pembatalan nikah tersebut berjalan dramatis,karena sesekali bunga tampak berseri-seri hingga meneteskan air mata dan tampak jelas kesedihan yang dirasakan dalam hatinya. 
 
“Berita acara pembatalan sudah kita terima dan selanjutnya pembatalan ini akan kami laporkan pada kantor Kemenag Kabupaten Muara Enim melalui seksi Bimas Islam, dengan melampirkan buku nikah rusak (Sudah terlanjur dicetak,red) dan Calon isteri silahkan diambil kembali berkas kehendak nikahnya dan kembalikan pada Kantor Desa sebagai catatan bagi Desa ananda batal nikah. Sementara untuk berkas yang laki-laki nanti akan kami berikan jika yang bersangkutan mengambil sendiri,”tutup H. Midi. (HAI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed

MT Balai Wartawan Depok Gelar Pengajian Mengambil Tema Tebar Kebaikan di BulanRamadhan 1444 H

Jum, 31 Mar 2023 07:23:40pm

MT Balai Wartawan Depok Gelar Pengajian Mengambil Tema Yebar Kebaikan di BulanRamadhan 1444 H PLATMERAH.NET,BALAIKOTA, DEPOK- Mengangkat tema...

Sosialisasikan Penyesuaian Tarif, PDAM Lematang Enim Undang Forum Komunikasi RT/RW/Kadus se-Kecamatan Lawang Kidul,

Jum, 31 Mar 2023 10:23:56am

Platmerah.Net I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak salahsatunya...

Rudi HM Samin Buka Puasa Bersama Dengan Sembilan PAC PP di Bojongsari Depok

Kam, 30 Mar 2023 10:49:57pm

Platmerah.net.Depok- Mantan Ketu MPC PP Kota Depok Rudi HM Samin turun gunung jumpai pengurus dan Anggota Pemuda Pancasila dari sembilan PAC...

Safari Ramadhan Perdana, Plt Bupati Muara Enim Kaffah Ajak Masyarakat Tambangan Kelekar Tingkatkan IMTAQ

Rab, 29 Mar 2023 10:35:39am

Platmerah. Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Tim Safari Ramadhan Pemkab. Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim...

Sudah 13 Tahun Tidak Naikan Tarif, Mulai 1 April 2023 PDAM Lematang Enim Naikkan Tarif Air Bersih

Rab, 29 Mar 2023 09:39:04am

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Untuk meningkatkan mutu pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim, mulai per 1 April 2023 PDAM...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 11
  • Visit Today : 21
  • Visitors Total : 43623
  • Visit Total : 83045
Chat Whatsapp