87A50201-9B6D-4B8F-B78D-0314378E988A
[Sassy_Social_Share]

Platmerah.Net I TANJUNG ENIM (SUMSEL) – Penghulu Kecamatan Lawang Kidul (Laki) memproses pembatalan nikah sebut saja Bunga dan Abdul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lawang Kidul, Senin, (14/11/2022). 

 
Sebagaimana diketahui rencana pernikahan antara Bunga dan Abdul terjadi hari Sabtu, (5/11/2022) di Desa Lingga dengan petugas pencatat nikah Hayatullah, S.H.I namun satu hari sebelum akad nikah terjadi (Jumat,red) pukul 16.00 WIB bunga menghubungi Penghulu menyampaikan hal ihwal pembatalan nikah tersebut, sementara data nikah sudah ter-registrasi dan buku nikah sudah tercetak dengan nomor Akta Nikah 418/04/11/2022 Seri SS. 104184802.
 
Mendapatkan pemberitahuan tersebut Hayatullah langsung menghubungi Kepala KUA Lawang Kidul H. Midi. “Amankan berkas nikahnya, Senin tanggal 07 November 2022 buat panggilan penghadap pasangan yang batal nikah tersebut,”perintah H. Midi saat itu.
 
Sesuai dengan surat panggilan tanggal 7/11/2022 nomor B. 187/KUA. 16.03.071/Pw.02/11/2022, hari ini Senin 14 November 2022 dipertemukan calon istri dan Calon suami tersebut. 
 
Kedatangan bunga ke KUA Kec.Lawang Kidul sesuai dengan panggilan dinas, sementara Abdul tidak hadir karena tidak mendapatkan izin dari tempat dia bekerja. Selanjutnya Penghulu Kec.Lawang Kuduk dan juga merupakan Kepala KUA H. Midi membuat berita acara pembatalan nikah setelah sebelumnya mendapatkan pernyataan pembatal nikah yang ditandatangani oleh calon suami, isteri, saksi kedua orang tua dan diketahui oleh Kepala Desa Lingga. 
 
BAP pembatalan nikah tersebut berjalan dramatis,karena sesekali bunga tampak berseri-seri hingga meneteskan air mata dan tampak jelas kesedihan yang dirasakan dalam hatinya. 
 
“Berita acara pembatalan sudah kita terima dan selanjutnya pembatalan ini akan kami laporkan pada kantor Kemenag Kabupaten Muara Enim melalui seksi Bimas Islam, dengan melampirkan buku nikah rusak (Sudah terlanjur dicetak,red) dan Calon isteri silahkan diambil kembali berkas kehendak nikahnya dan kembalikan pada Kantor Desa sebagai catatan bagi Desa ananda batal nikah. Sementara untuk berkas yang laki-laki nanti akan kami berikan jika yang bersangkutan mengambil sendiri,”tutup H. Midi. (HAI)

News Feed

DPC PSI 1922 Kota Depok  Gelar Buka Puasa Bersama

Jum, 29 Mar 2024 05:19:14pm

DPC PSI 1922 Kota Depok  Gelar Buka Puasa Bersama Platmerah.net,Depok- Seperti juga tahun tahun sebelumnya setiap bulan Suci  Ramadhan, DPC...

Satu-Satunya di Sumsel, ASN Pemkab. Muara Enim Terima TPP THR dan TPP Gaji 13

Jum, 29 Mar 2024 09:58:45am

“Honorer dapat THR Rp 500 Ribu dari Masing-masing OPD”   Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab....

Bukber Santunan Yatim  Dan 3 Hari Takjiah Almarhum Papi Ipul,Di Balai Wartawan Kota Depok

Kam, 28 Mar 2024 11:21:15pm

Bukber Santunan Yatim  Dan 3 Hari Takjiah Almarhum Papi Ipul,Di Balai Wartawan Kota Depok Platmerah.net,Depok -Pemkot Depok sangat mengapresiasi...

Pokmas Kelurahan Jatijajar Kerjakan Tiga Proyek Pembangunan Tahun Anggaran 2024.

Rab, 27 Mar 2024 07:31:16pm

Pokmas Kelurahan Jatijajar Kerjakan Tiga Proyek Pembangunan Tahun Anggaran 2024. Platmerah.net,Depok-Pembangunan infrastruktur Kelurahan Jatijajar...

Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD 2025-2045, Tekankan Program Unggulan

Rab, 27 Mar 2024 03:52:10pm

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr. H Ahmad Rizali,M.A membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 62
  • Visit Today : 77
  • Visitors Total : 75857
  • Visit Total : 141284