87A50201-9B6D-4B8F-B78D-0314378E988A
[Sassy_Social_Share]

Platmerah.Net I TANJUNG ENIM (SUMSEL) – Penghulu Kecamatan Lawang Kidul (Laki) memproses pembatalan nikah sebut saja Bunga dan Abdul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lawang Kidul, Senin, (14/11/2022). 

 
Sebagaimana diketahui rencana pernikahan antara Bunga dan Abdul terjadi hari Sabtu, (5/11/2022) di Desa Lingga dengan petugas pencatat nikah Hayatullah, S.H.I namun satu hari sebelum akad nikah terjadi (Jumat,red) pukul 16.00 WIB bunga menghubungi Penghulu menyampaikan hal ihwal pembatalan nikah tersebut, sementara data nikah sudah ter-registrasi dan buku nikah sudah tercetak dengan nomor Akta Nikah 418/04/11/2022 Seri SS. 104184802.
 
Mendapatkan pemberitahuan tersebut Hayatullah langsung menghubungi Kepala KUA Lawang Kidul H. Midi. “Amankan berkas nikahnya, Senin tanggal 07 November 2022 buat panggilan penghadap pasangan yang batal nikah tersebut,”perintah H. Midi saat itu.
 
Sesuai dengan surat panggilan tanggal 7/11/2022 nomor B. 187/KUA. 16.03.071/Pw.02/11/2022, hari ini Senin 14 November 2022 dipertemukan calon istri dan Calon suami tersebut. 
 
Kedatangan bunga ke KUA Kec.Lawang Kidul sesuai dengan panggilan dinas, sementara Abdul tidak hadir karena tidak mendapatkan izin dari tempat dia bekerja. Selanjutnya Penghulu Kec.Lawang Kuduk dan juga merupakan Kepala KUA H. Midi membuat berita acara pembatalan nikah setelah sebelumnya mendapatkan pernyataan pembatal nikah yang ditandatangani oleh calon suami, isteri, saksi kedua orang tua dan diketahui oleh Kepala Desa Lingga. 
 
BAP pembatalan nikah tersebut berjalan dramatis,karena sesekali bunga tampak berseri-seri hingga meneteskan air mata dan tampak jelas kesedihan yang dirasakan dalam hatinya. 
 
“Berita acara pembatalan sudah kita terima dan selanjutnya pembatalan ini akan kami laporkan pada kantor Kemenag Kabupaten Muara Enim melalui seksi Bimas Islam, dengan melampirkan buku nikah rusak (Sudah terlanjur dicetak,red) dan Calon isteri silahkan diambil kembali berkas kehendak nikahnya dan kembalikan pada Kantor Desa sebagai catatan bagi Desa ananda batal nikah. Sementara untuk berkas yang laki-laki nanti akan kami berikan jika yang bersangkutan mengambil sendiri,”tutup H. Midi. (HAI)

News Feed

Hippma Konut Unjuk Rasa di DPRD Provinsi tentang Jetty ilegal dan ilegal maining di Kab Konawe Utara.

Jum, 28 Okt 2022 07:00:44am

Hippma Konut Unjuk Rasa di DPRD Provinsi tentang Jetty ilegal dan ilegal maining di Kab Konawe Utara.   Platmerah.net,Kendari-Himpunan...

Unjuk Rasa Belasan Karyawan PT Noxindo Menuntut Tanggungjawab PT SSI .

Rab, 26 Okt 2022 08:25:38pm

Unjuk Rasa Belasan Karyawan PT Noxindo Gelar Menuntut Tanggung jawab PT SSI .   Platmerah.net,Bekasi- Aksi demo belasan karyawan PT...

Danrem 143/HO Pimpin Sidang Parade Tamtama PK TNI AD Gel.II T.A 2022 Sub Panda Kendari

Rab, 26 Okt 2022 12:46:26pm

Danrem 143/HO Pimpin Sidang Parade Tamtama PK TNI AD Gel.II T.A 2022 Sub Panda Kendari   Platmerah.net,Kendari-Komandan Korem 143/HO Brigjen...

Kota Depok  Targetkan 10 Besar Pada Porprov  Jawa Barat..

Sel, 25 Okt 2022 02:45:34pm

Kota Depok  Targetkan 10 Besar Pada Porprov  Jawa Barat.. Platmerah.net,Depok- Dengan kekuatan 500 orang atlit, ikuti 41 Cabang Olahraga dan 91...

Kesalahan Penerapan Dalam Uji Kompetensi Calon Apoteker, Firma Hukum BS & R Akan Ajukan Upaya Hukum.

Sen, 24 Okt 2022 11:51:51pm

PLATMERAH : JAKARTA- Ribuan mahasiswa dari pelosok negeri yang berasal dari berbagai kampus mengikuti Ujian Kompetensi Profesi Apoteker yang...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 22
  • Visit Today : 28
  • Visitors Total : 76376
  • Visit Total : 142115