Platmerah - Bongkar Fakta Tajam Dan Terarah

Gakkum KLHK Tetapkan FKR, Direktur Tambang Nikel Ilegal
di Konawe Utara-Sultra Sebagai Tersangka

Platmerah.Net,Kendari,  Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi  menetapkan tersangka FKR (35 tahun) selaku direktur “PT. BMN” kasus penambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa  (26/09/2022).

 Penyidik Gakkum Wilayah Sulawesi telah menaikkan status FKR (35 tahun) sebagai tersangka. Lebih lanjut, tim penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan segera mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk diteliti oleh JPU.

Sebelumnya, operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra berhasil mengamankan 1 (satu) Karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 (satu) unit excavator dan 1 (satu) unit mobil Hilux dobel cobin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari. Setelah dilakukan penyidikan.

Atas perbuatannya, FKR dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan/ atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang. Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap I ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa “penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan”

“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara” tegas Rasio Ridho Sani.

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara”, pungkas Rasio Sani..(Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed

Terkait Parkir Viral 5000, Bobi Sitinjak, Hadiri Undangan Klarifikasi Polsek Parapat

Rab, 22 Mar 2023 05:29:58pm

PLATMERAH || MEDAN || Viralnya sebuah perbicangan hangat di media sosial antara pemilik mobil BS dengan “petugas parkir” MS di kawasan Pantai...

2024 Prabowo Harus Jadi Presiden, Kata Zulkarnaen Sambil Menyalurkan 3500 Paket Sembako Ke Warga

Rab, 22 Mar 2023 05:16:24pm

PLATMERAH || MEDAN || Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut (Zulkarnaen SKM) membagikan 3.500 sembako kepada warga masyarakat tidak mampu, anak yatim dan...

Menteri BUMN Erick Thohir Dinilai Cipayung Plus Sumut Gagal Sebagai Menteri Hanya “No Action, Conten Only”

Rab, 22 Mar 2023 05:09:29pm

PLATMERAH || MEDAN || Pemandangan tak biasa terlihat di berbagai sudut jalan Kota Medan. Hal ini dikarenakan banyaknya spanduk yang bertebaran...

Silahturahmi Dan Audiensi Pengurus MT Balai Wartawan Dengan KPU Depok

Rab, 22 Mar 2023 04:03:14pm

Silahturahmi Dan Audiensi Pengurus MT Balai Wartawan Dengan KPU Depok Platmerah.net,Depok- Jelang masuknya Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah,...

MPC Pemuda Panca Sila Depok Berharap Ke Depan Punya Ketua Lebih Visioner, Progresif dan Fresh.

Rab, 22 Mar 2023 11:25:04am

MPC Pemuda Panca Sila Depok Berharap Ke Depan Punya Ketua Lebih Visioner, Progresif dan Fresh. Platmerah.net,Depok- MPC Pemuda...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 40
  • Visit Today : 56
  • Visitors Total : 42938
  • Visit Total : 81920
Chat Whatsapp