Platmerah - Bongkar Fakta Tajam Dan Terarah

Kabar Gembira Buat ASN dan Pensiunan THR Cair

Ming, 17 Apr 2022 04:01:46am Dilihat 464 kali author Wismo
1ad0b4b33d9679e0e157154420d1c8df--mogok-jakarta

Kabar Gembira Buat ASN dan Pensiunan THR Cair

Plat merah.Net,Jakarta-Menteri Keuangan  RI Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan jadwal  pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS atau ASN tahun 2022.

Pencairan  THR dijadwalkan   mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Ini artinya, pencairan THR mulai dilakukan pada Senin 18 April 2022 mendatang.” tuturnya.

Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

“Sehingga ASN bisa menerima THR sebelum hari raya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi,” kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (16/04/2022).

THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiu nan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai.

Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 di mana anggaran penyaluran THR sudah dialokasikan melalui K/L dengan total Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.

Pemerintah siap kan  DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku serta bendahara umum negara Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Selain untuk THR PNS, Sri Mulyani juga mengumumkan gaji ke 13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Lantas berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Lebaran 2022 ini?

Besaran gaji pokok PNS sendiri berbeda-beda, tergantung jenis golongannya. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rinciannya:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Tunjangan Melekat

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:

Tunjangan Suami/Istri
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Tunjangan Makan
Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp 41 ribu per hari.

Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta umntuk eselon IA.

Tunjangan Umum
Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, dan Golongan I Rp175 ribu.

Besaran Gaji ke-13 PNS

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 PNS, berikut gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.(*)

Sumber berbagai media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed

MT Balai Wartawan Depok Gelar Pengajian Mengambil Tema Tebar Kebaikan di BulanRamadhan 1444 H

Jum, 31 Mar 2023 07:23:40pm

MT Balai Wartawan Depok Gelar Pengajian Mengambil Tema Yebar Kebaikan di BulanRamadhan 1444 H PLATMERAH.NET,BALAIKOTA, DEPOK- Mengangkat tema...

Sosialisasikan Penyesuaian Tarif, PDAM Lematang Enim Undang Forum Komunikasi RT/RW/Kadus se-Kecamatan Lawang Kidul,

Jum, 31 Mar 2023 10:23:56am

Platmerah.Net I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak salahsatunya...

Rudi HM Samin Buka Puasa Bersama Dengan Sembilan PAC PP di Bojongsari Depok

Kam, 30 Mar 2023 10:49:57pm

Platmerah.net.Depok- Mantan Ketu MPC PP Kota Depok Rudi HM Samin turun gunung jumpai pengurus dan Anggota Pemuda Pancasila dari sembilan PAC...

Safari Ramadhan Perdana, Plt Bupati Muara Enim Kaffah Ajak Masyarakat Tambangan Kelekar Tingkatkan IMTAQ

Rab, 29 Mar 2023 10:35:39am

Platmerah. Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Tim Safari Ramadhan Pemkab. Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim...

Sudah 13 Tahun Tidak Naikan Tarif, Mulai 1 April 2023 PDAM Lematang Enim Naikkan Tarif Air Bersih

Rab, 29 Mar 2023 09:39:04am

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Untuk meningkatkan mutu pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim, mulai per 1 April 2023 PDAM...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 8
  • Visit Today : 15
  • Visitors Total : 43620
  • Visit Total : 83039
Chat Whatsapp