Platmerah.net, Bogor,- Seorang pria berinisal DRS (21) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku melancarkan aksi dengan modus jual beli handphone.
Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.
“Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong),” kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp 1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.
Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp 1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022. Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor,” ungkapnya
Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2011 dan atau Pasal 378 KUHP
Penjara maksimal 15 Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah).tutup Kasat Reskrim
(Purwadhi/Bidhumas Polda Jabar).
Kampung Serap Depok, Kelurahan TirtaJaya, Depok Kembali Memanas Platmerah.net,Depok- Setelah melakukan dua pemagaran bangunan di lapangan...
Fakultas Teknik Universitas Indonesia Onboarding Day Entrepreneurship Camp “Innovation into Invention”...
Platmerah.Net - TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Lulus dengan pujian, memang layak didapatkan oleh Difo Daputra Koster. Salah seorang mahasiswa Politeknik...
Stand UMKM dan Tradional Fashion Weeks Menandai Festival Depok Keren Kel Ratu Jaya Platmerah.net,Depok- Ratusan warga masyarakat Kelurahan Ratu Jaya...
Akibat Gardu Listrik Meledak Peruma han Depok Bersih, Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Depok Gelap Gulita Platmerah.net,Depok- Hampir...