Kemenhub: Turis Bisa Masuk Lewat Soekarno Hatta

Sen, 7 Feb 2022 07:26:49am Dilihat 1159 kali author Platmerah
bandara-soekarno-hatta_169
[Sassy_Social_Share]

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Dalam koreksinya, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan tujuan wisata dapat masuk ke wilayah RI lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Dalam ketentuan sebelumnya disebutkan WNI dan WNA dengan tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, serta Bandara Haji Fisabililah Tanjung Pinang.

“Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan, sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar,” tulis Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Fitri Indah S, dalam keterangan resmi yang diterima detikTravel, Senin (7/2/2022)

Saat ini, lanjut dia, Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Sebelumnya, SE tersebut berbunyi: …pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Seharusnya, ralat Kemenhub, berbunyi: …pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

“Untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers semula,” terang Fitri.

Sebelumnya di situs Ditjen Perhubungan Udara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

“WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” pernyataan Dirjen Novie dikutip dari laman resmi Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kemenhub.

WNA dengan tujuan wisata wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital). Selain itu, juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000. Jumlah itu harus mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

“Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Novie.

“Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19, dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,” tambahnya.

Secara keseluruhan, semua WNI dan WNA yang hendak melakukan perjalanan luar negeri harus mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku.

Salah satu persyaratan itu adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, pelaku perjalanan diharuskan memiliki hasil negatif tes real-time PCR dari negara atau wilayah asal. Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA kecuali yang memenuhi kriteria.

Kriteria WNA yang dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia pertama adalah merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua proses keluar-masuk WNA akan sesuai skema perjanjian bilateral antarnegara, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Terakhir, WNA harus mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

“Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

“Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” pungkas Novie.

sumber ; https://travel.detik.com/travel-news/d-5932429/kemenhub-turis-bisa-masuk-lewat-soekarno-hatta?_ga=2.5518903.585348690.1644243909-946985777.1631974750

News Feed

Kawal Kasus Ilegal Mining dan Perampokan BBM bersubsidi di Sultra

Jum, 9 Sep 2022 05:56:24am

  Kawal Kasus Ilegal Mining dan Perampokan BBM bersubsidi di Sultra   Platmerah.net,Kendari-Fungsi dan misi sebagai ketua Fast Respon...

Tergugat Gagal Hadirkan Saksi Ahli , Kelihatan Tak Siap

Kam, 8 Sep 2022 10:59:36pm

  Platmerah.net,Depok-Sidang perkara sengketa tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka antara Ibrahim bin Jungkir dan kwan-kawan...

PDIP Provinsi Sulawesi Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Pemengan Pemilu tahun 2024.

Kam, 8 Sep 2022 08:07:39pm

PDIP Provinsi Sulawesi Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Pemengan Pemilu tahun 2024.     Platmerah.net,Kendari-Dewan Pimpinan Daerah (DPD)...

BKMT.Kota Depok Gelar Pengajian di Mesjid Baitul Kamal,Komplek Perkantoran Pemkot Depo

Kam, 8 Sep 2022 07:45:03pm

BKMT.Kota Depok Gelar Pengajian di Mesjid Baitul Kamal,Komplek Perkantoran Pemkot Depok Platmeranet,Depok-Setiap hari kamis di minggu kedua, Badan...

Copot Satker dan PPK Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sultra. Tegas La Songo Ketua DPD PPWI Sultra.

Kam, 8 Sep 2022 07:27:44pm

Segera Copot Satker dan PPK Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sultra. Tegas La Songo Ketua DPD PPWI Sultra. Platmerah.net,Kendari, Dewan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 15
  • Visit Today : 18
  • Visitors Total : 76326
  • Visit Total : 142052