Ketua LPM Beji Kota Depok Diduga Langgar Hukum Menerima Setoran

Sel, 3 Jan 2023 02:42:45pm Dilihat 498 kali author Wismo
Screenshot_20230103-143621_1
[Sassy_Social_Share]

 

Platmerah.net,Depok- Gonjang ganjing adanya dugaan tinda kan melawan hukum yang dilakukan para oknum pelaku di lingkungan Beji Kota Depok, yang menerima setoran sejum lah uang dengan kwitansi tertulis nominal angka mendapat sorotan serius dari praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat Depok.


Rudi H.M. Samin, S.E,S.H,
dalam keterangannya kepada Platmerah.net mengatakan,
kontraktor dalam hal ini sangat dirugikan di karenakan angga ran yang sudah ada sesuai nilai kontrak di bagi2 ke pada LPM dan RT serta RW.

“Bangunan nantinya pun tidak akan maksimal dengan mutu nya karena anggaran sudah berkurang untuk nyawer sana sini dan menutup mulut LPM dan Rw ,RT yang seharus nya mengawasi pembangunan tersebut karena sudah di suap maka diam semua.”tegasnya.

Dikatakan, dengan alat bukti Kwitansi diatas Kop surat perusahaan pelaksana Kerja yang menerangkan adanya pengeluaran/pembayaran uang sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) kepada para oknum, yaitu Ketua LPM Beji, pengurus RW 015, dan pengurus RT.01/RW.015 dan RT.02/RW.015, Kelurahan Beji Kecamatan Beji.

” Ini ditandatangani Ketua LPM Beji, atas nama Dahlan Iskandar, diatas Meterai 10.000 (Sepuluh Ribu) dan di bubuhi stempel LPM, serta di tandatangan oknum pengurus RW, dan 2 0rang pengurus RT, lengkap dengan stempel RW 015, dan stempel RT 01/RW 015 dan 02/RW 015,” jelas Rudi.

Rudi Samin menerangakan,” Koordinasi pertama dengan pihak LPM, RW, beberapa RT yang dekat dengan proyek pekerjaan, beberapa wartawan, be berapa ormas dan premanis me, guna keamanan dan kenya manan pekerjaan pembangunan dan penataan lingkungan Kantor Kecamatan Beji Kota Depok”, papanya.

“Uraian diatas juga, diduga pencatutan nama beberapa wartawan, beberapa ormas dan premanisme, ” tambahnya.

Perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut merupakan bentuk tindakan pemerasan secara subjektif yang dilakukan oleh para oknum tersebut, “Jadi sudah jelas sebagai tindakan melawan hukum, sehingga perlu dilakukan upaya hukum, terhadap perbuatan para Oknum tersebut, dan bukan diam Jika diam berarti setuju uang negara atau uang rakyat di salahgunakan untuk menyuap para oknum sehingga hasil kerja proyek pembangunan kantor Kecamatan beji tersebut menjadi tidak maksimal.” tegas nya.

Menurut Rudi, seharusnya para okum tersebut turut menga wasi kinerja dari Kontraktor Pelaksana agar tidak di kerjakan asal-asalan, terangnya.

Menurut Rudi Samin” Dugaan melawan hukum ini, Para oknum Pelaku dapat di jerat dengan Pasal 368 ayat (2) jo. Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dengan ancaman Pidana selama 12 tahun Penjara,” pungkasnya.(wismo)

 

News Feed

Gerakan Arus Bawah Dukung supian Suri Jadi Walikota Depok

Kam, 25 Apr 2024 10:41:25pm

Gerakan Arus Bawah Dukung supian Suri Jadi Walikota Depok Platmerah.net,Depok-Dekat dan erat dengan masyarakat segala lapisan menjadi alasan...

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima penghargaan PPD 2024

Kam, 25 Apr 2024 10:33:57am

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima penghargaan PPD 2024   Platmerah.net,Bandung- Pemkot Depok kembali mengu kir prestasi membanggakan...

Citra Indah Yulianty:  Ajak Warga  Meriahkan HUT Kota Depok ke  25

Kam, 25 Apr 2024 10:08:02am

Citra Indah Yulianty:  Ajak War ga  Meriahkan HUT Kota Depok ke  25 Platmerah.net,Depok-  H min tiga lokasi  puncak peringatan Hari Ulang...

Muara Enim Matangkan Pemberangkatan 395 orang JCH Tahun 2024

Rab, 24 Apr 2024 05:43:53pm

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Guna mematangkan keberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Muara Enim yang diagendakan keberangkatannya...

257 Peserta Didik Kelas XII dan XIII GP SMK Bukit Asam Tahun Ajaran 2023/2024 di Serahkan

Rab, 24 Apr 2024 04:48:43pm

Platmerah.Net I TANJUNG ENIM (SUMSEL) -  Sebanyak 257 peserta didik Kelas XII dan XIII Geologi Pertambangan (GP) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 7
  • Visit Today : 7
  • Visitors Total : 76659
  • Visit Total : 142546