[Sassy_Social_Share]

Perum Family Residence II di Bedahan, Sawangan Dibangun Di Tanah Sengketa

Platmerah.Net Depok-
Peralihan status tanah yang bakal di miliki oleh pembeli sepatutnya mendapatkan hak dan jaminan sebagai mana pertanggungjawaban dari pihak pengembang terhadap konsumen sesuai dengan Undang undang No, 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selvi Nuryani selaku konsumen pembeli sebuah rumah di Perum, Family Residence II, Blok A2, Rt 03, RW 03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan angkat bicara atas status rumah yang di belinya ternyata masih meninggalkan persoalan tanah.

Selvi menuturkan soal proses pembelian dua rumah dengan lokasi yang berbeda, tetapi masih di kelurahan Bedahan itu dari Oki Sukriadi yang mengaku sebagai pengembang Perum Famili Residence katanya saat di temui wartawan, di kediamannya di Jl, Bungsan, Kelurahan Bedahan, Senin (7/3/2022),

Ia ceritakan bahwa rumah yang pertama dibelinya di Perum Family Residence Blok B3 Jalan Bolu, Kelurahan Bedahan dengan bukti surat Perjanjian, Pengikatan, Jual Beli (PPJB) seharga Rp 350 juta.

Kemudian Selvi juga membeli rumah di Perum Family Residence II RT, 03, RW 03 juga di kelurahan Bedahan seharga Rp 750 juta pembayaran secara uang tunai, namun pihak developer tidak memberi surat jual beli rumah, namun kami ada kwitansi sebagai bukti penerimaan uang ditanda tangani oleh Oki Sukriadi diatas Materai, ungkapnya.

Luas tanah rumah yang di Perum Family Residence II seluas 97 meter, dengan ukuran bangunannya seluas 75 meter

Dua rumah tersebut kami beli di tahun 2021, dengan uang muka tanda jadi Rp 5 juta di transfer ke rekening Oki sebagai tanda jadi, se harusnya kami sebagai konsumen di bekali surat sebagai bukti pegangan kami beli rumah dari pihak developer perum family residence, tetapi pihak pengembang diduga ada permasalahan dengan tanah yang dibangun rumah tersebut.

Ironisnya, pembelian rumah di Perum Family Residence II seharga Rp 750 juta dibayar dengan uang tunai tersebut, kwitansi dipecah si Oki Sukriadi menjadi empat lembar kuetansi dengan jumlah total keseluruhan Rp 615 juta, artinya rumah yang kami beli sudah tidak sesuai dengan uang yang kami belikan, ketusnya.

Malahan lanjut Selvi, pihak dari Oki pernah menyebut soal surat tanah, kalau mau ikut PTSL harus membayar 130 juta, tutur Selvi yang di dampingi suaminya arul.

” Dengan kasus ini, saya pernah melaporkan ke pihak Polres Metro Depok dengan penyidik inisial Rzl.

Saya sebagai pelapor malah di cecar berbagai pertanyaan soal asal usul uang yang kami beli rumah uangnya dari mana, bahkan penyidik juga pernah mempertanyakan jumlah uang kami di rekening kiran, beserta buku tabungan, heran Selvi

Dengan permasalahan ini, Selvi berharap, kami sebagai konsumen pembeli rumah di Perum Family Residence II, agar segera dituntaskan permasalahan surat tanah dengan ahli waris, agar kedepannya kami sebagai konsumen mendapatkan kenyamanan tinggal di rumah yang kami beli pinta Selvi.

Keterangan yang dihimpun awak media, banyak konsumen yang terkecoh dan telah melaporkan ke pihak Polres Metro Depok terkait pembelian rumah diatas lahan milik ahli waris Asikin bin Alimin seluas 3,200 meter berlokasi di Rt, 03, Rw 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

Disebut juga nama – nama pengembang Perum Family Residence di kelurahan Bedahan, Sawangan yaitu, Alan Kurniawan ( Developer ), Dedi Setiawan alias Sadam (Developer), Subarkah atau disebut Gobar ( Owner ), Hari Irawan (Developer), Oki Sukriadi (Developer), Endang.

Berita ini diturunkan akan mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan antara lain, Rt/Rw, Lurah Bedahan, BPN Depok, serta Perijinan di Pemkot Depok yang mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas tanah ahli waris tersebut. (Tim)

News Feed

Alhamdulillah, KemenPANRB Setujui Usulan 7.920 Formasi Kebutuhan ASN Pemkab. Muara Enim Tahun 2024

Sel, 19 Mar 2024 10:27:35am

Platmerah.Net I JAKARTA - Kabar gembira datangnya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPANRB) RI yang...

Kinerja Tata Kelola Energi Tak Terbarukan di Sektor Pertam bangan Batu Bara di Indonesia

Ming, 17 Mar 2024 02:02:18pm

Kinerja Tata Kelola Energi Tak Terbarukan di Sektor Pertam bangan Batu Bara di Indonesia Platmerah.net,Palangka Raya -Tata kelola energi  pertam...

Polres Soetta Gelar ‘Jumat Bersih’ di Dua Masjid, Serahkan Sembako

Sab, 16 Mar 2024 11:45:40pm

Polres Soetta Gelar 'Jumat Bersih' di Dua Masjid, Serahkan Sembako Platmerah.net,Tangerang- Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu...

Pengawasan Pemerintah Pusat Atas Kerusakan  Lingkungan Pada Kegiatan  Tembang  Batu Bara Di Indonesia

Sab, 16 Mar 2024 04:16:07pm

Pengawasan Pemerintah Pusat Atas  Kerusakan  Lingkungan Pada Kegiatan  Tembang  Batu Bara Di Indonesia Oleh: Dr. Yossita Wisman, M.M.Pd/Sekjen...

Hotel Santika Depok Selama Romadhon 1445 H Tawarkan Makanan Khas Nusantara dan Timur Tengah

Sab, 16 Mar 2024 10:58:09am

Hotel Santika Depok Selama Romadhon 1445 H Tawarkan Makanan Khas Nusantara dan Timur Tengah   Platmerah.net,Depok-Berbuka puasa bersama...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 63
  • Visit Today : 78
  • Visitors Total : 75858
  • Visit Total : 141285