Kasus Penipuan Perumahan FR II Kelurahan Bedahan Depok  Jerat OS sebagai Tersangka?

Sel, 15 Mar 2022 07:32:18pm Dilihat 1094 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Kasus Penipuan Perumahan FR II Kelurahan Bedahan Depok  Jerat OS sebagai Tersangka?

 

Platmerah.Net,Depok-
Bila kita hendak membeli rumah yang masih tanah kavling harus ber hati – hati , sebab banyak konsumen yang terjebak oleh manisnya rayuan dari pihak pengembang

Hal itu dikatakan konsumen berinisial PP menjelaskan, dirinya membeli rumah saat itu perkapling, kemudian dibangun oleh developer tersebut dengan bukti surat pengikat per janjian jual beli (PPJB) di lahan Perum Family Residence II kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, katanya dilokasi, Senin (14/3/2022).

Semestinya urusan lahan dan bangunan rumah itu tanggungjawab pihak pengembang bukan konsumen, ketusnya

“Kami sebagai konsumen hingga saat ini masih menunggu legalitas surat pembeli rumah di Perum Family Residence II”.

Sepengetahuannya, dida lam dunia usaha dan bis nis pada umumnya, tentu membutuhkan banyak strategi bagaimana agar kelangsungan bisnis dapat berkembang. Itu adalah trik salah satu strategi pemasaran agar usahanya bisa langgeng dan tahan lama adalah terbinanya hubungan baik dengan pelanggan atau konsumen. Jika hubungan itu terbina baik, maka pelanggan pasti akan loyal dan betah menjalin hubungan dengan pihak developer perum family residence II, tapi sayang jika sekali saja mereka dikecewakan, maka kemungkinan akan berbeda suasananya dan akan sulit untuk menariknya kembali, oleh sebab itu jangan pernah membuat pelanggan kecewa, pungkas Prapu.

Soal Konsumen Family Residence II sudah pernah ditayangkan sebelumnya dimedia ini dengan sumber konsumen inisial Sv membeli rumah di Perum Family Residence I dan II dengan jumlah uang sebanyak Rp 1.1 Miliar.

Karena merasa ada kejanggalan terhadap proses surat bukti pembelian rumah di perum Family Residence II, beberapa pihak konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak pengembang pun melaporkan kejadian ini ke pihak aparat penegak hukum di Polres Metro Depok terkait ada dugaan kuat permainan penjualan rumah dan tanah di lokasi RT 03, RW 03 Kelurahan Bedahan.

Namun dalam proses pembuatan legalitas, kami mendapatkan kendala yaitu soal surat perjanjian beli rumah dari pihak pengembang Perum Family Residence II.

Dia mengatakan, siapapun pengembang Perum Family Residence II harus bertanggung jawab terhadap konsumennya, pintanya.

Prapu juga berharap bangunan yang belum tuntas dibangun segera di selesaikan terutama rumah kami yang sudah lunas pembayarannya dan sekarang telah ditempati meski saat kondisi bangunan yang setengah jadi itu sudah kami renovasi kerusakan nya pake uang pribadi.

Ia menyinggung soal persoalan tanah yang masih ada kaitan dengan pihak ahli waris,” yah kami juga berharap lahan
Perum Family Residence II untuk kenyamanan kami sebagai konsumen tentunya harus ada legalitasnya dan pihak pengembang harus duduk bersama dengan ahli waris Alimin bin Imin.

Karena ahli waris lahan tersebut tentu memiliki histori sedangkan pengem bang memiliki surat tanah tentu atas dasar dari ahli waris, kalau tidak ada akte jual beli pelimpahan dari pihak pertama mana mungkin bisa terbit surat Perum Family Residence II, terangnya.

Melihat di aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dibuat oleh ART/BPN sebagai petun juk dari satelit tentang keberadaan penandaan kepemilikan tanah yang terdiri 3 warna, biru, hijau dan kuning.

Status tanah, bila berwar na hijau itu tandanya gak ada yang punya.jika warna biru itu sudah ada AJB nya. Dan bila di peta denah tanah warnanya kuning itu udah bersertifikat.

Pasalnya, berkaitan deng an status lahan Ahli waris yang diklaim oleh pengem bang untuk meloloskan kepentingan nya tentunya harus memiliki fakta yang akurat.

Menurut ahli waris Alimin bin Imin inisial SW, pada bulan September dan Oktober 2021 tanda itu masih bewarna hijau. Di bulan Nopember akhir masuk ke bulan Desember 2021 warna nya berubah biru. Kemudian bulan Januari 2022 akhir hingga sekarang ini peta dena satelit tersebut berwarna kuning.

Menurut keterangan, pihak ahli waris pernah dime diasi dengan pihak yang berkaitan, pertemuan pertama pada tanggal 19 Desember 2021 bertempat di Aula Kelurahan Bedahan, yang hadir Uki ketua Rw 03.Tiar Rt O3, Hasan Lurah bedahan, LPM dan Babinsa Bedahan, Hanif Staf Kelurahan sebagai moderator pertemuan, Ahli waris Alimin bin Imin yakni Mah, SW, Jmi, Mal, Rub, Sat. dari pihak konsumen mba Fird, Mas, Mba Sv bersama pengacara nya Wwn, pihak pengembang Perum Family Residence II dalam pertemuan juga tidak hadir.

Begitu juga pada mediasi yang kedua di tempat ruang kerja lurah, pihak pengembang ini tidak hadir pertemuan kedua hanya dihadiri oleh ahli waris, LPM, Babinsa dan lurah.

Pertemuan dengan agenda mediasi antara pengembang dengan ahli waris yang disaksikan oleh unsur masyarakat tersebut, seharusnya pengembang harus hadir, karena mereka itu lah yang bersangkutan terhadap masalah lahan ahli waris dan bangunan Perum Family Residence II yang di beli 62 konsumen.

Sementara, pada tanggal 22 Desember 2021 kedua pihak pernah mengusulkan sertifikat melalui program PTSL ke BPN kota Depok, namun di batalkan karena akan dilakukan pertemuan yang ke 3 bersama Developer Perum Family Residence, namun selang dua hari ahli waris kedatangan tamu dari pihak kelurahan, LPM dan 2 orang unsur Babinsa menyampaikan bahwa pihak developer tidak mau membayar tanah ahli waris, karena sudah di bayar ke mediator / calo atas nama Sdm informasinya telah dibayar kan ke initial AK

Disini AK hanya memberi kan uang kerohiman sebe sar Rp 200 juta dan saat itu ahli waris menolaknya. di duga lahan ahli waris ber lokasi di Rt 03, Rw 03 Kelurahan Bedahan banyak di tenggarai keterlibatan oknum mafia tanah.

Upaya antisipasi tanah ahli waris agar tidak bermasa lah kami menggunakan pendamping hukum berna ma “SUr” namun tidak menutup kemungki nan bila berperkara hingga ke pengadilan akan meng gunakan jasa pengacara.

Mengenai kaitan laporan konsumen ke Polres Metro Depok terhadap salah seorang pengembang perum Family Residence II inisial OS yang telah menjadi tersangka kita tetap masih menunggu informasi. (Tim)

 

News Feed

Danrem 143/HO Pimpin Sidang Parade Tamtama PK TNI AD Gel.II T.A 2022 Sub Panda Kendari

Rab, 26 Okt 2022 12:46:26pm

Danrem 143/HO Pimpin Sidang Parade Tamtama PK TNI AD Gel.II T.A 2022 Sub Panda Kendari   Platmerah.net,Kendari-Komandan Korem 143/HO Brigjen...

Kota Depok  Targetkan 10 Besar Pada Porprov  Jawa Barat..

Sel, 25 Okt 2022 02:45:34pm

Kota Depok  Targetkan 10 Besar Pada Porprov  Jawa Barat.. Platmerah.net,Depok- Dengan kekuatan 500 orang atlit, ikuti 41 Cabang Olahraga dan 91...

Kesalahan Penerapan Dalam Uji Kompetensi Calon Apoteker, Firma Hukum BS & R Akan Ajukan Upaya Hukum.

Sen, 24 Okt 2022 11:51:51pm

PLATMERAH : JAKARTA- Ribuan mahasiswa dari pelosok negeri yang berasal dari berbagai kampus mengikuti Ujian Kompetensi Profesi Apoteker yang...

Bareng Dinkes, Polres Purwakarta Imbau Apotek dan Toko Obat Soal Obat Sirup

Sen, 24 Okt 2022 07:09:09pm

PURWAKARTA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau kepada apotek, toko obat dan penyedia jasa kesehatan...

Kemendagri Dorong Pemda Kendalikan Laju Inflasi

Sen, 24 Okt 2022 05:39:34pm

PURWAKARTA - Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Indonesia harus terus melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan laju inflasi. Angka inflasi...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1
  • Visit Today : 1
  • Visitors Total : 76355
  • Visit Total : 142088