Mantan Ketua KPU Depok tahun 2015 TN Terancam Masuk Bui

Kam, 4 Agu 2022 06:23:17pm Dilihat 887 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Mantan Ketua Ketua KPU Depok tahun 2015 TN Terancam Masuk Bui

Platmerah.net, Depok- Menyusul telah. didaftarkan nya kasus dugaan korupsi Dalam Anggaran Kegiatan Sosialisasi Iklan Pil kada Kota Depok tahun 2015 yang semestinya dilaksanakan dengan lelang menjadi penunju kan langsung (PL) berbuntut panjang.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok pada saat itu Titik Nurhayati (42) terancam masuk bui karena kasusnya akan disidangkan pada pekan depan.

Kejaksaan Negeri Depok telah melimpahkan berkas Tersang ka ke Pengadilan Tindak Pida na Korupsi Bandung dengan nomor B42/M.2.20.3/Ft.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas perkara Titik Nurhayati.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, lebih lanjut mengatakan,dengan dilimpahkannya perkara tersebut, kata Mochtar, Pengadilan Tipikor Bandung telah mengeluarkan penetapan nomor perkara 80/Pid.SusTPK/2022/PN Bdg pada 1 Agustus 2022.

“Sidang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022,” ujarnya kepada wartawan Rabu(03/08/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati (42), sudah lengkap alias P21.

Dakwaan terhadap Titik yakni telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang terkait kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang harusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL).

“Benar, Senin (25/7) kita sudah melakukan tahap dua atas inisial TN berikut barang bukti,” tambah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan, pekan lalu Senin 25 Juli 2022.

Sebekumnya tahun 2016 Kejari Depok telah menetapkan pegawai KPU Depok yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di KPUD Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Fajri dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menyinggung apakah ada tersangka lagi dalam kasus yang melibatkan mantan ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati, Mochtar Arifin mengku belum dapat mengatakan ada atau tidaknya tersangka kembali dalam perkara dugaan Korupsi tersebut

Dalam perkara ini Kejari Depok, Mia Banulita, membentuk satu Tim dipimpin Kasi Pidsus, Mochtar Arifin,” Guna menanga ni kasus ini seluruh Tim telah siap menyidangkan perkara atas tersangka Titik Nurhayati dipengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung Jawa Barat.” pungkasnya.(wis).

 

News Feed

Menteri Keuangan Sri Mulyani Mencopot Rafael Alun Trisambodo

Jum, 24 Feb 2023 09:52:11am

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas...

Tauziah Ketua BAZNAS Kota Depok Pukau Puluhan Wartawan Depok

Jum, 24 Feb 2023 08:04:46am

Tauziah Ketua BAZNAS Kota Depok Pukau Puluhan Wartawan Depok   Platmerah.net,Depok-Agama Islam itu mudah sederhana dan simple saja,jika fokus...

Kabar Gembira Buat Warga Kota Depok Berobat Gratis Gunakan KTP

Kam, 23 Feb 2023 12:47:53pm

Kabar Gembira Buat Warga Kota Depok Berobat  Gratis Gunakan KTP   Platmerah.net,Depok- Pemerintah Kota Depok dengungkan penera pan berobat...

Hasbullah Rahmat Anggota DPRD Reses Jambangi  Abadi Jaya, Sukma Jaya,Depok

Rab, 22 Feb 2023 02:42:46pm

Hasbullah Rahmat Anggota DPRD Reses Jambangi  Abadi Jaya, SukmaJaya,Depok Platmerah.net,Depok- Reses Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat...

Sekda Depok: Kami Punya. Komitmen Dalam Menangani Masalah Sampah

Sel, 21 Feb 2023 01:48:14pm

Sekda Depok: Kami Punya. Komitmen Dalam Menangani Masalah Sampah Platmerah.net,Depok- Sekda Depok Supian Suri melepas 50 Peserta Tour Sepeda Hari...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 4
  • Visit Today : 4
  • Visitors Total : 76340
  • Visit Total : 142071