Mantan Ketua KPU Depok tahun 2015 TN Terancam Masuk Bui

Kam, 4 Agu 2022 06:23:17pm Dilihat 856 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Mantan Ketua Ketua KPU Depok tahun 2015 TN Terancam Masuk Bui

Platmerah.net, Depok- Menyusul telah. didaftarkan nya kasus dugaan korupsi Dalam Anggaran Kegiatan Sosialisasi Iklan Pil kada Kota Depok tahun 2015 yang semestinya dilaksanakan dengan lelang menjadi penunju kan langsung (PL) berbuntut panjang.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok pada saat itu Titik Nurhayati (42) terancam masuk bui karena kasusnya akan disidangkan pada pekan depan.

Kejaksaan Negeri Depok telah melimpahkan berkas Tersang ka ke Pengadilan Tindak Pida na Korupsi Bandung dengan nomor B42/M.2.20.3/Ft.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas perkara Titik Nurhayati.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, lebih lanjut mengatakan,dengan dilimpahkannya perkara tersebut, kata Mochtar, Pengadilan Tipikor Bandung telah mengeluarkan penetapan nomor perkara 80/Pid.SusTPK/2022/PN Bdg pada 1 Agustus 2022.

“Sidang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022,” ujarnya kepada wartawan Rabu(03/08/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati (42), sudah lengkap alias P21.

Dakwaan terhadap Titik yakni telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang terkait kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang harusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL).

“Benar, Senin (25/7) kita sudah melakukan tahap dua atas inisial TN berikut barang bukti,” tambah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan, pekan lalu Senin 25 Juli 2022.

Sebekumnya tahun 2016 Kejari Depok telah menetapkan pegawai KPU Depok yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di KPUD Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Fajri dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menyinggung apakah ada tersangka lagi dalam kasus yang melibatkan mantan ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati, Mochtar Arifin mengku belum dapat mengatakan ada atau tidaknya tersangka kembali dalam perkara dugaan Korupsi tersebut

Dalam perkara ini Kejari Depok, Mia Banulita, membentuk satu Tim dipimpin Kasi Pidsus, Mochtar Arifin,” Guna menanga ni kasus ini seluruh Tim telah siap menyidangkan perkara atas tersangka Titik Nurhayati dipengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung Jawa Barat.” pungkasnya.(wis).

 

News Feed

Kota Depok  Targetkan 10 Besar Pada Porprov  Jawa Barat..

Sel, 25 Okt 2022 02:45:34pm

Kota Depok  Targetkan 10 Besar Pada Porprov  Jawa Barat.. Platmerah.net,Depok- Dengan kekuatan 500 orang atlit, ikuti 41 Cabang Olahraga dan 91...

Kesalahan Penerapan Dalam Uji Kompetensi Calon Apoteker, Firma Hukum BS & R Akan Ajukan Upaya Hukum.

Sen, 24 Okt 2022 11:51:51pm

PLATMERAH : JAKARTA- Ribuan mahasiswa dari pelosok negeri yang berasal dari berbagai kampus mengikuti Ujian Kompetensi Profesi Apoteker yang...

Bareng Dinkes, Polres Purwakarta Imbau Apotek dan Toko Obat Soal Obat Sirup

Sen, 24 Okt 2022 07:09:09pm

PURWAKARTA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau kepada apotek, toko obat dan penyedia jasa kesehatan...

Kemendagri Dorong Pemda Kendalikan Laju Inflasi

Sen, 24 Okt 2022 05:39:34pm

PURWAKARTA - Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Indonesia harus terus melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan laju inflasi. Angka inflasi...

.Tim Satgas Mafia Tanah Meninjau Tanah Tjoa Guan Fie Yang Diserobot

Ming, 23 Okt 2022 02:21:37pm

LAKRI Kuasa Kuasa Hukum Ahli waris Tjoa Goan Pie Laporkan Dugaan Mafia Tanah Ke Bareskrim Mabes Polri. Platmerah.Net,Depok- Dugaan Mafia Tanah yang...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 13
  • Visit Today : 19
  • Visitors Total : 75791
  • Visit Total : 141197