Mantan Ketua KPU Depok tahun 2015 TN Terancam Masuk Bui

Kam, 4 Agu 2022 06:23:17pm Dilihat 859 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Mantan Ketua Ketua KPU Depok tahun 2015 TN Terancam Masuk Bui

Platmerah.net, Depok- Menyusul telah. didaftarkan nya kasus dugaan korupsi Dalam Anggaran Kegiatan Sosialisasi Iklan Pil kada Kota Depok tahun 2015 yang semestinya dilaksanakan dengan lelang menjadi penunju kan langsung (PL) berbuntut panjang.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok pada saat itu Titik Nurhayati (42) terancam masuk bui karena kasusnya akan disidangkan pada pekan depan.

Kejaksaan Negeri Depok telah melimpahkan berkas Tersang ka ke Pengadilan Tindak Pida na Korupsi Bandung dengan nomor B42/M.2.20.3/Ft.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas perkara Titik Nurhayati.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, lebih lanjut mengatakan,dengan dilimpahkannya perkara tersebut, kata Mochtar, Pengadilan Tipikor Bandung telah mengeluarkan penetapan nomor perkara 80/Pid.SusTPK/2022/PN Bdg pada 1 Agustus 2022.

“Sidang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022,” ujarnya kepada wartawan Rabu(03/08/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati (42), sudah lengkap alias P21.

Dakwaan terhadap Titik yakni telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang terkait kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang harusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL).

“Benar, Senin (25/7) kita sudah melakukan tahap dua atas inisial TN berikut barang bukti,” tambah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan, pekan lalu Senin 25 Juli 2022.

Sebekumnya tahun 2016 Kejari Depok telah menetapkan pegawai KPU Depok yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di KPUD Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Fajri dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menyinggung apakah ada tersangka lagi dalam kasus yang melibatkan mantan ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati, Mochtar Arifin mengku belum dapat mengatakan ada atau tidaknya tersangka kembali dalam perkara dugaan Korupsi tersebut

Dalam perkara ini Kejari Depok, Mia Banulita, membentuk satu Tim dipimpin Kasi Pidsus, Mochtar Arifin,” Guna menanga ni kasus ini seluruh Tim telah siap menyidangkan perkara atas tersangka Titik Nurhayati dipengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung Jawa Barat.” pungkasnya.(wis).

 

News Feed

PKB Akan Usung Syaiful Huda Untuk Pilkada Gubernur Jawa Barat November Mendatang

Sab, 23 Mar 2024 02:32:23pm

PKB Akan Usung Syaiful Huda Untuk Pilkada Gubernur Jawa Barat November Mendatang PlatMerah.net, Depok- PKB Jawa Barat dengan bekal 15 Kursi di...

LSM Kapok:  Bangunan Oulet HB Diduga Melanggar Garis. Sepadan Saluran?

Rab, 20 Mar 2024 12:31:54am

LSM Kapok:  Bangunan Oulet HB Diduga Melanggar Garis. Sepadan Saluran? Platmerah.net,Depok- Meskipun  sudah   beroprasi dan melayani...

UPT Puskesmas Cipayung Turunkan Enam Petugas Lakukan Penyelidikan  Epidemilogi

Sel, 19 Mar 2024 05:18:04pm

    UPT Puskesmas Cipayung Turunkan Enam Petugas Lakukan Penyelidikan  Epidemilogi Platmerah.net,Depok-UPT Puskesmas Cipayung...

Awali Safari Ramadan 1445 H, Plt Asisten III Hadiri Safari Di Desa Datar Lebar Semende Darat Ulu (SDU)

Sel, 19 Mar 2024 11:06:50am

Platmerah.NetI MUARA ENIM (SUMSEL) - Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim diwakili Plt Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, M. Tarmizi Ismail,...

Alhamdulillah, KemenPANRB Setujui Usulan 7.920 Formasi Kebutuhan ASN Pemkab. Muara Enim Tahun 2024

Sel, 19 Mar 2024 10:27:35am

Platmerah.Net I JAKARTA - Kabar gembira datangnya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPANRB) RI yang...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 37
  • Visit Today : 48
  • Visitors Total : 75832
  • Visit Total : 141255