Mantan Ketua KPU Depok tahun 2015 TN Terancam Masuk Bui

Kam, 4 Agu 2022 06:23:17pm Dilihat 892 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Mantan Ketua Ketua KPU Depok tahun 2015 TN Terancam Masuk Bui

Platmerah.net, Depok- Menyusul telah. didaftarkan nya kasus dugaan korupsi Dalam Anggaran Kegiatan Sosialisasi Iklan Pil kada Kota Depok tahun 2015 yang semestinya dilaksanakan dengan lelang menjadi penunju kan langsung (PL) berbuntut panjang.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok pada saat itu Titik Nurhayati (42) terancam masuk bui karena kasusnya akan disidangkan pada pekan depan.

Kejaksaan Negeri Depok telah melimpahkan berkas Tersang ka ke Pengadilan Tindak Pida na Korupsi Bandung dengan nomor B42/M.2.20.3/Ft.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas perkara Titik Nurhayati.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, lebih lanjut mengatakan,dengan dilimpahkannya perkara tersebut, kata Mochtar, Pengadilan Tipikor Bandung telah mengeluarkan penetapan nomor perkara 80/Pid.SusTPK/2022/PN Bdg pada 1 Agustus 2022.

“Sidang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022,” ujarnya kepada wartawan Rabu(03/08/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati (42), sudah lengkap alias P21.

Dakwaan terhadap Titik yakni telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang terkait kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang harusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL).

“Benar, Senin (25/7) kita sudah melakukan tahap dua atas inisial TN berikut barang bukti,” tambah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan, pekan lalu Senin 25 Juli 2022.

Sebekumnya tahun 2016 Kejari Depok telah menetapkan pegawai KPU Depok yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di KPUD Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Fajri dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menyinggung apakah ada tersangka lagi dalam kasus yang melibatkan mantan ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati, Mochtar Arifin mengku belum dapat mengatakan ada atau tidaknya tersangka kembali dalam perkara dugaan Korupsi tersebut

Dalam perkara ini Kejari Depok, Mia Banulita, membentuk satu Tim dipimpin Kasi Pidsus, Mochtar Arifin,” Guna menanga ni kasus ini seluruh Tim telah siap menyidangkan perkara atas tersangka Titik Nurhayati dipengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung Jawa Barat.” pungkasnya.(wis).

 

News Feed

Moment Acara Penerimaan Mahasiswa Baru UHN Medan Tahun 2022, Edi Rahmayadi :  “Kita Harus Jujur Walaupun Sepintar Apa, Kalau Tidak Maka Habis Semua”

Sab, 10 Sep 2022 07:45:47pm

PLATMERAH || SUMUT || Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi hadir memberikan motivasi kepada 2.000an mahasiswa baru Universitas HKBP Nommensen...

JPIP Lakukan Aksi , Agar Bareskrim proses PT DMS 77 Konawe Utara 

Sab, 10 Sep 2022 06:47:19pm

JPIP Lakukan Aksi , Agar Bareskrim proses PT DMS 77 Konawe Utara    Platmerah.net, Jakarta-Dugaan banyaknya mengintervensi soal Perkara...

Aksi Turun keJalan Ribuan Kader PKS Di Kota Depok Tuntut Pemerintah Batalkan Kenaikan BBM

Sab, 10 Sep 2022 06:08:47pm

Aksi Turun keJalan Ribuan Kader PKS Di Kota Depok Tuntut Pemerintah Batalkan Kenaikan BBM   Platmerah.net,Depok-Ribuan kader PKS di Kota Depok...

Samsat Depok Peringkat Ke 2 Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor PKB se Jawa Barat.

Sab, 10 Sep 2022 08:33:12am

Samsat Depok Peringkat Ke 2 Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor PKB se Jawa Barat. Platmerah.net,Depok- Samsat Depok I duduki peringkat ke 2...

Ketua DPP FRN : Amanahkan Dokumen Legalitas FRN Kepada Ketua DPW Sultra

Jum, 9 Sep 2022 10:56:14pm

Ketua DPP FRN : Amanahkan Dokumen Legalitas FRN Kepada Ketua DPW Sultra   Platmerah.net,Kendari-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Fast...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 13
  • Visit Today : 15
  • Visitors Total : 76367
  • Visit Total : 142102