Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap LKPJ dan 6 Raperda Kota Kota Depok

Sab, 2 Apr 2022 09:45:21pm Dilihat 943 kali author Wismo
Compress_20220402_205838_8111
[Sassy_Social_Share]

Platmerah.net,Depok-  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera PKS  sampaikan tanggapan terhadap LKPJ dan 6 (enam) Raperda yang disampaikan Walikota Depok dalam Sidang Paripurna  yang berlangsung di Gedung DPR setempat.

Sidang  Paripurna dilaksanakan secara tatap muka dan virtual, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, di damping Wakil Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri serta Yety Wulan dari,berlangsung Kamis 31 Maret 2022.

Pandangan umum  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang dibacakan Haji Imam Musanto, mengatakan,
Pandangan Umum PKS terhadap Enam   Raperda , yakni, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelengga raan Administrasi Kependudu kan,Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 ten tang Pengelolaan Air Tanah,dan tentang Penyertaan Modal Pemerin tah Daerah Kota Depok dralam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok, serta Raperda tentang Pembentu kan Dana Cadangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dan ke enam  tentang araperda tentang Perlindungan Pohon.

Ia mengatakan,Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik 6 Raperda tersebut.

Dikatakan sebagaimana dijelaskan oleh Walikota pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa konsideran utama pengajuan enam Raperda ini berkaitan dengan konsekuensi peraturan perundang-undangan di atas yang menuntut adanya penye suaian dan penjabaran lebih lanjut pada regulasi di tingkat perda.

Tentunya ini merupakan kenisca yaan dalam penataan regulasi daerah yang lebih sesuai dengan
tatanan hukum yang berlaku secara nasional.

“Di samping itu juga diperlukan
regulasi lain terkait berbagai kebutuhan di daerah.” ujar Imam

Pada kesempatan tersebut,Imam juga  mengatakan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pen cabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan,yang merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2019 dan Perpres Nomor 96 tahun 2018, serta UU Nomor 23 tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 berkaitan dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Bahwa tidak diperlukan lagi pengaturan adminduk di
tingkat daerah. Semua mengacu pada aturan adminduk di tingkat nasional lewat elektronik ktp.”imbuhnya.

Dikatakan,kebijakan ini tentu dapat dipahami bersama. Bahwa negara termasuk pemerintah daerah berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pe layanan publik yang memenuhi harapan dan tuntutan warga akan memunculkan kepercayaan yang kuat dari masyarakat, dengan demikian upaya-upaya kebijakan yang mengarah ke sana menjadi niscaya.

Ia menambakaan, dalam kurun lima tahun terakhir pelayanan publik Adminduk di Kota Depok telah
menunjukkan lompatan kualitas yang luar biasa. Beberapa inovasi telah dilakukan dan mendapatkan apresiasiasi. Namun akan kita dorong terus agar Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) meningkat Fraksi PKS Depok akan terus mendukung hadirnya pelayanan publik  berpe gangan  pada asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak,keseimbangan hak, keprofesionalan, keterbukaan, ketepatan waktu, dankecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan, imbuhnya.

Sedangkan  tentang Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelola an Air Tanah Fraksi PKS meman dang bahwa raperda Perlindungan Pohon ini sebagai penegasan ter hadap perda Kota Hijau dan perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus menyeim bangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat.
Tujuan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU Penataan Ruang yang mengatur agar diwujudkannya 30% wilayah kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk itu, perlindungan po hon adalah sebuah keniscayaan.” papar Imam.

Fraksi PKS berharap melalui raperda ini semua pemangku kepentingan pembangunan bersemangat dalam berpartisipasi dan berkontribusi nyata di dalam gerakan menanam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi.

Secara khusus Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) juga punya peran strategis dalam perlindungan pohon, agar tidak abai, terutama saat membangun sarana prasarana infrastruktur mereka. Contohnya adalah beberapa fisik toko modern dan minimarket selama ini didesain jauh dari adanya pohon demi
kebutuhan ruang parkir. Ke depan hal ini harus ada perubahan.

Dikatakan, lewat Raperda Perlindungan Pohon ini penting dibuatkan database pohon
secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon selama 5 tahun dan dievaluasi setiap tahun, dengan melibatkan masyarakat, dalam wadah
Dewan Pohon Kota, melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, me lakukan edukasi lewat lembaga pen didikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dan seba gainya.

Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Ta nah juga berkaitan dengan penga turan urusan dan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta han Daerah, maka urusan air tanah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

” Dengan ditetapkannya Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka keberadaan Perda Kota Depok terkait Pengelolaan Air Tanah sudah tidak relevan lagi dan perlu dicabut agar tidak terjadi kerancuan di lapangan,jelas Imam.

Fraksi PKS berharap, meski kewenangan pengelolaan air tanah sudah bukan lagi kewenangan pemerintah kota depok, namun pemerintah provinsi jawa barat
tetap melakukan koordinasi dalam penerapan regulasi pemanfaatan air tanah, khususnya yang berada di kota depok. Dikaitkan dengan kepentingan jangka panjang, pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan sebagaimana
diamanahkan dalam perda Depok Kota Hijau.

Dalam pandangan umum pada Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok
dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok. PKS melihat adanya   kebutuhan mendasar PT Tirta Asasta selaku Perseroda yang
mengelola layanan air bersih bagi warga Depok adalah peningkatan struktur permodalan dalam bentuk aset atau barang.

Menurut PKS  selama ini sebagian aset pemerintah Daerah Kota yang telah dibangun atau pengadaannya dilakukan sebelum berdirinya PT Tirta Asasta, berupa sumur resa pan, jaringan pipa air bersih, menara air, saluran air, mobil tangki air, dan lainnya, juga telah dikelola
oleh PT Tirta Asasta.

Maka sudah sewajarnya dan sesuai dengan regulasi yang ada, aset pemkot tersebut dapat dilimpahkan menjadi aset PT Tirta Asasta, me lalui mekanisme perda penyertaan modal daerah dalam bentuk barang.

Fraksi PKS juga berharap dengan pelimpahan ini, aset produktif senilai Rp82,98 Miliar tersebut dapat dimaksimalkan pengelolaan nya oleh PT Tirta Asasta dalam
kegiatan layanan penyediaan air bersih bagi warga Depok. Dan di sisi lain dapat meningkatkan kinerja PT Tirta Asasta dan meningkat pula kontribusi nya bagi Pendapatan Daerah Kota Depok.

Sedangkan terkait Raperda  Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,PKS berpendapat hal ini salah satu pilar demokrasi yang diamanatkan UU adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung.

“Meski menjadi beban anggaran yang sangatbesar, namun diharap kan dapat dihasilkan rekrutmen kepemimpinan daerah yang lebih demokratis sesuai harapan masyarakat dan dapat berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. Besarnya beban yang harus ditanggung APBD dalam penye lenggaraan Pilkada ini perlu disiasati agar tidak membebani proses pembangunan setiap tahunnya..” jelas juru bicara PKS.

“Oleh karena itu diperlukan pembentukan Dana Cadangan secara bertahap.” imbuhnya.

Fraksi PKS maklumi rencana pembentukan Dana Cadangan ini dan besarannya hendaknya ditetapkan berdasarkan prediksi
kebutuhan riil penyelenggaraan Pilkada dan menimbang berbagai regulasi dan alokasi dana pusat (APBN) terkait dengan penyelengga raan Pilkada serentaksecara nasional pada tahun 2024 nanti, tambahnya.

Sementara  itu terkait Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi Regulasi Daerah yang mengatur Jasa Konstruksi di kota Depok antara lain Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Perda Nomor 39 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Organisasi Perangkat Daerah.

Dikatakan ,dengan lahirnya UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 22 tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana UU tentang Jasa Konstruksi terse but, maka diperlukan sejumlah
regulasi daerah lagi dalam menun jang pelaksanaan UU dan PP tersebut.

“Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi ini menjadi salah satu regulasi yang dimaksudkan dan
Fraksi PKS menyambut baik raper da ini dengan semangat penataan lebih lanjut penyeleng garaan jasa konstruksi yang lebih berkualitas, bukan asal membang un, tapi meng andalkan produk konstruksi yang kokoh dan memiliki estetika, serta
mengikuti spirit green building atau green infrastructure, pembangunan
berkelanjutan dan ramah lingkung an, yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Depok Kota Hijau.”paparnya.

Menyinggung Raperda tentang Per lindungan Pohon,Fraksi PKS me mandang bahwa raperda Perlin dungan Pohon ini sebagai pene gasan lebih lanjut terhadap perda Kota Hijau dan perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Menurut PKS, Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal kerama han lingkungan, sekaligus menyeim bangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat.
Tujuan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU Penataan Ruang yang mengatur agar diwujudkannya 30% wilayah kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk itu, perlindungan pohon adalah sebuah keniscayaan.

Fraksi PKS berharap, melalui raper da ini semua pemangku kepenting an pembangunan bersemangat da lam berpartisipasi dan berkontribu si nyata di dalam gerakan mena nam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi.

Secara khusus Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) juga punya peran strategis dalam perlindungan pohon, agar tidak abai, terutama saat membangun sarana prasarana infrastruktur mereka. Contohnya adalah beberapa fisik toko modern dan minimarket selama ini didesain jauh dari adanya pohon demi kebu tuhan ruang parkir.

Imam Musantoe garakan, lewat Raperda Perlindungan Pohon ini penting dibuatkan database pohon
secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon sela ma 5 tahun dan dievaluasi setiap tahun, dengan melibatkan masyara kat, dalam wadah Dewan Pohon Kota, melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, melakukan edukasi lewat lembaga pendidikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dansebagainya,pungkas Imam.

Usai membacakan tanggapan Fraksi PKS  Imam Musanto lalu menyerahkan  berkas tersebut kepada pimpinan Sidang.(wismo)

News Feed

Tajudin Tabri Lega,Ahmad  Misbah Supir Truk Penabrak Portal Tarik Laporan Polisi.

Sen, 26 Sep 2022 08:18:26pm

Tajudin Tabri Lega,Ahmad  Misbah Supir Truk Penabrak Portal Tarik Laporan Polisi. Platmerah.net, Depok-Melalui  musyawarah yang cukup dra...

SMILLE dan Serikat Tani Dukung Herik Y menjadi Ketua HIPMI Depok.

Sen, 26 Sep 2022 08:05:54am

SMILLE dan Serikat Tani Dukung Herik Y menjadi Ketua HIPMI Depok. Platmerah.net,Depok-Para pengusaha muda Depok yang tergabung dalam Himpunan...

Deolipa Yumara,K3D,Sambangi PWI Depok Ajak Wartawan Peduli Lingkungan

Ming, 25 Sep 2022 07:39:05pm

Deolipa Yumara,K3D,Sambangi PWI Depok Ajak Wartawan Peduli Lingkungan Platmerah.net,Depok- Penga cara Kondang Deolipa Yumara SH bersama Komunitas...

Joko Irawan Ungguli Imam Taufik Dalam Pemilihan RW 01 Kelurahan Cipayung Jaya

Ming, 25 Sep 2022 03:57:25pm

    Joko Irawan Ungguli Imam Taufik Dalam Pemilihan RW 01 Kelurahan Cipayung Jaya,Depok Platmerah.net. Depok - pelaksanaan pemilihan...

Rudi Samin dari Kantor Suprianus Kandolia SH Dan Rekan Siap Bela Tajudin Tabri

Sab, 24 Sep 2022 03:24:57pm

Rudi Samin dari Kantor Suprianus Kandolia SH Dan Rekan Siap Bela Tajudin Tabri Platmerah.net, Depok - Rudisamin dan dari kantor suprianus...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 12
  • Visit Today : 14
  • Visitors Total : 76348
  • Visit Total : 142081