PembekuanTrisno sebagai  Ketua  MPC PP Kota Depok 

Sel, 18 Jul 2023 06:48:33pm Dilihat 693 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

 

Rudi Samin ditengah bersama dengan dua Tim Pemenangan

PembekuanTrisno sebagai  Ketua  MPC PP Kota Depok 

Platmerah.net.Depok- Penundaan Muscab ke 7 MPC Pemuda Pancasila Depok tanggal 13juli 2023 lalu bukan berdasarkan Ranting atau PAC Belum RPP tapi berdasarkan ketakutan petahana alias Trisno   sehing ga  dia mengirim surat ke MPW Jawa Barat  agar Rudi Samin kena sangsi organisasi.

Biar Rudi Samin tidak bisa ikut muscab ke 7  MPC PP Depok hal tersebut disampaikan Rudi Samin dalam rillisnya Selasa 18  juli 2023.

Rudi Samin  menang dalam Kasasi di MA RI, batalkan keputusan PN Depok. 

Rudi menyebutkan, didalm AD/ART pasal 18 cukup jelas sebelum sangsi di berikan harus ada sangsi tertulis dulu dan dirinya memiliki hak jawab terhadap teguran tertulis tersebut.

Rudi Samin menambahkan, hal  ucapkan pada saat Ketua Mpc trisno sedang dirinya gugat di MA  artinya masih stusquo  dan dia pun sebenar secara hukum acara tidak bisa mengaku sebagai ketua MPC
walaupun ia  telah mendapat SK dari Ketua MPW PP Dasep.

Posisi kami  saling menunggu keputusan siapa yang menang dan siapa   yang kalah ,ternyata yang menang Rudi Samin lewat putusan Kasasi MA RI.

Maka dengan keputusan MA R.I  no 315.SK /Perdata/2023 tanggal 24 Maret 2023  junto nomer 185 /perdata.G/2019/PN.Depok.

Putusan  M A  yang membatalkan keputusan pengadilan Negeri,maka  yang sah sebenar nya Rudi samin  sebagai Ketua MPC Kota Depok.

Berdasarkan keputusan Hukum tersebut  Ketua  MPC  yang syah 2019 sampai dengan 2023 adalah Rudi samin.

Menurut Rudi Samin dengan pengiriman surat oleh Trisno petahana Ketua MPC Pemuda Pancasila Depok  ke MPW PP Jawa Barat  jelang  berlang sungnya muscab baru agar Rudisamin tidak bisa ikut muscab ini merupakan  perbuatan tidak fair.

Rudi menilai ini sebuah perbuatan keji,dan  mereka  salah karena telah bertindak  jahat kepada dirinya.

Rudi Samin  bertanya  memang kesalahan dirinya  apa ?

Sehingga Trisno membuat surat ke MPW Jawa Barat  agar mereka memberi sangsi organisasi kepada Rudi Samin.

Rudi menambahkan, jika kesa lahan saya menggugat di pengadilan itu dianggap salah dia pakai AD/ART pasal berapa, tanya Rudi Samin.

Karena dirinya  mencari kea dilan dalam Muscab ke 6 lalu yang di jolimi dan ternyata Rudi Samin yang benar dengan dikabulkan kasasi  di MA dan membatalkan putusan pengadilan Negeri Depok.

Maka secara hukum gugatan  Rudi Samin terhadap  Trisno terpenuhi ,yakni

1. SK MPW batal demi hukum
2. MUSCAB ke VI Batal demi Hukum
3.tergugat 1,2 dan 3 dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum
4. Ganti rugi secara materiil sebesar Rp 500 jt dan immateriil sebesar Rp 3,5 milyar dia tanggung renteng bertiga

5. Jika terlambat tidak melaksanakan putus kasasi harus denda Rp 1 juta per hari

Rudi Samin mengaku ini semua  terpaksa dirinya lakukan karena membela diri dan semua ini dirinya  lakukan sesuai keputusan hukum dan sangat beruntung Ketua MPW Jawa   Barat orang hukum.

Rudi Samin pun melalui pengacaranya Suprianus Kandolia SH melalui suratnya nomer 7/SKQSK/VII/2023 mengajukan permohonan pelaksanaan putusan nomer 315 /perdata/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan Pembekuan Ketua MPC PP Kota Depok Nanang Kasnan Permana alias Trisno dan digantikan oleh Rudi HM Samin  Samin SE.SH.

Berdasarkan keputusan hukum Kasasi Mahkamah  Agung R.I.  yang mengabulkan kasasi dirinya,pungkas Rudi Samin.(wismo).

News Feed

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 541
  • Visit Today : 657
  • Visitors Total : 118126
  • Visit Total : 223329