PN Depok Kembali Gelar Sidang Perkara Gugatan Ahli Waris Ibrahim Bin Jungkir cs

Jum, 19 Agu 2022 03:27:06am Dilihat 849 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

PN Depok Kembali Gelar Sidang Perkara Gugatan Ahli Waris Ibrahim Bin Jungkir cs

 

Platmerah.net,Depok- Sidang kasus tanah exs. RRI Cimang gis dengan penggugat Ibrahim Bin Jungkir Cs Warga Kampung Bojong, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis Depok kembali di gelar Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis (18/08/2022).

Sidang sengketa lahan exs Pemancar RRI Cimanggiis yang saat ini di bangun Kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) berlabgsung di ruang sidang 3 Candra.

Sidang Perkara Perdata No No, Perkara, 259/Pid.Sus/2022/PN.Depok di pimpin majelis hakim Dipo Adrianto SH ber sama Medika Prakasa, SH Hakim Fausi, SH mendengar kan keterngan dua saksi tergugat memberikan fakta yang di ketahui terkait keberadaan lahan pemancar RRI dan kampus UIII.

Dua saksi tersebut yakni Halboin Simanjuntak mantan karyawan RRI dan Misron.

Saksi Misron mengaku tinggal di kompleks RRI sejak tahun 1979 hanya kantor dan ada warga, ada bangunan tua bekas Belanda, lokasi tanah pemancar RRI Cimanggis kurang lebih seluas 187 hektar, batas batasnya, Cisalak, Pondok Duta, Bojong Lio, Yanmar, sebuah jalan umum dan desa Kalimulya Kata Misrun.

Misrun yang pernah menjabat ketua RW 01 di kompleks RRI, dulu di komplek RRI ada 13 RW, memang ada kampung Bojong, tuturnya.

Sedangkan saksi Alboin Simanjuntak yang pernah bekerja di RRI Cimanggis sejak 1978 sampai 1998 dan bekerja di RRI Bogor pada tahun 1998 – 3009, mengatakan, bahwa keadaan pemancar RRI sejak tahun 1950.

Menyinggung sertifikat pemancar RRI, Halboin mantan karyawan RRI mengakui, pernah melihat sertifikat hak pakai RRI No, 1 namun pada tahun 1985 gedung RRI terba kar bersama sertifikat nya,terangnya.

Sidang. gugatan ibrahim bin Cungkir cs warga Bojong di PN Depok menggugat 7 (tujuh) institusi pemerintah yakni,

Tergugat I, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI ( dahulu Depen Cq, Direktorat Radio Cq, Proyek Massa Media Radio RI ) Dkk.Tergugat 2, Lembaga Penyiaran Publik Radio RI.Tergugat 3, Kemenag RI Cq, Direktur Pendidikan Tinggi.

Tergugat 4, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Tergugat 5 Kantor Pertanahan Kota Depok ( dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor )
Tergugat 6, Kanwil BPN Provin si Jabar dan Tergugat 7, Ke menterian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI.

Sedangkan Penasehat hukum ahli waris Vikri Wijaya menga takan bahwa dasar hak pakai pemancar RRI di daftarkan di tahun 2016 itu tidak tahu seper ti apa, inipun menjadi alibi kita. Pihaknya tidak tahu,yang kami lihat fakta dipersidangan, saksi dihadirkan menyampaikan keterangan karena mereka pernah bekerja sebagai pegawai RRI, menerima gaji artinya keterangan mereka otomatis menguntungkan buat pihak mereka dong,

Pada saat saya tanya kepada saksi yang lebih mendalam bahwa saksi tersebut tidak banyak mengetahui. Artinya tidak ada persesuaian antara saksi 1 dan saksi 2, yang saksi 1 menyatakan bahwa di situ ada kampung Bojong tanahnya sebagai objek yang kita persoalkan begitu saksi ke 2 menyampai keterangannya, justeru tidak mengetahui, padahal dia bekerja di bagian umum pada saat itu.

Tentunya majelis hakim itu pasti bisa menelaah keterangan saksi I dan saksi II serta lebih objektif dalam melakukan penilaian terhadap saksi saksi ataupun saksi saksi dari pihak tergugat

Sementara itu Ketua LSM Kramat Syamsul Mersabesy bersama sekretaris Yoyo Efendi yang me dampingi warga Bojong kepada awak media mengata kan, soal batas batas tanah RRI Cisalak, Cimanggis, diakuinya ada kampung Bojong Lio.

Pihak tergugat juga menanya kan ke saksi, pernahkan anda mendengar tanah adat, tanah jalan Juanda dan tol, soal itu saya tidak tahu, sebab, dari tahun 1989 hingga tahun 1998 barulah ada warung warung dilingkungan lahan pemancar RRI tersebut, kata Albion menjawab pertanyaan tergugat.

 


Pada kesempatan sama Yoyo Efendi sekjen LSM Kramat selaku kuasa ahli waris menjelaskan, soal tanah pervonding mereka mengakui bahwa itu tanah adat kita, imbuhnya

Oleh karena itu, kita semakin yakin bahwa kebenaran itu semakin terbuka. Mudah mudahan dalam waktu dekat sebagaimana yang di informasikan bapak Presiden Jokowi selaku pemimpin kita, bahwa sebelum akhir Agustus ini, pihak yang berkaitan sudah tidak berubah lagi.

Kita dengarkan dan sudah menyimak sebelum mereka mengajukan saksi bahwa saksi yang mereka ajukan tidak menyentuh pada dasar obyek tanah yang sesungguhnya.

” Karena persoalan dasar tanah itu adalah tanah adat atau tanah verponding.” ujarnya.

Hal dasar itu adalah dasar hukum atau tanah vervonding atau tanah adat yang mereka bicarakan itu tanah pemancar RRI Cisalak – Cimanggis

Yoyo sebutkan bahwa tanah RRI dulunya adalah kebun karet, pada 1957 mereka masuk ke situ membangun pemancar RRI di sebelahnya ada kp Bojong yang oleh saksi di nyatakan memang ada kp Bojong, ucap Yoyo.

oleh karena itu lanjutnya, kesaksian mengenai lokasi RRI itu luasnya 66,7 ha bukannya 187 ha,

Sebab lahan RRI seluas 66.7 ha yang di bangun oleh RRI pada tahun 1957 sisanya 120 ha punya warga Bojong. Keterangan saksi itu memperkuat untuk hak kepemilikan ahli waris, pengkas Yoyo Efendi.

LSM Kramat mendampingi Penggugat I, Ibrahim bin Jungkir
Penggugat 2, Namin.
Penggugat 3, Arif.
Penggugat 4, Abdulah.
Penggugat 5, H, Ifet Barjah
Penggugat 6, Hariyanto Darmawan. L.
Penggugat 7 Arju Junaedi,
Penggugat 8, Ahmad Tohir, dan penggugat 9, Muhammad Salim.

Sidang perkara persata laga Eks pemancar RRI dilanjutkan hingga Kamis 25 Agustus 2022, pihak tergugat II Depar temen RRI akan menghadirkan saksi ahlinya. (Tim PWOIN/wismo)

News Feed

Wujudkan Pembentukan Provinsi Tapanuli, Bupati Tapanuli Utara Tanda Tangani Akta Pendirian PPPT

Kam, 1 Des 2022 10:01:51pm

PLATMERAH || TAPUT || Bupati Tapanuli Utara Dr. Can. Drs. Nikson Nababan, MSi turut menandatangani Akta Pendirian Panitia Percepatan Provinsi...

Pussenkav Gelar Focus Group Discussion Tahun 2022.

Kam, 1 Des 2022 08:49:08pm

Platmerah.net, Bandung,- Bertempat Gedung Manunggal Tri Daya Cakti Pussenkav Jalan Ciremai No.9 Kota Bandung, telah dilaksanakan kegiatan Focus Group...

Antusias Warga Landono Sambut Kedatangan Ketua Komisi V DPR – RI, Ir Ridwan Bae

Kam, 1 Des 2022 07:46:56pm

Konawe Selatan || PLATMERAH.NET || Kunjungan kerja ketua Komisi V DPR RI ridwan Bae sudah lama di tunggu tunggu oleh warga Kecamatan Landono, untuk...

Antusias Warga Landono sambut kedatangan Ketua Komisi V DPR – RI. Ir Ridwan Bae.

Kam, 1 Des 2022 06:59:45pm

Antusias Warga Landono sambut kedatangan Ketua Komisi V DPR - RI. Ir Ridwan Bae.   Platmerah.nrt,KowaneSelatan-Kunjungan kerja ketua Komisi V...

MT Balai Wartawan Depok Peduli Korban Bencana Gempa Bumi Ciajur

Kam, 1 Des 2022 02:33:57pm

MT Balai Wartawan Depok Peduli Korban Bencana Gempa Bumi Ciajur   Platmerah.ney,Cianjur- Sepekan setelah menggelar Maulid Nabi dan Santunan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 6
  • Visit Today : 6
  • Visitors Total : 76342
  • Visit Total : 142073