Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Tinggi Kelompok Khilafatul Muslimin

Rab, 8 Jun 2022 08:48:53am Dilihat 714 kali author Rintos Sastro Sinambela
WhatsApp-Image-2022-05-31-at-01.00.30-750x496
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH || JAKARTA || Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah  (Polda) Metro Jaya meringkus pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja.

Kabar tersebut dibenarkan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qodir Baraja,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Selasa (07/06/2022).

Zulpan belum membeberkan lebih rinci mengenai kasus apa yang membuat Abdul Qodir Baraja ditangkap. Ia hanya menyebut, Abdul Qodir diamankan di wilayah Lampung dan sedang dalam perjalanan ke Jakarta.

“Tim dari Polda Metro Jaya masih berada di Lampung untuk membawa yang bersangkutan (Abdul Qodir Baraja) ke Jakarta,” tandasnya.

Seperti yang dilansir  dari media Monitor Indonesia, Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.

Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara lantaran diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoax) atau percobaan makar melalui kampanye khilafah.

Ketiga tersangka itu Ghozali Ipnu Taman yang merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, pada Selasa (08/06/2022).

Modus operasi ketiga tersangka itu adalah dengan menggelar konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat yang memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

“Konvoi itu membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana adalah sebagai berikut:

Pasal 14 ayat 1

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun”

Pasal 15

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun”.

Pasal 107 jo Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 107

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam

dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 53 KUHP

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

News Feed

Putaran Ke 2 Vaksin Polio Posyandu Di UPT Puskesmas Pancoran Mas Maksimalkan Potensi..

Rab, 24 Mei 2023 01:44:33pm

Putaran Ke 2 Vaksin Polio Posyandu Di UPT Puskesmas Pancoran Mas Maksimalkan Potensi.. Platmerah.net,Depok Pelaksanaan Putaran ke dua Tingkat...

Turiman Gelontorkan Dana Aspirasinya Sebesar 2 Milyar Rupiah Lebih di 5 RW Di Kelu rahan Abadi Jaya, Sukmajaya,Kota Depok.

Sel, 23 Mei 2023 09:12:06pm

Turiman Gelontorkan Dana Aspirasinya Sebesar 2 Milyar Rupiah Lebih di 5 RW Di Kelu rahan Abadi Jaya, Sukmajaya,Kita Depok. ...

Kegiatan Pembinaan Panwascam Dihadiri Jajaran Muspika dan Komisioner Bawaslu

Ming, 21 Mei 2023 10:12:23pm

PURWAKARTA - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jatiluhur menggelar rapat kegiatan pembinaan pengawasan menghadapi pemilu 2024 di Aula Desa...

Ratusan Peserta Antusias Ikuti Workshop “Enim Muda” Dalam Menggali Conten Creative Multi Cultural Budaya yang ada di Tanjung Enim

Ming, 21 Mei 2023 06:16:13pm

Platmerah.Net I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Untuk lebih mengenalkan Tanjung Enim sebagai tujuan kota Wisata, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui Tim...

MPW Pemuda Pancasila Propinsi Jawa Barat Meminta MPC PP Kota Depok Beri Klarifikasinya Terhadap Mosi Tidak Percaya

Ming, 21 Mei 2023 01:23:00pm

MPW Pemuda Pancasila Propinsi Jawa Barat Meminta MPC PP Kota Depok Beri Klarifikasinya Terhadap Mosi Tidak Percaya Platmerah.net,Depok-...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 10
  • Visit Today : 11
  • Visitors Total : 76346
  • Visit Total : 142078