Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Tinggi Kelompok Khilafatul Muslimin

Rab, 8 Jun 2022 08:48:53am Dilihat 916 kali author Rintos Sastro Sinambela
WhatsApp-Image-2022-05-31-at-01.00.30-750x496
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH || JAKARTA || Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah  (Polda) Metro Jaya meringkus pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja.

Kabar tersebut dibenarkan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qodir Baraja,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Selasa (07/06/2022).

Zulpan belum membeberkan lebih rinci mengenai kasus apa yang membuat Abdul Qodir Baraja ditangkap. Ia hanya menyebut, Abdul Qodir diamankan di wilayah Lampung dan sedang dalam perjalanan ke Jakarta.

“Tim dari Polda Metro Jaya masih berada di Lampung untuk membawa yang bersangkutan (Abdul Qodir Baraja) ke Jakarta,” tandasnya.

Seperti yang dilansir  dari media Monitor Indonesia, Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.

Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara lantaran diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoax) atau percobaan makar melalui kampanye khilafah.

Ketiga tersangka itu Ghozali Ipnu Taman yang merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, pada Selasa (08/06/2022).

Modus operasi ketiga tersangka itu adalah dengan menggelar konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat yang memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

“Konvoi itu membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana adalah sebagai berikut:

Pasal 14 ayat 1

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun”

Pasal 15

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun”.

Pasal 107 jo Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 107

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam

dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 53 KUHP

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

News Feed

Tragedi Brigjen Junior Tumilaar, Wilson Lalengke : Potret Ketidakberdayaan Rakyat

Kam, 24 Feb 2022 03:11:50pm

PLAT MERAH [JAKARTA] – Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar oleh Denpom TNI-AD, dengan dalih yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar...

Pedagang Pasar Kemiri Muka Gotong Royong Bersihkan Saluran Got 600 meter

Kam, 24 Feb 2022 01:45:16pm

PLATMERAH || Depok|| UPTD Pasar Kemiri Muka bersama dengan puluhan pedagang melakukan kerja bakti bersihkan saluran got yang sedimennya sudah...

Rutan Kelas I Depok Gelar Vaksinasi Bagi 1114 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan WBP

Rab, 23 Feb 2022 11:55:35pm

Rutan Kelas I Depok Gelar Vaksinasi Bagi 1114 Orang Warga Binaan Pemasya rakatan WBP Platmerah.Net, Depok- Kerja sama Dinkes Kota Depok dengan...

BKD Mulai Distribusikan SPPT PBB ke Sebelas Kecamatan Total 661.444 Lembar

Rab, 23 Feb 2022 07:18:52pm

BKD Mulai Distribusikan SPPT PBB ke Sebelas Kecamatan Total 661.444 Lembar Platmerah.net,Depok-Badan Ke uangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai...

HUT ke-41 Bukit Asam, Tebar 16.000 Benih Ikan di Sungai Enim

Rab, 23 Feb 2022 03:49:34pm

PLATMERAH I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 PT Bukit Asam (PTBA) tahun 2022 kembali melakukan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 282
  • Visit Today : 307
  • Visitors Total : 117176
  • Visit Total : 222048