Presiden Jokowi Diminta  Brantas Mafia Tanah,Terkait Sengketa Lahan Kampus UIII Depok,

Jum, 16 Sep 2022 08:06:42am Dilihat 662 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Sidang sengketa tanah Kampus UIIi dipimpin Ketua majelis Dr Divo Arianto SH.ditunda kembali untuk kali ke dua

Platmerah.net,Depok-Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasio nal Indonesia (UIII) Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, sepertinya tidak akan berjalan mulus jika sengketa hukum terkait legalitas hak dan kepemilikan atas objek tanah tersebut tidak segera dise lesaikan dengan baik.

Bahkan persoalannya akan semakin kisruh dan penye lesaiannya akan memakan waktu lama apabila oknum- oknum mafia tanah diberi celah untuk masuk dalam perkara tersebut kemudian berulah sehingga suasana semakin keruh.

Demikian Sekjen LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi mengemukakan analisanya kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (15/9/2022).

Analisanya tersebut dike mukakan sehubungan dengan muncul dan hadirnya sese orang yang hendak meng ajukan permohonan intervensi tussenkomst dalam perkara tersebut.

Munculnya pihak ketiga yang hendak mengajukan gugatan intervensi terjadi hari Kamis kemarin saat sidang perkara tersebut berlangsung.

Sidang yang semula meng agendakan penyerahan bukti tambahan dari pihak Tergugat I, namun oleh karena dua hakim anggota tidak dapat menja lankan tugasnya karena berhalangan maka sidang dibuka dan dipimpin sendiri oleh Ketua majelis Dr Divo Arianto SH.

Divo  yang kemudian menu tupnya kembali dengan menetapkan sidang ditunda dua pekan ke depan.

Pada saat ketua majelis hendak menutup sidang,seseorang mengajukan permohonan untuk intervensi terhadap perkara tersebut.

Hadirnya pihak ketiga yang akan mengajukan permohonan intervensi tersebut menarik perhatian awak media yang selalu hadir dalam setiap sidang perkara tersebut.

Ketika ditanya wartawan apa
dasar dan alasannya menga jukan intervensi, orang yang mengaku bernama Sarjono tersebut menjawab bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan intervensi karena memiliki bukti hak atas tanah yang menjadi objek perkara yaitu Eigendom Verponding (EV) atas nama Samuel De Meyyer.

Menanggapi hal itu, Yoyo Effendi mengatakan bahwa secara prosedur siapapun berhak untuk mengajukan gugatan intervensi atas perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

Namun demikian gugatan intervensi harus diajukan dengan didasari oleh itikad baik yaitu dalam rangka untuk mempertahankan hak dan kepentingannya atas tanah yang menjadi objek
perkara.

“Saya dengar alas hak dia untuk menjadi dasar menga jukan gugatan intervensinya adalah Eigendom Verponding Samuel De Meyyer Faber. Kalau itu yang jadi alas haknya serta
yang menjadi dasar menga jukan gugatan intervensinya, saya menduga orang itu cuma mau bikin kisruh saja” kata pria asal Sukabumi tersebut.

Menurut Yoyo, sejak diberlaku kannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat sudah dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah negara. “Pasal 95 PP No. 18 tahun 2021 menyatakan bukti hak lama sudah tidak berlaku lagi. Eigendom Ver ponding itu bukti hak lama,
sudah ngga laku lagi jaman sekarang” ujar Yoyo tegas.

“Meskipun mengajukan gugatan intervensi dalam perkara perdata adalah hak setiap orang namun kalau sudah tahu alas haknya
lemah sebaiknya keinginan untuk mengajukan gugatan intervensi tak perlu dilakukan. Kalau hanya untuk bikin kisruh ngapain mengajukan intervensi?” tegas Yoyo.

Ia menduga orang tersebut bagian dari mafia tanah yang ingin masuk dan mengeruhkan persoalan sengketa hukum atas tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut, “Saya menduga mereka bagian dari oknum mafia tanah yang hanya ingin memperkeruh permasalahan hukum terkait tanah tersebut” kata Yoyo tegas.

Terkait hal ini Yoyo menghim bau kepada Presiden Jokowi turun tangan untuk mengatasi dan menyelesaikan kasus tanah tersebut dengan cara memberantas oknum-oknum mafia tanah yang diduga terlibat dalam persoalan hukum terkait tanah tersebut.

“Jika oknum-oknum yang
diduga sebagai jaringan mafia tanahnya tidak diberantas, saya yakin persoalan hukum terkait
objek tanah tersebut tidak akan selesai dan itu berarti pelak sanaan Proyek Strategis Nasional pembangunan kampus UIII tidak akan dapat direalisasikan sesuai agenda dan target yang ditetapkan pemerintah” kata Yoyo menyudahi keterangannya.

” Mengingat lahan tanah yang saat ini menjadi objek perkara adalah lahan tanah yang digu nakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pebangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia UIII.” pungkasnya.(wismo).

News Feed

Perekrutan   Tak Transparan Konsorsium NGO dan Aktifis Konawe Geruduk Kantor Bawaslu Konawe

Kam, 20 Okt 2022 08:36:49pm

Perekrutan   Tak Transparan Konsorsium NGO dan Aktifis Konawe Geruduk Kantor Bawaslu Konawe   Platmerah.Net, Kowane -Puluhan massa yang...

IPEMI Depok Gelar Batik Gold Fashion Week & Bazar UMKM

Kam, 20 Okt 2022 12:55:22pm

 Rosmawary S.Psi, Ketua IPEMI Kota Depok. IPEMI Depok Gelar Batik Gold Fashion Week & Bazar UMKM Platmerah.net,Depok-Peringati Hari Sumpah...

Massa  Geruduk Perusahaan Tambang SSB  Kowane Utara.

Rab, 19 Okt 2022 07:19:42am

  Massa  Geruduk Perusahaan Tambang SSB  Kowane Utara.   Platmerh.net,Kendari-Kembali terrjadi Aksi Demonstrasi dikantor SSB(Sinar...

Majelis Daerah KAHMI Tolak Pelantikan Presidium MW KAHMI Sultra

Rab, 19 Okt 2022 12:15:36am

Majelis Daerah KAHMI Tolak Pelantikan Presidium MW KAHMI Sultra   Platmerah.Net,Kendari-Sebelas Mejelis Daerah (MD) Korps Alumni HMI (KAHMI)...

Keterwakilan Perempuan Partai Hanura di Pemilu 2024 Melebihi 30 Persen

Sen, 17 Okt 2022 05:50:14pm

PURWAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) bergerak cepat, menindaklanjuti giat verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 50
  • Visit Today : 63
  • Visitors Total : 75845
  • Visit Total : 141270