Puluhan Warga Geruduk PT. JNE Kampung Serap,Kel.Tirta Jaya,Cilodong Depok
Platmerah Net,Depok-Aliansi Masyarakat Depok Bersatu serta Puluhan ibu ibu -anak serta keluarga besar Pepabri Perwakilan Depok 04 dan 03 lakukan aksi demo di kantorPT Jalur Nugra ha Ekakurir (JNE) Kampung Serap Kelurahan Tirtajaya Depok.Senin tanggal ( 25/07/2022).
JNE yang melayani masyarakat dalam urusan jasa kepabeanan terutama import atas kiriman peka waktu melalui gudang ‘Rush Handling’.
Puluhan ibu-ibu dengan berjalan kaki berangkat dari lapangan belajar mobil tidak jauh kantor perwakilan JNE di Kampung serap.
Orasi dilakukan Pardong dan Bocor menggunakan 1 unit kendaraan pengeras suara dimana mereka melakukan operasi yang intinya menuntut perwakilan JNA Kapung Serap untuk membayar sewa/kontrak tanah yang selama ini diguna kan selama ini 9 tahun..
Diduga JNA tidak membayar kontrak atau menempati tanpa izin ahli waris haji Muhammad Rudi Samin pemiliki kavling di kp parung serab.
Pardong memperjuangkan hak warga Pepabri yang diperggunakan JNE dengan se enaknya selama 9 Tahun tanpa bayar dan gratis diduga bekerjasama dengan oknum TNI di gunakan untuk parkir, terangnya.
” Kehadiran kami di sini mewakili keluarga besar Pepabri dan memperjuangkan hak kita yg di pergunakan dg seenaknya oleh JNE dan bekerjasama dg oknum TNI dan ada agenda besar yg di selewengkan di duga oleh oknum JNE .” Ujar Pardong.
Ahli waris lahan dalam rilisnya Rudi Samin mengatakan tanah seluas 6000 M2 miliknya digunakan sebagai lahan parkir JNE selama 9 tahun secara melawan hukum tanpa izin dan tidak bayar pada butir juga butir dua juga dikatakan bahwa surat-surat kepemilikannya berdasarkan keputusan peninjauan kembali PK kepemilikan tanah nomor registrasi 588/pk/pdt/2002 atas nama Rudi di situ disebutkan kepemilikan tanah registrasi nomor 815 atas gugatan kedua kominfo dan memenangkan ahli waris hm.Rudi Samin.
Pada orasinya pardong juga meminta kepada JNE untuk mempekerjakan 25% warga setempat di PT tersebut dan perusahaan juga harus membayar sewa atau membayar loka si yang ditempati selama 9 tahun sebagai lahan parkir kepada dalam rilisnya Rudi Samin juga menyertakan selembar berita acara serah terima tanah untuk akses jalan Kelurahan Tirtajaya kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
Surat tersebut tertanggal hari Rabu tanggal 10 bulan Desember 1996 menyerahkan kepada lurah setempat saat itu adalah Haji Usman sebagai pihak kedua tanah ahli waris dari menyerahkan kepada sebidang tanah lebih kurang lebar 6(enam) meter panjang 197 m (seratus sembulan puluh tujuh) untuk kepentingan akses jalan menuju Kelurahan Tirtajayaahli oleh waris tanah tersebut hm Rudi Samin.
Kepada pihak ke 2 (dua) yakni lurah Tirtajaya Haji Usman untuk dimanfaatkan sebagai jalan akses menuju Kelurahan Tirtajaya dan masyarakat umum dengan ketentuan tidak dipergunakan untuk kepen tingan berbisnis atau komersial tanpa seizin dari ahli waris yakni Rudi Samin.
Dalam berkas tersebut disebutkan, juga pihak ke 2 (dua) Haji Usman telah menerima dari pihak pertama Rudi Samin sesuai dengan ketentuan yang berlaku surat tersebut ditandatangani 10 Desember tahun 1996. (Wismo).
PURWAKARTA - Panwaslu Jatiluhur Bersama Pengawas Kelurahan dan Desa menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Publikasi dan Dokumentasi Tahapan...
Doni Monardo Mantan Ketua BNPB Letjen Pur.Doni Munardo Meninggal Dunia Di RS Siloam Semanggi Platmerah.net,Jakarta - Mantan Kepala BNPB Letjen...
Menyambut Ulang Tahun Pertama : Relawan Ganjarkeun Jabar Menggelar Turnamen Bola Voli untuk Menangkan Ganjar Mahfud Platmerah.net,Depok -...
Presiden okowi Bahas soal Iklim hingga Gaza dengan Sekjen PBB di UEA Platmerah.net.Dubai-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mela kukan pertemuan...
PURWAKARTA- Panwaslu Kecamatan Jatiluhur bersama Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se Kecamatan Jatiluhur menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK)...