Platmerah - Bongkar Fakta Tajam Dan Terarah

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Jum, 26 Agu 2022 10:25:45pm Dilihat 203 kali author Wismo
IMG-20200323-WA0000-681x453_copy_545x363

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Platmerah.net,Jakarta- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.

Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertang gung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselengga rakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalam nya adalah Persatuan Warta wan Indonesia (PWI). Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak terser tifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi warta wan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge)
aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompe tensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebut kan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed

Safari Ramadhan Perdana, Plt Bupati Muara Enim Kaffah Ajak Masyarakat Tambangan Kelekar Tingkatkan IMTAQ

Rab, 29 Mar 2023 10:35:39am

Platmerah. Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Tim Safari Ramadhan Pemkab. Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim...

Sudah 13 Tahun Tidak Naikan Tarif, Mulai 1 April 2023 PDAM Lematang Enim Naikkan Tarif Air Bersih

Rab, 29 Mar 2023 09:39:04am

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Untuk meningkatkan mutu pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim, mulai per 1 April 2023 PDAM...

Rudi HM Samin Turun Gunung Ikuti Bursa Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Depok

Sel, 28 Mar 2023 07:26:15pm

Rudi HM Samin Kembali Turut Bursa Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Depok Platmerah.net,Depok-Pemilihan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC)...

200 Orang “Pasukan Biru” Terima Bantuan Paket Sembako dari PT HBAP Sumsel 8

Sen, 27 Mar 2023 02:09:22pm

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Ph.D serahkan secara simbolis paket bantuan...

Ir Yulius M.Si Resmi Jabat Sekda Definitif Kabupaten Muara Enim

Sen, 27 Mar 2023 01:27:06pm

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim Ir Yulius, M.Si secara resmi dilantik...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 22
  • Visit Today : 34
  • Visitors Total : 43486
  • Visit Total : 82791
Chat Whatsapp