Rektorat Universitas Indonesia Sayangkan Aksi Demo Yang Berakhir Ricuh

Kam, 1 Sep 2022 08:19:12pm Dilihat 708 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Rektorat Universitas Indonesia Sayangkan Aksi Demo Yang Berakhir Ricuh

Platmerah.net,Depok- Rektorat menanggapi aksi mahasiswa Universitas Indonesia yang menyamapaikan tuntutan dalam demo yang rusuh pada hari Selasa. 30 Agustus 2022.

Demo soal isu harta kekayaan Rektor UI, Prof Ari Kuncoro yang melonjak dan statuta UI yang memperboleh kan seorang rektor rangkap jabatan,juga menyoroti masa lah kekerasan seksual dalam kampus yang sampai hari ini UI belum membuat peraturan rektor.

Dalam sebuah rillies yang diterima redaksi Platmerah.net Kamis (01/09/2022) daei Humas UI Amelita mengata kan, Berdasarkan surat No. 980/PB/AKPROP/BEMUI/VIII/2022 yang dikirimkan kepada UI perihal Pemberitahuan Aksi yang akan dilaksanakan pada Selasa (30/08/2022), maka sesuai peraturan di UI, petugas Pengamanan Lingkungan Kampus (PLK) UI berkewajiban menjalankan tugas pokoknya, yakni menyelenggarakan dan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Kampus UI.

PLK, antara lain menjaga dan mengamankan aset UI, dan melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai tindakan kriminal, pelanggaran ketertiban, dan gangguan keamanan lainnya di lingkung an Kampus UI, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun Warga UI.

Aksi demo ratusan mahasiswa BEM UI di sekitar patung Makara dan rektorat, beberapa petugas PLK mengalami cedera, bahkan hingga luka dan dilarikan ke IGD RSUI.

Pihak Rektorat menilai,aksi yang terjadi tersebut bukan cerminan mahasiswa UI,”Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan mahasiswa tersebut, apalagi ada yang terlihat membawa ban mobil dan bensin ke lokasi. Tindakan mereka yang berdemo tersebut sangat membahayakan keamanan dan keselamatan aset UI maupun orang-orang yang berada di lingkungan Kampus UI.” Ujar Armelita.

Pihak rektorat memberi ruang untuk menyampaikan aspirasi, berdialog, mencari titik temu dan solusi, dengan yang santun dan bermartabat, sebagaimana layaknya pada masyarakat ilmiah,tambahnya.

Cara-cara demo yang mengabaikan tata krama, mengandung atau memiliki risiko tinggi untuk terjadinya tindak kekerasan, mengganggu keamanan dan mengancam, memaksakan kehendak, bukanlah cara-cara yang patut diterapkan masyarakat ilmiah di lingkungan institusi pendidi kan tinggi mana pun,tutur Amelita.

Atas tuntutan yang disampai kan perwakilan mahasiswa pada pertemuan dengan Sekretaris Universitas, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dan Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset, dpihak Rektorat UI menyampai kan hal sebagai berikut.
1. Kasus Akseyna Ahad Dori. Masalah ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum yang memiliki kecakapan dan kewenangan untuk menangani masalah ini. Dalam hal keluar ga almarhum merasakan keti dakjelasan tentang hal ini,maka dapat menindaklanjutinya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia. Apabila diperlukan, tentu dimungkinkan bagi UI untuk mendampingi keluarga almarhum.

2. Tentang implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkung an Perguruan Tinggi. Sejak sebelum terbitnya peraturan ini, UI memiliki komitmen dan mekanisme untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual maupun tindak keke rasan lainnya.

Terbitnya peraturan ini memberi landasan bagi UI untuk mengembangkan lebih lanjut upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan Kampus UI. UI telah membentuk Panitia Seleksi Satuan Tugas PPKS, dan saat ini Panitia Seleksi sedang menjalankan tugasnya.

UI juga telah berproses mengidentifikasi berbagai Peraturan Rektor yang perlu disusun sebagai implementasi peraturan tersebut.

Penyusunan berbagai Ran cangan Peraturan Rektor perlu dilakukan dengan cermat mengingat terbitnya Undang- undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan akan adanya revisi terhadap Buku Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sek sual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, sesuai dengan Prosedur Operasional Baku yang berlaku, dalam mengem bangkan berbagai peraturan untuk menerapkan Permendik budristek RI No. 30 Tahun 2021, akan dilibatkan berbagai unit kerja yang terkait maupun Satgas PPKS yang anggotanya terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dengan perimbangan gender yang sesuai.

3. Tentang penetapan Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOPB). UI telah menerapkan mekanisme dan prosedur untuk memberikan berbagai keringanan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial.

UI juga mengusahakan kerja sama dengan banyak pihak dalam menyediakan berbagai skema bantuan dan pemberian beasiswa. Keluhan yang timbul dalam proses penetapan BOPB telah ditangani sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dan mahasiswa telah memperoleh keringanan yang sesuai.

Penetapan BOPB dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Rektor, merujuk pada kriteria yang telah ditetapkan, berdasar kan data yang dijaga kebenaran dan kerahasiaannya.

Proses penetapan BOPB dilakukan sedemikian rupa agar dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa dengan tetap menjaga dignity-nya sebagai Sivitas Akademika.

4. Tentang Statuta UI. Statuta UI adalah produk hukum Peme rintah Republik Indonesia, yang proses pembentukannya tentu mengikuti prosedur yang ditetapkan Pemerintah. Berkaitan dengan adanya perbedaan pendapat terhadap Statuta UI di kalangan Warga UI, Majelis Wali Amanat UI telah membentuk Tim Gabung an Antar-organ yang bertugas menelaah Statuta UI. Tim tersebut telah melaksanakan tugasnya, dan saat ini proses finalisasi hasil telaah sedang berlangsung.

Sesuai dengan prinsip kolegialitas yang dijunjung tinggi, penelaahan terhadap Statuta UI ini dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan, dialog, dan keinginan untuk memberikan yang terbaik bagi UI.(wismo).

News Feed

La Songo : Kehadiran Kementrian PUPR Bukti Perjuangan Ketua Komisi V, Ir Ridwan Bae

Jum, 2 Des 2022 01:38:42pm

Kendari || PLATMERAH.NET || Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Songo...

Polsek Sukmajaya Lakukan Olah TKP terkait Penemuan Ganja dan Sabu di Gorong- Gorong Rutan Depok

Jum, 2 Des 2022 11:16:34am

Polsek Sukmajaya Lakukan Olah TKP terkait Penemuan Ganja dan Sabu di Gorong- Gorong Rutan Depok Platmerah.net,Depok- Petugas Pengawasan dan...

Wujudkan Pembentukan Provinsi Tapanuli, Bupati Tapanuli Utara Tanda Tangani Akta Pendirian PPPT

Kam, 1 Des 2022 10:01:51pm

PLATMERAH || TAPUT || Bupati Tapanuli Utara Dr. Can. Drs. Nikson Nababan, MSi turut menandatangani Akta Pendirian Panitia Percepatan Provinsi...

Pussenkav Gelar Focus Group Discussion Tahun 2022.

Kam, 1 Des 2022 08:49:08pm

Platmerah.net, Bandung,- Bertempat Gedung Manunggal Tri Daya Cakti Pussenkav Jalan Ciremai No.9 Kota Bandung, telah dilaksanakan kegiatan Focus Group...

Antusias Warga Landono Sambut Kedatangan Ketua Komisi V DPR – RI, Ir Ridwan Bae

Kam, 1 Des 2022 07:46:56pm

Konawe Selatan || PLATMERAH.NET || Kunjungan kerja ketua Komisi V DPR RI ridwan Bae sudah lama di tunggu tunggu oleh warga Kecamatan Landono, untuk...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 25
  • Visit Today : 38
  • Visitors Total : 76379
  • Visit Total : 142125