Platmerah - Bongkar Fakta Tajam Dan Terarah

Seorang oknum tenaga kesehatan di duga buka praktek Tampa memilik ijin praktek

Sab, 24 Jun 2023 02:59:38pm Dilihat 284 kali author Gultom Pm
IMG_20230624_134806

 

Cicalengka Platmerahnews.Com. Seorang tenaga medis berinisial DD, nekat membuka praktek di Dunga tidak di lengkapi surat ijin praktek

DD adalah seorang kariawan tenaga medis di sala satu rumasakit swasta di Bandung, dan di Dunga membuka praktek setiap hari Minggu di rumah orang tuanya di kampung Kurnia Desa Kersamana Ketcamatan kersamana kabupaten Garut Jawa Barat.

Minggu 18 Juni 2023 awak media Platmerahnews.Com menghubungi sala satu orang tua pasien , Yang berobat ketempat praktek inisial DD lewat telepon selulernya mengatakan, benar anak kami sudah lama berobat ke sana,tapi sampai sekarang belum ada perubahan.

Anak saya di sarankan untuk menjalani cemo satu kali dalam setiap sepulu hari, sedangkan setiap satu kali cemo biayanya Rp 2.500.000, imbuhnya.

Pada hari yang sama tim dari beberapa Media cetak dan online langsung melakukan penelusuran ke tempat praktek inisial DD di kampung Kurnia Desa Kersamana untuk memastikan kebenaran terkait praktek yang di
lakukan inisial DD,karena kita harus tetap memegang prinsip ajas praduga tidak bersalah.

Setelah Tim tiba di
tempat praktek ,inisial DD belum ada ,menurut orang tuanya Masi di perjalanan menuju tempat prakteknya.

Tidak beberapa lama kami menunggu, inisial DD tiba di tempat,tapi karena melihat situasi dan kondisi Tim mengurungkan untuk konfirmasi kepada inisial DD karena para pasien suda pada datang,sehingga kami dari tim hanya meminta nomor telepon selulernya.

Selasa 20 Juni 2023 awak media Platmerah mencoba menghubungi inisial DD untuk mengkonfirmasi terkait ijin praktek inisial DD ,tapi sampai berita ini di turunkan inisial DD Masi tetap bungkam.

Diminta kepada instansi terkait ,hususnya Dinas kesehatan kabupaten Garut ,untuk menindak lanjuti terkait praktek yang di lakukan inisial DD yang di duga kuat tidak memiliki surat ijin praktek,karena sudah melanggar UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesekatan pasal 23 ayat 1 dan UU nomor 38 Tahu 2014 ayat 1 . GLTM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed

Bobi Uktolseja  Caleg  Partai Perindo Dapil 8 Kota Depok- Kota Bekasi Peringati Hari Ulang Tahunnya ke 26 bersama   Tim Pemenangan

Ming, 1 Okt 2023 09:14:42pm

Bobi Uktolseja  Caleg  Partai Perindo Dapil 8 Kota Depok- Kota Bekasi Peringati Hari Ulang Tahunnya ke 26 bersama   Tim...

Kapolres Purwakarta Jadi Pembaca Teks Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Ming, 1 Okt 2023 05:50:03pm

PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Taman Maya Datar, Kompleks Kantor...

Satker OP BWS Sumatera II Akan Lakukan Normalisasi Tanggul Banjir di Desa Bukit Cermai Kecamatan Dolok

Ming, 1 Okt 2023 05:30:58pm

Satker OP BWS Sumatera II Akan Lakukan Normalisasi Tanggul Banjir di Desa Bukit Cermai Kecamatan Dolok Platmerah.net,Medan- Akibat jebolnya ...

SMAN 3 Medan Gelar Reuni Akbar Ke – 40

Sab, 30 Sep 2023 09:28:51pm

MEDAN - Ratusan Alumni yang tergabung dalam Ilusman (Ikatan Alumni SMA Negeri) 3 Medan angkatan 1983 turut menghadiri acara Reuni Akbar Ke-40 di...

Nurhayati Izi:”Workshop Caleg Perempuan DPW PPP Jabar sangat berguna”

Jum, 29 Sep 2023 10:48:18am

Nurhayati Izi:"Workshop Caleg Perempuan DPW PPP Jabar sangat berguna" Platmerah.net,Bandung-Dewan Pengurus Wilayah(DPW) Partai Persatuan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 126
  • Visit Today : 193
  • Visitors Total : 63939
  • Visit Total : 121624
Chat Whatsapp