21C56393-341D-4EC3-ACE1-37C5B66BA1D0
[Sassy_Social_Share]

Platmerah.Net I TANJUNG ENIM (SUMSEL) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak salahsatunya dengan Forum Komunikasi (FK) RT/RW/Kadus se-Kecamatan Lawang Kidul. Hal itu dapat dilihat dengan diundangnya FK RT/RW/Kadus se-Kecamatan Lawang Kidul oleh PDAM Lematang Enim melalui PDAM Lematang Enim Cabang Tanjung Enim di kantor cabangnya yang terletak di Jalan Baturaja Talang Gabus Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (30/3/2023) siang.

Hadir dalam dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama (Dirut) PDAM Lematang Enim Sartono, S.H melalui Direktur Teknik Ir Subroto, S.T., M.Si, didampingi Kabag Hubungan Langganan Yulian Eriyanto,S.E, Kabag Hukum dan Humas Jhon Iskandar,S.H serta Kepala PDAM Lematang Enim Cabang Tanjung Enim,Firman Naferi,S.E.,M.Si dan staf.

Kepala PDAM Lematang Enim Cabang Tanjung Enim,Firman Naferi mengawali sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima Kasih kepada Forum Komunikasi (FK) RT/RW/Kadus se-Kecamatan Lawang Kidul.

“Terima kasih kami ucapkan kepada bapak ibu dari FK RT/RW/Kadus se-Kecamatan Lawang Kidul yang telah mau datang memenuhi undangan dari kami meski sedang dalam melaksanakan ibadah puasa siang hari ini, terkait untuk mensosialisasikan perubahan dan penyesuain tarif rekening air PDAM Lematang Enim,”ucap Firman Naferi, Kepala PDAM Lematang Enim Cabang Tanjung Enim.

Dikatakan Firman, pihaknya sengaja mengundang Forum Komunikasi (FK) RT/RW/Kadus se-Kecamatan Lawang Kidul agar tetap terjalinnya hubungan komunikasi yang baik antara FK RT/RW/ Kadus se-Kecamatan Lawang Kidul dan PDAM Lematang Enim. “Kami sangat bersyukur dan berharap sama-sama dapat membantu memberikan pemahaman dan informasi terkini dengan benar kepada masyarakat terutama dengan adanya perubahan dan penyesuain tarif air bersih per April 2023 nanti,”harapnya.

Sementara itu, Direktur Teknik Subroto menjelaskan bahwa adanya kenaikan tarif tersebut sesuai dengan SK Bupati Muara Enim No 200/KPTS/V/2023 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim Tahun 2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah. 

“Penyesuaian tarif air bersih ini terpaksa kita lakukan untuk menjaga perusahaan tetap survife. Apalagi sudah 13 tahun tidak pernah naik sedangkan seluruhnya sudah naik berkali-kali untuk menunjang biaya operasikan PDAM mulai dari listrik, obat-obatan untuk mengelola air serta biaya operasional lainnya. Kita menyesuaikan juga tingkat inflasi di Kota Muara Enim, dan kenaikan disesuaikan dengan kelas pelanggan,”ungkap Subroto, yang juga di iyakan Kabag Hubungan Langganan Yulian Eriyanto dan Kabag Hukum dan Humas Jhon Iskandar.

Dalam kegiatan yang berlangsung penuh dengan keakraban tersebut, direktur teknik Subroto juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada para pengurus Forum Komunikasi (FK) RT/ RW/Kadus se- Kecamatan Lawang Kidul yang telah bersedia ikut membantu PDAM Lematang Enim dalam hal memberikan informasi kepada masyarakat atau warganya. Subroto juga menyampaikan berbagai persoalan dan kendala yang dihadapi PDAM Lematang Enim dalam melakukan distribusi air saat ini.

Ditambahkan Kabag Hubungan Langganan Yulian Eriyanto, bahwa kendala yang pasti bagi PDAM Lematang Enim yaitu ketergantungan PDAM dengan pihak PLN, kemudian tingkat kekeruhan Air Sungai Enim khususnya di Tanjung Enim yang melebihi ambang batas, serta faktor alat seperti Intake dan Water Treatment Plan (WTP) yang yang terbatas dan sudah tergolong tua hingga sudah tak mampu jika dihadapkan dengan perkembangan kawasan lokasi perumahan yang kian bertambah yang kesemuanya bermuara dari suplay air kepada para pelanggan dan terakhir terkait besaran biaya produksi yang melebihi tagihan pelanggan.

“Menyikapi persoalan ini, saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan koordinasi dan bantuan peremajaan alat dengan Kementerian terkait di Jakarta, dan pihaknya berharap serta mohon Doa dari masyarakat Kecamatan Lawang Kidul semoga upaya ini segera membuahkan hasil,”ditambahkan lagi oleh Direktur Teknik Subroto.

“Jadi kita PDAM Lematang ini adalah operator pelayanan masyarakat dan bapak ibu RT RW Kadus juga sebagai pelayan, bisa saling bersinergi untuk  ikut membantu kita, mari kita bersama memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat setidaknya informasi yang benar,“ pinta Kabag Hubungan Langganan Yulian Eriyanto.

Yulian juga menerangkan, untuk total jumlah pelanggan hingga per Februari 2023 sebanyak 39.547 pelanggan yang tersebar dari 5 cabang PDAM Lematang Enim dan 16 unit IKK. Dengan semakin banyaknya pelanggan kata Yulian tentu biaya operasional akan semakin besar juga, sedangkan harga selama 13 tahun belum pernah disesuaikan.

“Pada kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada Forum Komunikasi RT/RW/Kadus se-,Kecamatan Lawang Kidul yang telah hadir pada hari ini dan membantu kami untuk mensosialisasikan penyesuan tarif air minum tahun 2023 yang dimana berlakunya mulai 1 April 2023 yang pemakaiannya bulan Maret yang dibayarkan bulan April ini, sesuai dengan SK Gubernur Sumsel No.869/KPTS/IV/2022 tanggal 29 Desember 2021, itu menetapkan tarif atas bawah seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, dan kebetulan kita di Kabupaten Muara Enim itu tarif bawahnya Rp.6.727 dan tarif atasnya Rp. 12.578. Jadi pemerintah kabupaten Muara Enim itu telah mengeluarkan juga Surat Keputusan (SK) Bupati Muara Enim Nomor 200/KPTS/V/2023 tanggal 16 Maret 2023 kemarin menetapkan penyesuai tarif sesuai dengan SK Gubernur Sumsel”ujarnya.

Disampaikan Yulian juga, bahwa tarif listrik selama 13 tahun sudah beberapa kali naik, sedangkan operasional kita sebagian besar menggunakan listrik. Dan jika tidak segera disesuaikan tentu akan berdampak terhadap kesehatan perusahaan. “Kita sudah berkali-kali mengajukan penyesuaian tarif, namun baru kali ini disetujui. Dan kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat salah satunya melalui Forum Komunikasi (FK) RT/RW/Kadus se-Kecamatan Lawang Kidul ini, juga melalui spanduk, sosial media kita seperti Ig dan Facebook, hingga media massa, melalui teman-teman wartawan,”tutupnya.

Sedangkan Ketua Forum Komunikasi RT/RW/Kadus Kecamatan Lawang Kidul, Nesti Gestionaini, SIP yang juga didampingi Wakil Ketua Yusnandar dan Sekretaris Jauhari Effendi serta pengurus lainnya menyampaikan persoalan dan keluhan masyarakat diantaranya besaran jumlah tagihan yang dianggap tidak sesuai, kurangnya distribusi air ke rumah pelanggan, Air sering mati, dan banyaknya pipa PDAM yang bocor di berbagai lokasi yang menyebabkan pemborosan, serta calon sambungan baru yang terus bertambah sehingga membuat distribusi air ke rumah pelanggan semakin tersendat dan belum lagi persoalan klasik yakni kwalitas air yang dialirkan sering kotor berwarna coklat dan berlumpur.

Sebelumnya terkait adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan dan kwalitas air bersih WTP yang selalu disampaikan kepada Ketua RT/RW dan Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Lawang Kidul Tanjung Enim, dalam upaya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait berbagai persoalan pelayanan dan kwalitas Air bersih sebagai salah satu sumber kebutuhan pokok masyarakat, Forum Komunikasi (FK) RT/RW/Kadus se-Kecamatan Lawang Kidul melakukan audiensi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim cabang Tanjung Enim, pada Senin (13/3/2023) lalu.

Dengan telah terjalinnya hubungan komunikasi yang baik antara FK RT/RW/ Kadus se-Kecamatan Lawang Kidul dan PDAM Lematang Enim ini pihaknya sangat bersyukur dan berharap sama-sama dapat memberikan pemahaman dan informasi terkini dengan benar kepada masyarakat.

Untuk diketahui kenaikan tarif tersebut sesuai dengan SK Bupati Muara Enim No 200/KPTS/V/2023 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim Tahun 2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah dengan membagi empat kelompok pelanggan dengan 24 golongan tarif air terdiri dari ;

Kelompok I, seperti Hidran Umum (1A), Kamar mandi/WC Umum (2A), Terminal Air (3A), Tempat Ibadah (4A), Panti Asuhan (5A), Yayasan Sosial (6A) Sekolah Negeri (7A), dan MBR (8A) dengan tarif Rp6.727 perkubik dari 0-20 kubik pemakaian, dan jika diatas 20 kubik pemakaian akan dikenakan tarif Rp7.500 kubik.

Kelompok II dibagi Rumah Sangat Sederhana (1B) dan Rumah Tangga Menengah (2B) Rp6.727 perkubik dengan pemakaian 0 – 10 perkubik, jika atas tersebut akan dikenakan  tarif yang telah diatur sesuai dengan pemakaian. Sedangkan Instansi Pemerintah dan TNI/Polri tingkat kecamatan (3B) Rp8.000 dari 0 – 10 perkubik, Rp8.500 dari 11 – 20 perkubik dan Rp 12.578 diatas 20 perkubik pemakaiannya.

Kemudian Kelompok III, lanjut Subroto untuk Niaga Kecil (1C) seperti bengkel, salon, warteg, cucian motor, penjahit, warung kecil, rumah kos dan lain-lain tarifnya Rp8.000 dari 0 – 10 perkubik, Rp9.500 dari 10 – 20 perkubik dan diatas 20 perkubik. Sedangkan untuk Usaha Menengah (2C) seperti seluruh bangunan usaha di wilayah pasar dan jalan protokol, Balai pengobatan swasta, praktek dokter, kantor pengacara notaris, rumah sekolah swasta, Rumah Makan, cucian mobil, dealer motor, usaha catering dan lain-lain tarifnya Rp9.000 dari 0 – 10 perkubik, Rp10.500 dari 11 – 20 perkubik. Rumah sakit pemerintah tipe B (3C) Rp8.000 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp10.000 dari 11 – 20 perkubik. Rumah Sakit tipe C (4C) Rp8.000 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp10.000 dari 11 – 20 perkubik.

Rumah Sakit tipe D (5C) Rp7.000 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp8.000 dari 11 – 20 perkubik. Puskesmas (6C) Rp7.000 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp8.000 dari 11 – 20 perkubik, Instansi pemerintah dan TNI/Polri tingkat Kabupaten Rp8.000 perkubik daei 0 – 10 perkubik, Rp10.000 dari 11 – 20 perkubik. Industri rumah tangga (8C) Rp10.500 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp12.500 dari 11 – 20 perkubik.

Instansi pemerintah dan TNI/Polri, pusat dan tingkat provinsi di wilayah Kabupaten (9C) Rp9.500 perkubik daei 0 – 10 perkubik, Rp 11.500 dari 11 – 20 perkubik. Kemudian pada Kelompok IV diantaranya, Rumah Mewah (1D) Rp 10.500 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp 11.500 dari 11 – 20 perkubik. Niaga Besar meliputi BUMN, BUMD, Perbankan,Perusahaan Swasta, Perhotelan, Dealer Mobil dan Perguruan Tinggi (2D) Rp11.500 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp12.000 dari 11 – 20 perkubik. Industri (3D) Rp10.500 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp11.500 dari 11 – 20 perkubik. Rumah Sakit Non Pemerintah (4D) Rp10.000 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp 11.500 dari 11 – 20 perkubik. Untuk pemakaian di atas 20 perkubik pada kelompok III dan IV seluruh tarifnya sama yakni Rp12.578 perkubik. (HAI)

News Feed

DPC PSI 1922 Kota Depok  Gelar Buka Puasa Bersama

Jum, 29 Mar 2024 05:19:14pm

DPC PSI 1922 Kota Depok  Gelar Buka Puasa Bersama Platmerah.net,Depok- Seperti juga tahun tahun sebelumnya setiap bulan Suci  Ramadhan, DPC...

Satu-Satunya di Sumsel, ASN Pemkab. Muara Enim Terima TPP THR dan TPP Gaji 13

Jum, 29 Mar 2024 09:58:45am

“Honorer dapat THR Rp 500 Ribu dari Masing-masing OPD”   Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab....

Bukber Santunan Yatim  Dan 3 Hari Takjiah Almarhum Papi Ipul,Di Balai Wartawan Kota Depok

Kam, 28 Mar 2024 11:21:15pm

Bukber Santunan Yatim  Dan 3 Hari Takjiah Almarhum Papi Ipul,Di Balai Wartawan Kota Depok Platmerah.net,Depok -Pemkot Depok sangat mengapresiasi...

Pokmas Kelurahan Jatijajar Kerjakan Tiga Proyek Pembangunan Tahun Anggaran 2024.

Rab, 27 Mar 2024 07:31:16pm

Pokmas Kelurahan Jatijajar Kerjakan Tiga Proyek Pembangunan Tahun Anggaran 2024. Platmerah.net,Depok-Pembangunan infrastruktur Kelurahan Jatijajar...

Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD 2025-2045, Tekankan Program Unggulan

Rab, 27 Mar 2024 03:52:10pm

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr. H Ahmad Rizali,M.A membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 64
  • Visit Today : 79
  • Visitors Total : 75859
  • Visit Total : 141286