Tergugat Gagal Hadirkan Saksi Ahli , Kelihatan Tak Siap

Kam, 8 Sep 2022 10:59:36pm Dilihat 604 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

 

Platmerah.net,Depok-Sidang perkara sengketa tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka antara Ibrahim bin Jungkir dan kwan-kawan melawan tujuh instansi pemerintah terkait objek perkara yang digunakan untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) masih terus bergulir.

Majelis hakim PN Depok yang diketuai Dr. Divo Arianto, SH, MH, menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Tergugat 1 (Kementerian Komunikasi dan Informatika dahulu Departemen Penerangan RI) .

Namun saksi ahli yang akan diajukan tidak dapat hadir agenda sidang diisi dengan pengajuan bukti tambahan dari Tergugat I.

Menurut kuasa hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Fikri Wijaya, SH, bukti tambahan yang diajukan Terugat I adalah print out Putusan Pengadilan Negeri Depok dan Putusan PTUN Bandung.

“Tadi pihak Tergugat I yang semula akan mengajukan saksi ahli tidak jadi lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan yaitu putusan PN Depok No. 133 dan Putusan PTUN Bandung No. 137” Kata Fikri seusai sidang.

Ketua LSM Kramat Syamsul Marasbesy,Sekjen Yoyo Efendi, Muryanto (wartawa) dan paling kanan kemeja putih H Hasyim

Terkait batalnya pihak Kementerian Kominfo (dahulu Departemen Penerangan) mengajukan saksi ahli lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan, Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (K.R.A.M.A.T), Yoyo  Efendi, kepada para Jurnalis mengatakan,ini Syah saja dan majelis hakim menerima akan hal itu.

“Dengan tidak dapat dihadirkan nya saksi ahli yang direncanakan membuktikan bahwa Kementerian Kominfo dahulu Departemen Penerangan RI selalu pihak tergugat utama dalam perkara tersebut benar-benar tidak siap menghadapi gugatan hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut.”tutur Yoyo

Ia menambahkan, ini indikasi ketidak siapanya Tergugat I tersebut sudah nampak sejak agenda sidang pembuk tian surat digelar. Pihak Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti surat yang relevan dengan dalil bantahan dan pengakuan haknya atas tanah objek perkara.

Tergugat I hanya mengajukan print out peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif formalistik padahal alat bukti surat yang seharusnya diajukan adalah alas hak atas tanah yang diklaim nya yaitu akta Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Expl Van Het Land sebagaimana dikemukakan melalui dalil bantahan dan isi dupliknya.

Demikian pula pada sidang pembuktian saksi, pihak Kementerian Kominfo dahulu Departemen Penerangan RI tidak dapat mengajukan saksi fakta seorangpun untuk menguatkan dalil bantahannya.

Kemudian ingin mengajukan saksi ahli yang keterangannya diharap dapat menguatkan dalil bantahannya pun tidak dapat direalisasikan karena saksi ahli yang ingin diajukan tidak ada.

Demikian pula pada sidang pemeriksaan setempat, pihak Tergugat tidak membantah apapun ketika Ibrahim Bin Jungkir Dan kawan-Kawan menunjukan objek tanah milik mereka kepada majelis hakim bahkan para tergugat membenarkan bahwa objek tanah yang ditunjukan tersebut adalah objek tanah yang sama dengan tanah yang diklaim oleh para tergugat.

“Para tergugat memang tidak siap menghadapi gugatan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka karena gugatan tersebut berdasarkan fakta dan data yang tidak bisa dibantah Kebena rannya oleh pihak manapun” ujar Yoyo Effendi.

“namun apapun yang akan diajukan para tergugat dalam perkara ini sedikitpun tidak akan dapat merubah semua fakta yang sudah terungkap di pengadilan yaitu fakta-fakta tentang kebenaran status tanah objek perkara adalah murni tanah yang berstatus tanah hak milik adat bukan tanah bekas hak barat atau tanah eigendon Verponding yang menjadi tanah negara” pungkas mantan anggota KPU Kota Depok yang sempat bikin heboh Indonesia akibat keberaniannya melawan undang-undang pemilu dengan membuat aturan mencoblos dengan KTP dan KK dalan penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2009 ini.

Sidang akan dilanjutkan Kamis depan tanggal 15 September 2022 Dengan agenda pengajuan bukti tambahan apabila para pihak masih akan mengajukan bukti tambahan.(*)

News Feed

UPT Puskesmas Cipayung Turunkan Enam Petugas Lakukan Penyelidikan  Epidemilogi

Sel, 19 Mar 2024 05:18:04pm

    UPT Puskesmas Cipayung Turunkan Enam Petugas Lakukan Penyelidikan  Epidemilogi Platmerah.net,Depok-UPT Puskesmas Cipayung...

Awali Safari Ramadan 1445 H, Plt Asisten III Hadiri Safari Di Desa Datar Lebar Semende Darat Ulu (SDU)

Sel, 19 Mar 2024 11:06:50am

Platmerah.NetI MUARA ENIM (SUMSEL) - Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim diwakili Plt Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, M. Tarmizi Ismail,...

Alhamdulillah, KemenPANRB Setujui Usulan 7.920 Formasi Kebutuhan ASN Pemkab. Muara Enim Tahun 2024

Sel, 19 Mar 2024 10:27:35am

Platmerah.Net I JAKARTA - Kabar gembira datangnya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPANRB) RI yang...

Kinerja Tata Kelola Energi Tak Terbarukan di Sektor Pertam bangan Batu Bara di Indonesia

Ming, 17 Mar 2024 02:02:18pm

Kinerja Tata Kelola Energi Tak Terbarukan di Sektor Pertam bangan Batu Bara di Indonesia Platmerah.net,Palangka Raya -Tata kelola energi  pertam...

Polres Soetta Gelar ‘Jumat Bersih’ di Dua Masjid, Serahkan Sembako

Sab, 16 Mar 2024 11:45:40pm

Polres Soetta Gelar 'Jumat Bersih' di Dua Masjid, Serahkan Sembako Platmerah.net,Tangerang- Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 16
  • Visit Today : 25
  • Visitors Total : 75794
  • Visit Total : 141203