Platmerah - Bongkar Fakta Tajam Dan Terarah

Walikota Depok & Kajari Louching Rumah Restorativ Justice.

Sel, 5 Apr 2022 11:09:35pm Dilihat 630 kali author Wismo
Compress_20220405_230438_8202

 

Walikota Depok & Kajari Louching Rumah Restorativ Justice.

Platmerah.Net, Depok –
Walikota Depok Mohammad Idris dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Mia Banulita Launching Rumah Restorative Justice (RJ), di Gedung Dibaleka 2, Pemkot Depok, Selasa siang (5/4/2022).

Kajari Kota Depok, Mia Banulita, kepada media mengatakan, ke beradaan Rumah Restorative
merupakan kelanjutan program yang dicanangkan Jaksa Agung, dalam upaya melakukan penega kan hukum harus menerapkan prinsip-prinsip humanisme dan menggunakan hati nurani.

Jadi pihaknya tidak hanya melihat penanganan perkara dari persya ratan formal semata. Tetapi kita juga menggunakan hati nurani,” jelasnya.

” Meski demikian, makanisme penghentian penuntutan perkara dengan menggunakan RJ, dilakukan dengan sangat selektif, tidak semua perkara bisa diterapkan di RJ..” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Depok sendiri bersyukur karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, telah menyediakan sarana dan prasarana untuk pembentukan rumah RJ tersebut, imbuhnya.

Menurut Mia,Pemkot Depok mendukung dan mensupport penuh keberadaan rumah RJ. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Depok terhadap penegakkan hukum di kota Depok.

Sebagai tindak lanjut dari upaya RJ yang sudah dilakukan kejari Depok. Hari ini, imbuhnya, diserahkan SKP2 terhadap tersangka Agus Supriatna bin Samin.

“Tersangka dalam perkara ini adalah pelaku penganiayaan dan korbannya ada dua orang. Salah satu korbanya adalah adik ipar tersangka. Dalam kasus ini kami melihat lebih banyak mudoratnya daripada manfaatnya,” ungkapnya.

Sementa itu, Walikota Depok Mohammad Idris dalam kata sambutanya antara lain mengata kan, rumah RJ merupakan sebuah bukti bahwa jaksa juga manusia. Dalam bekerja tidak hanya sesuai jalur hukum yang kita taati di negara Indonesia, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan nurani.

“Kami sambut dan apresiasi yang setinggi tingginya untuk program rumah RJ ini,” terang Idris.

Rumah Restorasi ini sebagai bentuk dukungan program Kejaksaan Agung, sebagai bentuk kepedulian Pemkot untuk warga masyarakat Depok dalam pelayanan konsultasi, terkait dengan masalah hukum.

Acara ditandai pengguntingan pita dan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebuah kasus penganiayaan.(wismo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed

Terkait Parkir Viral 5000, Bobi Sitinjak, Hadiri Undangan Klarifikasi Polsek Parapat

Rab, 22 Mar 2023 05:29:58pm

PLATMERAH || MEDAN || Viralnya sebuah perbicangan hangat di media sosial antara pemilik mobil BS dengan “petugas parkir” MS di kawasan Pantai...

2024 Prabowo Harus Jadi Presiden, Kata Zulkarnaen Sambil Menyalurkan 3500 Paket Sembako Ke Warga

Rab, 22 Mar 2023 05:16:24pm

PLATMERAH || MEDAN || Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut (Zulkarnaen SKM) membagikan 3.500 sembako kepada warga masyarakat tidak mampu, anak yatim dan...

Menteri BUMN Erick Thohir Dinilai Cipayung Plus Sumut Gagal Sebagai Menteri Hanya “No Action, Conten Only”

Rab, 22 Mar 2023 05:09:29pm

PLATMERAH || MEDAN || Pemandangan tak biasa terlihat di berbagai sudut jalan Kota Medan. Hal ini dikarenakan banyaknya spanduk yang bertebaran...

Silahturahmi Dan Audiensi Pengurus MT Balai Wartawan Dengan KPU Depok

Rab, 22 Mar 2023 04:03:14pm

Silahturahmi Dan Audiensi Pengurus MT Balai Wartawan Dengan KPU Depok Platmerah.net,Depok- Jelang masuknya Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah,...

MPC Pemuda Panca Sila Depok Berharap Ke Depan Punya Ketua Lebih Visioner, Progresif dan Fresh.

Rab, 22 Mar 2023 11:25:04am

MPC Pemuda Panca Sila Depok Berharap Ke Depan Punya Ketua Lebih Visioner, Progresif dan Fresh. Platmerah.net,Depok- MPC Pemuda...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 40
  • Visit Today : 56
  • Visitors Total : 42938
  • Visit Total : 81920
Chat Whatsapp