Platmerah - Bongkar Fakta Tajam Dan Terarah

Walikota Depok & Kajari Louching Rumah Restorativ Justice.

Sel, 5 Apr 2022 11:09:35pm Dilihat 962 kali author Wismo
Compress_20220405_230438_8202

 

Walikota Depok & Kajari Louching Rumah Restorativ Justice.

Platmerah.Net, Depok –
Walikota Depok Mohammad Idris dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Mia Banulita Launching Rumah Restorative Justice (RJ), di Gedung Dibaleka 2, Pemkot Depok, Selasa siang (5/4/2022).

Kajari Kota Depok, Mia Banulita, kepada media mengatakan, ke beradaan Rumah Restorative
merupakan kelanjutan program yang dicanangkan Jaksa Agung, dalam upaya melakukan penega kan hukum harus menerapkan prinsip-prinsip humanisme dan menggunakan hati nurani.

Jadi pihaknya tidak hanya melihat penanganan perkara dari persya ratan formal semata. Tetapi kita juga menggunakan hati nurani,” jelasnya.

” Meski demikian, makanisme penghentian penuntutan perkara dengan menggunakan RJ, dilakukan dengan sangat selektif, tidak semua perkara bisa diterapkan di RJ..” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Depok sendiri bersyukur karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, telah menyediakan sarana dan prasarana untuk pembentukan rumah RJ tersebut, imbuhnya.

Menurut Mia,Pemkot Depok mendukung dan mensupport penuh keberadaan rumah RJ. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Depok terhadap penegakkan hukum di kota Depok.

Sebagai tindak lanjut dari upaya RJ yang sudah dilakukan kejari Depok. Hari ini, imbuhnya, diserahkan SKP2 terhadap tersangka Agus Supriatna bin Samin.

“Tersangka dalam perkara ini adalah pelaku penganiayaan dan korbannya ada dua orang. Salah satu korbanya adalah adik ipar tersangka. Dalam kasus ini kami melihat lebih banyak mudoratnya daripada manfaatnya,” ungkapnya.

Sementa itu, Walikota Depok Mohammad Idris dalam kata sambutanya antara lain mengata kan, rumah RJ merupakan sebuah bukti bahwa jaksa juga manusia. Dalam bekerja tidak hanya sesuai jalur hukum yang kita taati di negara Indonesia, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan nurani.

“Kami sambut dan apresiasi yang setinggi tingginya untuk program rumah RJ ini,” terang Idris.

Rumah Restorasi ini sebagai bentuk dukungan program Kejaksaan Agung, sebagai bentuk kepedulian Pemkot untuk warga masyarakat Depok dalam pelayanan konsultasi, terkait dengan masalah hukum.

Acara ditandai pengguntingan pita dan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebuah kasus penganiayaan.(wismo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed

Rapat Kerja PWI Depok Ditandai Dengan Penyerahan Sertifikat UKW.

Sab, 9 Des 2023 07:02:57am

  Rapat Kerja PWI Depok Ditandai Dengan Penyerahan Sertifikat UKW.   Platmerah.net,Subang- Rapat kerja PWI Depok evaluasi kinerja...

AMPLI Kecam Caleg  Pasang APK Di  Pohon.

Jum, 8 Des 2023 11:50:06am

AMPLI Kecam Caleg  Pasang APK Di  Pohon. Platmerah.net,Depok-Gelaran pemilu yang sudah memasuki masa kampanye disoroti oleh Aliansi Masyarakat...

Anggayuda Prabu Mesta Caleg Melanial Dapil Cimanggis Ingin Berkiprah Banyak Buat Masyarakat

Kam, 7 Des 2023 02:39:24pm

  Anggayuda Prabu Mesta Caleg Melanial Dapil Cimanggis Ingin Berkiprah Banyak Buat Masyarakat   Platmerah.net,Depok- Calon Anggota...

Imago Fair Di Komplek Perikanan Pancoran Mas Depok Berlangsung dua Hari 6-7 Desember 2023

Rab, 6 Des 2023 12:01:41pm

  Imago Fair Di Komplek Perikanan Pancoran Mas Depok Berlangsung dua Hari 6-7 Desember 2023 Platmerah.net,Depok- Imago Fair di Balai Riset...

Relawan PAGAR KEMENAGAN 2024 Mendekralasikan Dukungan Kepada Prabowo Gibran untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024

Rab, 6 Des 2023 10:59:00am

PLATMERAH|| MEDAN || Relawan Prabowo-Gibran Rakabuming atau yang dikenal dengan PAGAR_KEMENANGAN 2024 melakukan deklarasi mendukung pasangan calon...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1
  • Visit Today : 1
  • Visitors Total : 69765
  • Visit Total : 131008
Chat Whatsapp