Walikota Depok & Kajari Louching Rumah Restorativ Justice.

Sel, 5 Apr 2022 11:09:35pm Dilihat 1094 kali author Wismo
Compress_20220405_230438_8202
[Sassy_Social_Share]

 

Walikota Depok & Kajari Louching Rumah Restorativ Justice.

Platmerah.Net, Depok –
Walikota Depok Mohammad Idris dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Mia Banulita Launching Rumah Restorative Justice (RJ), di Gedung Dibaleka 2, Pemkot Depok, Selasa siang (5/4/2022).

Kajari Kota Depok, Mia Banulita, kepada media mengatakan, ke beradaan Rumah Restorative
merupakan kelanjutan program yang dicanangkan Jaksa Agung, dalam upaya melakukan penega kan hukum harus menerapkan prinsip-prinsip humanisme dan menggunakan hati nurani.

Jadi pihaknya tidak hanya melihat penanganan perkara dari persya ratan formal semata. Tetapi kita juga menggunakan hati nurani,” jelasnya.

” Meski demikian, makanisme penghentian penuntutan perkara dengan menggunakan RJ, dilakukan dengan sangat selektif, tidak semua perkara bisa diterapkan di RJ..” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Depok sendiri bersyukur karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, telah menyediakan sarana dan prasarana untuk pembentukan rumah RJ tersebut, imbuhnya.

Menurut Mia,Pemkot Depok mendukung dan mensupport penuh keberadaan rumah RJ. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Depok terhadap penegakkan hukum di kota Depok.

Sebagai tindak lanjut dari upaya RJ yang sudah dilakukan kejari Depok. Hari ini, imbuhnya, diserahkan SKP2 terhadap tersangka Agus Supriatna bin Samin.

“Tersangka dalam perkara ini adalah pelaku penganiayaan dan korbannya ada dua orang. Salah satu korbanya adalah adik ipar tersangka. Dalam kasus ini kami melihat lebih banyak mudoratnya daripada manfaatnya,” ungkapnya.

Sementa itu, Walikota Depok Mohammad Idris dalam kata sambutanya antara lain mengata kan, rumah RJ merupakan sebuah bukti bahwa jaksa juga manusia. Dalam bekerja tidak hanya sesuai jalur hukum yang kita taati di negara Indonesia, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan nurani.

“Kami sambut dan apresiasi yang setinggi tingginya untuk program rumah RJ ini,” terang Idris.

Rumah Restorasi ini sebagai bentuk dukungan program Kejaksaan Agung, sebagai bentuk kepedulian Pemkot untuk warga masyarakat Depok dalam pelayanan konsultasi, terkait dengan masalah hukum.

Acara ditandai pengguntingan pita dan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebuah kasus penganiayaan.(wismo)

 

News Feed

Candra Ingatkan UMKM Jangan Sampai Terjerat Pinjaman On Line

Sab, 7 Sep 2024 11:09:08pm

  Candra Ingatkan UMKM Jangan Sampai Terjerat Pinjaman On Line Platmerah.Net,Depok-Calon wakil walikota pasangan Supian Suri, Chandra Rahman...

Ombudsman RI Menyambut Baik Kunjungan Dan Inisiatif KOPITU.

Sab, 7 Sep 2024 08:06:06pm

  OMBUDSMAN RI Menyambut Baik Kunjungan Dan Inisiatif KOPITU.   Platmerah.Net,Jakarta-Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah...

Jokowi ke Paus Fransiskus: Terima Kasih Sudah Penuhi Undangan Kami

Rab, 4 Sep 2024 12:02:05pm

  Paus Fransiskus dan Jokowi di Istana Platmerah.net,Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berterima kasih kepada Pemimpin Gereja Katolik...

H.T.M. Yusufsyah Putra Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Warga Kota Depok

Sel, 3 Sep 2024 03:55:21pm

H.T.M. Yusufsyah Putra Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Warga Kota Depok   Platmerah.Net,Depok-Ade Supriyatna Anggota DPRD Kota Depok Fraksi...

Sembilan Anggota DPRD Jawa Barat Dapil 8 Depok-Bekasi Resmi Dilantik Bersama Dengan 111Anggota Lainnya

Sen, 2 Sep 2024 11:27:42pm

... Sembilan Anggota DPRD Jawa Barat Dapil 8 Depok-Bekasi Resmi Dilantik Bersama Dengan 111Anggota Lainnya Platmerah.Net,Bandung- Sebanyak 9...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 29
  • Visit Today : 31
  • Visitors Total : 94535
  • Visit Total : 186911