PLATMERAH.NET || SULTRA || Tim Kuasa Hukum PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) bakal melaporkan PT Tiran Indonesia atas dugaan pengrusakan papan plang yang telah terpasang di Jetty PT KDI.
Pantauan media ini, Papan Plang tersebut bertuliskan, “Dilarang Masuk ke Wilayah Jetty PT KDI Tanpa Izin,”. Pemasangan papan Plang tersebut terletak di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Dan hal itu sesuai rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah pada Tahun 2011 lalu.
Dr. Amir Faizal, SH.,MH yang didampingi oleh Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA., CIL.,CRA, Sabri Guntur, SH.,MH, Firman, SH.,MH, M. Amin Manguluang, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus dugaan pengrusakan papan plang yang diduga dilakukan oleh PT Tiran Indonesia.
“Jelasnya, kami dari tim kuasa hukum PT KDI akan melaporkan atas dugaan pengrusakan papan plang yang dilakukan oleh PT. Tiran Indonesia, ” Ujarnya, Selasa, 17/05/2022.
Senada yang sama, Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA menjelaskan bahwa Jetty yang digunakan oleh PT Tiran Indonesia (TI) adalah milik PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).
“Kita lakukan pemasangan papan plang di Jetty, karena Jetty itu adalah milik PT KDI, dengan dasar hukum adanya rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah pada Tahun 2011 yang menetapkan bahwa lokasi Jetty yang terletak di Desa Matarape adalah Jetty PT KDI. Dan dokumen – dokumen saat Jetty tersebut di bangun oleh PT KDI masih kita simpan,” jelasnya sambil memperlihatkan dokumen rekomendasi dari Gubernur Sulteng dan dokumen – dokumen pembangunan Jetty tersebut.
Ditempat yang sama, Andri Darmawan juga menjelaskan bahwa, ” Pada Tahun 2017, PT Tiran Indonesia pernah memasukkan permohonan ke PT KDI untuk kerja sama, dalam hal penggunaan Jetty tersebut, namun di tengah perjalanan mereka (PT TI-red) mengambil alih secara tidak sah, dan membuatkan izin yang mana izinnya juga salah. Begitupun dokumen – dokumen yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara, yang disebutkan bahwa Jetty TI ini adalah JO atau kerja sama dengan PT KDI.
“Jadi semua dokumen sudah kita pegang, bahwa awalnya Jetty tersebut memang milik PT KDI yang sekarang diduga diserobot dan digunakan oleh PT TI tanpa izin dari PT KDI,” Pungkasnya didepan awak media.
Kemudian media mencoba untuk menkonfirmasi kepada Humas PT Tiran Indonesia terkait dugaan pengrusakan papan Plang tersebut namun Humas PT TI tidak memberikan tanggapan.
Kontributor Sultra :
ISKANDAR RAPI
Bobi Uktolseja Caleg Partai Perindo Dapil 8 Kota Depok- Kota Bekasi Peringati Hari Ulang Tahunnya ke 26 bersama Tim...
PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Taman Maya Datar, Kompleks Kantor...
Satker OP BWS Sumatera II Akan Lakukan Normalisasi Tanggul Banjir di Desa Bukit Cermai Kecamatan Dolok Platmerah.net,Medan- Akibat jebolnya nya...
50 KK Warga RT006 RW 08. BOPONTER Alami Kekeringan Platmerah.net,Depok- Sudah hampir sebulan ini warga RT006/RW08 Kelurahan Bojong Pondok...