Lokasi Jetty Masuk Wilayah Sulteng, Izin Tersus Sultra Yang Keluarkan, Bupati Konut Pastikan Sah

Rab, 4 Mei 2022 12:07:35am Dilihat 1041 kali author Rintos Sastro Sinambela
IMG-20220503-WA0043
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH || SULTRA || Konsorsium Masyarakat Penyelamat Investasi Sulawesi Tenggara (Kompi – Sultra) menyoroti statemen Bupati Konawe Utara di beberapa media online yang menyatakan bahwa izin Tersus PT. Tiran Indonesia adalah sah.

Menurut David Konasongga salah satu aktivis muda yang tergabung di Kompi Sultra ia menyampaikan dengan tegas, Bahwa semua izin itu pasti resmi karena pemerintah yang telah membuatnya. Tetapi “kata David” ini bukan persoalan izin, tetapi ini persoalan Titik koordinat atau objek Jety tersebut berada di wilayah Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, Kecamatan Menui Kepulauan, Desa Matarape.

Ironisnya “masih David Konasongga   menurut informan didalam pemerintahan “, Jetty tersebut berada di Sulteng tetapi izin terminal khususnya (Tersusnya) menggunakan izin dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Atas dasar itu, kami menduga ada indikasi memanipulasi dokumen maupun titik koordinat Jetty demi melancarkan aktivitas PT. Tiran Indonesia.

Ditambah lagi dengan keluarnya Izin Penetapan lokasi Kementrian KP 667 Tahun 2018, dimana PT. Tiran Indonesia ini dalam izin Pembangunannya yang diberikan Kementrian Perhubungan Tahun 2022. Sementara dengan penguasaan lahan Tahun 2020, bagaimana mungkin bisa keluar izin dahulu tanpa adanya penguasaan lahan terlebih dahulu, jadi Lahan siapakah itu ?.

Kesalahan tingkat Provinsi, izin rekomendasi Gubernur pada Tanggal 13 Oktober Tahun 2017  kepada Kementrian Perhubungan keluar terlebih dahulu sebelum proses Izin Lingkungan di Dinas PTSP Provinsi Tanggal 14 April 2021 itu Sangat Janggal. Bagaimana dengan izin – izin lainnya sebelumnya ?. Kita lihat Tanggal mainnya, Aparat penegak hukum akan menelusuri, dan itu kami percaya akan diusut tuntas

Kami meminta kepada Dinas PTSP, Dinas Perhubungan , Dinas Kelautan Provinsi Sulawesi Tenggara , Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang , Dinas Kehutanan , Bappeda Provinsi , Dinas Lingkungan Hidup dan BPN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera turun ke lokasi langsung dan memastikan bahwa Jetty PT. Tiran Indonesia benar – benar masuk di wilayah Sulteng.

Dan itu pun juga di akui dan sesuai pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Morowali disalah satu media online yang berjudul “Aktivitas Jetty PT Tiram Indonesia Dianggap Ilegal, Ketua DPRD Morowali : Tim Terpadu akan Turun ” ditayangkan pada Hari Jumat, 22 April 2022 lalu, di media online KabarSelebes.id

Dilansir dari media KabarSelebes.id, ” Setelah kita lakukan verifikasi lapangan, berdasarkan titik koordinat, ternyata aktivitas PT TI masuk wilayah Morowali, Sulawesi Tengah. Juga berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2010, bahwa masuk wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkapnya anggota DPRD Morowali itu

Masih melansir, “Tim pemeriksa sudah melakukan peringatan berkali-kali, namun PT TI tidak mengindahkan,” tandas mantan aktivis Ketua Forbes Morowali ini.

Sementara pernyataan Bupati Konawe Utara (Dilansir) dari media Kendariexpress.com ia mengatakan, Kelengkapan Dokumen Administrasi Terminal Khusus PT Tiran Indonesia sebagai berikut:

Surat Ijin Pembangunan Tersus dengan Nomor A.258/AL.308/DJPL/E. Surat ijin pengoprasian tersus no.A.382/AL.308/DJPL/E. Hal ini ditegaskan Bupati Konawe Utara H. Ruksamin. Dia mengatakan semua kelengkapan Tersus PT. Tiran sudah lengkap dan sah.

“Operasional Tersus oleh PT. Tiran Indonesia sah, dan bahkan sudah operasi 6 tahun. Jadi tidak ada persoalan”, tegasnya, Selasa (3/5/2022).

Ruksamin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mensupport penuh keberadaan PT. Tiran Indonesia di Konawe Utara.

“Kehadiran PT. Tiran Indonesia menanamkan investasinya di Konawe Utara harus kita beri ‘karpet merah’. PT. Tiran sudah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dengan mempekerjakan ribuan tenaga kerja lokal dan menghidupi puluhan ribu keluarga masyarakat lokal. Ini yang harus kita dukung penuh”, ujarnya, (Dilansir)

Kembali David menyapa dan menegaskan bahwa, Pada beberapa hari lalu, Pemkab. Morowali sudah menghentikan aktivitas operasional PT. Tiran Indonesia. Apabila benar jetty tersebut berada di Konawe Utara, kenapa Sebagai Kepala Daerah Tidak Turun berdiskusi dengan Pemda Morowali saat Pemda Morowali menghentikan operasional Jetty PT. Tiran Indonesia.

Oleh karena itu, keras diduga, bahwa telah terjadi Kongkalingkong untuk memuluskan aktivitas PT. Tiran Indonesia.

Masih David Konasongga, kembali menyampaikan dan menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini Konsorsium Masyarakat Penyelamat Investasi (Kompi) Sulawesi Tenggara akan bertandang ke kantor Dinas PTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Prov. Sultra dengan jumlah massa aksi yang lebih besar lagi. “Tutup David Konasongga.

Senada yang sama, Ja Asbara juga mengatakan, bahwa pihaknya meminta kepada  terutama pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat membuka permasalahan ini secara adil dan sesuai hati nurani  agar benar – benar terang, jangan sampai lambat nya tindakan pemerintah Provinsi menjadi permasalahan panjang dan mengakibatkan permasalahan yang lebih luas. Adil dan tidak memihak kepada siapapun. Maksudnya adalah Pemerintah harus turun lapangan , meninjau dan mengecek titik koordinat Jetty.

Karena menurut warga desa matarape sulteng dan warga desa Lameruru dan anggota DPRD Kab. Morowali bahwa Jetty tersebut masuk di wilayah Sulteng bukan di wilayah Sultra. Tetapi kok bisa ya, Izin Tersusnya dari Sultra, ada apa ini ?, Atau jangan sampai ada yang bermain mata demi kepentingan pribadi maupun yang lainnya.

Kami berharap, Bupati Konawe Utara alangkah baiknya  mengeluarkan  pernyataan dengan meninjau dahulu kinerja anak buah nya di dinas – dinas terkait untuk meninjau kembali, lawan data Pemkab Morowali dengan data Pemkab Konawe Utara. jangan seolah olah seperti Humas  disalah satu perusahaan. Kami juga menegaskan bahwa kejadian ini akan terus kami kawal dengan data – data, akurat dan fakta  memastikan bahwa yang terlibat didalam penerbitan Izin Tersus PT. Tiran Indonesia.

Kepada Masyarakat mohon bersabar bukti- bukti yang kami dapatkan, dapat kami pertanggung jawabkan.

Kontributor : Sultra Iskandar Rapi

Redpel : Rintos Sastro Sinambela 

News Feed

Halal Bil Halal Forkabi Kota Depok Pererat Silahturami

Kam, 18 Apr 2024 02:27:50pm

Halal Bil Halal Forkabi Kota Depok Pererat Silahturami Platmerah dot net ,Lebih dari seribu orang dari berbagai anggota organisasi...

Pelayan Masyarakat Hari Pertama Paska Liburan Panjang Romadhon 1445 H Di Kelurahan Tanah Baru, Berjalan Normal

Sel, 16 Apr 2024 11:18:20am

  Pelayan Masyarakat Hari Pertama Paska Liburan Panjang Romadhon 1445 H Di Kelurahan Tanah Baru, Berjalan Normal   Platmerah.net,...

Wali Kota Depok Ada Lima Nilai yang Harus Dipelihara – Dirawat Pasca Ramadan.

Sab, 13 Apr 2024 01:33:53am

Wali Kota Depok Ada Lima Nilai yang Harus Dipelihara - Dirawat Pasca Ramadan. Platmerah.net,Depok-Ribuan umat Islam Kota Depok melaksanakan Sholat...

Membludak Arus Mudik Menggunakan Pesawat Terbang Lebaran 1445 Hijriah

Sen, 8 Apr 2024 09:51:38am

Membludak Arus Mudik Menggunakan Pesawat Terbang Lebaran 1445 Hijriah Platmerah.net, Tangerang- Ratusan ribu orang mudik menggunakan pesawat...

Polresta Bandara Soekarno -Hatta mendirikan Pos Ramah Ibu dan Anak Ramadhan Presisi 2024,Selama Arus Mudik Dan Balik

Sen, 8 Apr 2024 09:21:55am

Polresta Bandara Soekarno -Hatta mendirikan Pos Ramah Ibu dan Anak Ramadhan Presisi 2024,Selama Arus Mudik Dan Balik Platmerah.net– Tangerang-...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 16
  • Visit Today : 18
  • Visitors Total : 76352
  • Visit Total : 142085