Platmerah - Bongkar Fakta Tajam Dan Terarah

Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am Dilihat 921 kali author Platmerah

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pohon ganja yang kemudian dimusnahkan itu ditaksir bernilai sekitar Rp14 miliar. 
 
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal, Asep Suhendar mengatakan, ladang ganja itu terungkap pada 3 Februari lalu hasil pengembangan dari sejumlah pengedar yang beroperasi di Yogyakarta dan beberapa daerah. Para pengedar berjejaring dan akhirnya terbongkar dalam proses penyidikan. 
 
“Sebanyak 20 ribu ganja itu berat (totalnya) mencapai 2 ton,” kata Asep di Mapolda DIY, Selasa, 8 Februari 2021. 

Asep menjelaskan, tiga pengedar narkoba menjadi yang pertama dibekuk, yakni BM, 19; DD, 18; dan RD, 24 di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Desember 2021. Polisi menyita ganja 1,79 kilogram dari BM; 2,1 kilogram dari DD; dan 3,5 kilogram dari RD.

Hasil penyidikan, polisi menangkap MA, 51 di Bogor, yang membeli ganja ke RD seberat 2,4 kilogram. Lalu, orang inisial AS, 38 ditangkap di Bogor dengan bukti pembelian 1 kilogram ganja. 
 
“Polisi kemudian mendapat info dari mana barang didapat yakni dari Deli Serdang, Medan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial JU, 34,  dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering,” ujarnya. 
 
Kemudian, ia melanjutkan, pengejaran menuju ke inisial AGM dan ditangkap Aceh Tamiang. Polisi menyita barang bukti 80 kilogram ganja dari AGM. Dari penangkapan terakhir ini informasi ladang ganja seluas 2 hektare didapat. Asep mengatakan, temuan ladang ganja telah dimusnahkan dan sebagian disita untuk barang bukti. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Adhi Joyokusumo mengatakan 20 ribu pohon ganja itu bernilai Rp14 miliar apabila dihitung Rp7 juta per kilogram. Meskipun, nilai jual di Aceh sektar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram. 
 
Adhi menyatakan polisi masih menelusuri jaringan pengedar ini. Termasuk siapa yang terlibat di jaringan AGM. Adapun polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata dia. 

sumber : https://www.medcom.id/nasional/daerah/wkBX7YDN-polda-diy-sita-2-ton-ganja-dari-jaringan-pengedar-lintas-daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed

Bobi Uktolseja  Caleg  Partai Perindo Dapil 8 Kota Depok- Kota Bekasi Peringati Hari Ulang Tahunnya ke 26 bersama   Tim Pemenangan

Ming, 1 Okt 2023 09:14:42pm

Bobi Uktolseja  Caleg  Partai Perindo Dapil 8 Kota Depok- Kota Bekasi Peringati Hari Ulang Tahunnya ke 26 bersama   Tim...

Kapolres Purwakarta Jadi Pembaca Teks Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Ming, 1 Okt 2023 05:50:03pm

PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Taman Maya Datar, Kompleks Kantor...

Satker OP BWS Sumatera II Akan Lakukan Normalisasi Tanggul Banjir di Desa Bukit Cermai Kecamatan Dolok

Ming, 1 Okt 2023 05:30:58pm

Satker OP BWS Sumatera II Akan Lakukan Normalisasi Tanggul Banjir di Desa Bukit Cermai Kecamatan Dolok Platmerah.net,Medan- Akibat jebolnya ...

SMAN 3 Medan Gelar Reuni Akbar Ke – 40

Sab, 30 Sep 2023 09:28:51pm

MEDAN - Ratusan Alumni yang tergabung dalam Ilusman (Ikatan Alumni SMA Negeri) 3 Medan angkatan 1983 turut menghadiri acara Reuni Akbar Ke-40 di...

Nurhayati Izi:”Workshop Caleg Perempuan DPW PPP Jabar sangat berguna”

Jum, 29 Sep 2023 10:48:18am

Nurhayati Izi:"Workshop Caleg Perempuan DPW PPP Jabar sangat berguna" Platmerah.net,Bandung-Dewan Pengurus Wilayah(DPW) Partai Persatuan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 115
  • Visit Today : 176
  • Visitors Total : 63928
  • Visit Total : 121607
Chat Whatsapp