Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am Dilihat 1361 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pohon ganja yang kemudian dimusnahkan itu ditaksir bernilai sekitar Rp14 miliar. 
 
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal, Asep Suhendar mengatakan, ladang ganja itu terungkap pada 3 Februari lalu hasil pengembangan dari sejumlah pengedar yang beroperasi di Yogyakarta dan beberapa daerah. Para pengedar berjejaring dan akhirnya terbongkar dalam proses penyidikan. 
 
“Sebanyak 20 ribu ganja itu berat (totalnya) mencapai 2 ton,” kata Asep di Mapolda DIY, Selasa, 8 Februari 2021. 

Asep menjelaskan, tiga pengedar narkoba menjadi yang pertama dibekuk, yakni BM, 19; DD, 18; dan RD, 24 di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Desember 2021. Polisi menyita ganja 1,79 kilogram dari BM; 2,1 kilogram dari DD; dan 3,5 kilogram dari RD.

Hasil penyidikan, polisi menangkap MA, 51 di Bogor, yang membeli ganja ke RD seberat 2,4 kilogram. Lalu, orang inisial AS, 38 ditangkap di Bogor dengan bukti pembelian 1 kilogram ganja. 
 
“Polisi kemudian mendapat info dari mana barang didapat yakni dari Deli Serdang, Medan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial JU, 34,  dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering,” ujarnya. 
 
Kemudian, ia melanjutkan, pengejaran menuju ke inisial AGM dan ditangkap Aceh Tamiang. Polisi menyita barang bukti 80 kilogram ganja dari AGM. Dari penangkapan terakhir ini informasi ladang ganja seluas 2 hektare didapat. Asep mengatakan, temuan ladang ganja telah dimusnahkan dan sebagian disita untuk barang bukti. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Adhi Joyokusumo mengatakan 20 ribu pohon ganja itu bernilai Rp14 miliar apabila dihitung Rp7 juta per kilogram. Meskipun, nilai jual di Aceh sektar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram. 
 
Adhi menyatakan polisi masih menelusuri jaringan pengedar ini. Termasuk siapa yang terlibat di jaringan AGM. Adapun polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata dia. 

sumber : https://www.medcom.id/nasional/daerah/wkBX7YDN-polda-diy-sita-2-ton-ganja-dari-jaringan-pengedar-lintas-daerah

News Feed

PKS Dapil 1 Pancoran Mas Targetkan Menang Mutlak Di Pileg Tahun 2024

Ming, 28 Mei 2023 11:16:23am

PKS Dapil 1 Pancoran Mas Targetkan Menang Mutlak Di Pileg Tahun 2024 Platmerah.net,Depok- Halal Bil Halal Akbar yang dilakukan oleh DPC PKS...

PT. TPL Bantu KTH 1100 Bibit Aren

Jum, 26 Mei 2023 09:32:51pm

PT. TPL Bantu KTH 1100 Bibit Aren Platmerah.net ( Taput )- Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Habinsaran hadir berkontribusi mendukung pertanian dengan...

Puluhan Ribu Pelamar Kerja Serbu Purwakarta Job Fair 2023

Jum, 26 Mei 2023 11:47:20am

PURWAKARTA - Purwakarta Job Fair 2023 sukses menarik perhatian puluhan ribu pencari kerja. Mereka datang menyerbu untuk berburu ribuan slot lowongan...

Exco Partai Buruh Kota Depok Lakukan Konsolidasi..

Rab, 24 Mei 2023 08:26:38pm

Partai Buruh Kota Depok Lakukan Konsolidasi.. Platmerah.net,Depok– Partai Buruh adalah sebuah partai politik di Indonesia yang didirikan...

Putaran Ke 2 Vaksin Polio Posyandu Di UPT Puskesmas Pancoran Mas Maksimalkan Potensi..

Rab, 24 Mei 2023 01:44:33pm

Putaran Ke 2 Vaksin Polio Posyandu Di UPT Puskesmas Pancoran Mas Maksimalkan Potensi.. Platmerah.net,Depok Pelaksanaan Putaran ke dua Tingkat...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 21
  • Visit Today : 37
  • Visitors Total : 76287
  • Visit Total : 142004