Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am Dilihat 1344 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pohon ganja yang kemudian dimusnahkan itu ditaksir bernilai sekitar Rp14 miliar. 
 
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal, Asep Suhendar mengatakan, ladang ganja itu terungkap pada 3 Februari lalu hasil pengembangan dari sejumlah pengedar yang beroperasi di Yogyakarta dan beberapa daerah. Para pengedar berjejaring dan akhirnya terbongkar dalam proses penyidikan. 
 
“Sebanyak 20 ribu ganja itu berat (totalnya) mencapai 2 ton,” kata Asep di Mapolda DIY, Selasa, 8 Februari 2021. 

Asep menjelaskan, tiga pengedar narkoba menjadi yang pertama dibekuk, yakni BM, 19; DD, 18; dan RD, 24 di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Desember 2021. Polisi menyita ganja 1,79 kilogram dari BM; 2,1 kilogram dari DD; dan 3,5 kilogram dari RD.

Hasil penyidikan, polisi menangkap MA, 51 di Bogor, yang membeli ganja ke RD seberat 2,4 kilogram. Lalu, orang inisial AS, 38 ditangkap di Bogor dengan bukti pembelian 1 kilogram ganja. 
 
“Polisi kemudian mendapat info dari mana barang didapat yakni dari Deli Serdang, Medan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial JU, 34,  dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering,” ujarnya. 
 
Kemudian, ia melanjutkan, pengejaran menuju ke inisial AGM dan ditangkap Aceh Tamiang. Polisi menyita barang bukti 80 kilogram ganja dari AGM. Dari penangkapan terakhir ini informasi ladang ganja seluas 2 hektare didapat. Asep mengatakan, temuan ladang ganja telah dimusnahkan dan sebagian disita untuk barang bukti. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Adhi Joyokusumo mengatakan 20 ribu pohon ganja itu bernilai Rp14 miliar apabila dihitung Rp7 juta per kilogram. Meskipun, nilai jual di Aceh sektar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram. 
 
Adhi menyatakan polisi masih menelusuri jaringan pengedar ini. Termasuk siapa yang terlibat di jaringan AGM. Adapun polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata dia. 

sumber : https://www.medcom.id/nasional/daerah/wkBX7YDN-polda-diy-sita-2-ton-ganja-dari-jaringan-pengedar-lintas-daerah

News Feed

Relawan DPD Partai Nasdem Gelar Aksi Kemanusiaan di Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang

Sel, 29 Nov 2022 12:02:26pm

Relawan DPD Partai Nasdem Gelar Aksi Kemanusiaan di Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang.   Platmerah.net,Rasa kepedulian Kader dan simpatisan...

Kunjungan Ketua DPC PPWI Konawe dalam Menjalin Integritas ke Lapas Klas 2A. Dengan DPC/DPD PPWI Mendapat Respon Positif

Sel, 29 Nov 2022 11:57:22am

PLATMERAH || KENDARI || Kunjungan ketua DPC PPWI ke Lapas klas 2A di Kecamatan Baruga Kelurahan Batu Bangga mendapat Respon Positif dari Ka lapas...

BPJS Kesehatan Berharap Wartawan Dapat informasi manfaat JKN ke masyarakat

Sel, 29 Nov 2022 10:30:51am

BPJS Kesehatan Berharap Wartawan Dapat informasi manfaat JKN ke masyarakat Platmerah.net,Depok-BPJS Kesehatan melakukan kunjungan silahturahmi ke...

Market Day Ajarkan Siswa SMA Bukit Asam Berjiwa Enterpreneur

Sel, 29 Nov 2022 08:59:42am

Platmerah.Id I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Guna menunjang pembelajaran dengan ketrampilan kewirausahaan. SMA Bukit Asam (SMABA) melaksanakan kegiatan...

Peringatan HGN ke-77, Siswa SMA Bukit Asam Beri Kado Ke Guru

Sel, 29 Nov 2022 08:46:08am

Platmerah.Net I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Pada momen peringatan Hari Guru Nasional (HGN) ke-77 di lingkungan Yayasan Bukit Asam (YBA) tidak hanya...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 38
  • Visit Today : 49
  • Visitors Total : 75833
  • Visit Total : 141256