Kasus Dugaan Korupsi Insentif  Nakes COVID 19 Di RSUD Dolok Sanggul Senyap, AMK HUMBAHAS Suarakan ke KPK

Kam, 5 Jan 2023 09:02:14pm Dilihat 1080 kali author Rintos Sastro Sinambela
IMG-20230105-WA0011
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH || JAKARTA || Insentif tenaga kesehatan (nakes) atau jasa klaim untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara terhitung sampai terhitung tahun 2020 hingga Juni 2021 sebagian telah tersalurkan pada pertengahan tahun 2022.

Namun dalam pembayaran Insentif tersebut ditemukan kejanggalan.

Menurut keterangan Direktur RSUD Doloksanggul dr Netty Iriani Simanjuntak mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Adapun dalam KMK disebutkan bahwa pihak manajemen Rumah Sakit tidak mendapatkan Insentif Nakes Penanganan Covid 19, dan Direktur RSUD Doloksanggul dalam wawancaranya kepada wartawan SIB tanggal 07 Oktober 2022, menekankan bahwa dalam KMK itu pihak manajemen rumah sakit tidak ikut mendapatkan insentif melainkan yang berhak mendapatkan insentif hanya Nakes yang bertatap muka langsung dengan pasien Covid-19, selebihnya tidak berhak untuk mendapatkan insentif.

Namun kenyataannya, menurut AMK saat dikonfirmasi media ini, sangat jauh panggang dari api, Pernyataan Direktur RSUD Doloksanggul tersebut serta merta hanya angin berlalu untuk menyejukkan isu atas dugaan penyelewengan anggaran insentif nakes covid-19 yang sedang beredar di kalangan masyarakat Humbahas.

Hal tersebut semakin mencuat Ketika salah satu pihak RSUD yang bersuara atas ketidaktransparan Insentif Nakes tersebut.

Disebutkan, bahwa adanya dugaan pencucian uang klaim jasa medis Covid-19 senilai Rp9 miliar.

Dari penelusuran yang telah dilakukan, AMK Humbahas mencatat, Pertama bahwa pencairan atau pembayaran insentif nakes tidak sesuai dengan regulasi dari KMK No. HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Justru Direktur RSUD Doloksanggul mengeluarkan Surat Keputusan No 163 Tahun 2021 tentang Jasa Besaran Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid 19 pada RSUD Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan pembagian sebagaimana pada dictum kesatu- ketiga, 50 % untuk Bahan Medis Habis Pakai dan Operasional Lainnya dan 50% untuk Jasa Pelayanan Covid 19. Yang kemudian dari 50% Jasa Pelayanan Covid 19 tersebut dibagi lagi untuk jasa medis sebesar 20%, Jasa manajement dan staf Administrasi 15,5%, Jasa Perawat/Bidan sebesar 8%, Jasa Staf sarana dan prasarana penunjang medis 6.5%. Sedangkan 50% untuk Bahan Medis Habis Pakai dan Operasional Lainnya terdiri dari Obat Obatan,ATK, Cetakan, Bahan Kimia, Pemeliharaan, Administrasi, Alat Pelindung Diri, Pendukung Pelayanan Lainnya. Dari besaran persentase tersebut terdapat kejanggalan dan tidak sinkronisasi dengan regulasi dari KMK No. HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Amk Humbahas (istimewa)

Kedua, ditemukan adanya penerimaan insentif nakes covid 19 terhadap manajemen, yang ditaksir lebih besar diterima di banding Tenaga Kesehatan, bahkan ada yang mendapatkan double pencairan. Dari kalkulasi rekening BLUD RSUD Doloksanggul yang ditelusuri, pembayaran jasa klaim covid 19 yang dibayarkan untuk Jan-April untuk manajement dengan total Rp.548.321.382,-, sedangkan pembayaran untuk tenaga Kesehatan/ perawat yang bersentuhan langsung dengan pasien covid 19 Jan-April dengan total Rp.289.785.941.

Ketiga, pada klarifikasi Plt Direktur RSUD Doloksanggul dr. Heppy Suranta Depari tanggal 28 April 2022, menyatakan bahwa telah dicairkan dan/atau dibayarkan jasa claim covid 19 sebesar Rp. 1.875.291.250,-, namun berdasarkan total pembayaran jika digabungkan jasa manajement dan tenaga medis sebagaimana point 2 berdasarkan transaksi pembayaran pada Rekening BNI BLUD RSUD Doloksanggul sebesar Rp. 838.107.323,- .

Maka besaran jumlah pembayaran antara klarifikasi Plt Direktur RSUD Doloksanggul dr. Heppy Suranta Depari dengan total transaksi Pembayaran Rekening BLUD RSUD Doloksanggul terdapat selisih Rp. 1.037.183.927.

Oleh karena itu, terdapat kejanggalan jumlah besaran yang dibayarkan dengan yang di klarifikasikan oleh pihak RSUD Doloksanggul. Kemudian Insentif yang seharusnya dibayarkan di Tahun 2021 justru dibayarkan pada bulan februari 2022.

Berdasarkan adanya kejanggalan tersebut, Polres dan Kejari Humbang Hasundutan serta Polda dan Kejati Sumatera Utara senyap dan tidak ada keinginan penelusuran atas penyelewengan anggaran tersebut.

Akibat ketiadaan proses indikasi korupsi tersebut, AMK Humbang Hasundutan membawa persoalan tersebut Ke KPK. Melalui pintu Pengaduan Masyarakat, AMK Humbang Hasundutan menyampaikan indikasi dugaan korupsi insentif nakes tersebut untuk di tindak lanjuti oleh KPK dengan dokumen dokumen sebagai bukti permulaan yang cukup, Jakarta, (05/01/ 2023).

AMK Humbang Hasundutan, melalui GS menyampaikan kepada awak media saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa indikasi insentif jasa covid 19 pada RSUD Doloksanggul telah disampaikan ke KPK pada 30 Desember 2022.

“Kita sebagai masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan hak lainnya sebagaimana di atur pada pasal 41 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Negara sudah memberikan dan menjamin serta melindungi Hak setiap warganya untuk terlibat dalam upaya upaya pemberantasan korupsi. Atas dasar tersebut kita AMK Humbang Hasundutan membuat pengaduan ke KPK terkait adanya penyelewengan Anggaran Insentif Jasa Pelayanan Covid 19 di RSUD Doloksanggul”, Ujar GS

Dari penelusuran kita, bahwa dari dugaan indikasi penyelewengan insentif nakes tersebut ditaksir terdapat kerugian negara sekitar Rp 1 miliar lebih. Hal tersebut setelah kita bandingkan antara yang dicairkan dengan yang disampaikan oleh pihak RSUD Doloksanggul.

Kemudian terdapat penerimaan double dari jasa claim covid tersebut oleh manajement RSUD Doloksanggul dan angkanya itu diatas Rp 50 Juta oleh 1 orang, belum lagi manajement yang lain. Dan yang penerima paling besar dan double tersebut pimpinan/direktur RSUD Doloksanggul, dr. Netty Simanjuntak dan Kabag TU RSUD Doloksanggul dr. Happy Suranta Depari serta menyusul beberapa manajement lainnya yang juga tidak seharusnya memperoleh jasa claim covid sebagaimana ketentuan regulasi KMK No. HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. yang disampaikan dan ditegaskan oleh pimpinan/direktur RSUD Doloksanggul, dr. Netty Simanjuntak.

Apa yang sudah kita sampaikan ke KPK sudah diterima, dan akan ditindaklanjuti, kita menunggu perkembangan dari pihak KPK.

Kita berharap dugaan penyelewengan ini ditelusuri oleh KPK, dan menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri dugaan kasus korupsi di Humbang Hasundutan yang sudah terkuak ke public namun senyap dalam proses Hukum. Kita juga menyampaikan kepada KPK sebagai pertimbangan.

“Covid 19 merupakan bencana pandemic yang menyangkut hak hidup setiap manusia, negara memfasilitasi warga negaranya untuk terlindungi dari bencana pandemic ini, namun jika terdapat oknum pejabat instansi/lembaga daerah yang diduga menyalahgunakan anggaran Kesehatan, patut oknum pejabat tersebut telah melanggar HAM sebagaimana Hak Hak setiap warga negara yang harus dilindungi, dijamin, dihormati berdasarkan UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM” Tutup GS.

REDAKTUR PELAKSANA : RINTOS SASTRO SINAMBELA (0812-6205-5170)

News Feed

Usut Oknum Penyebar Info Sesat Terkait Dana Hibah Penyelenggaraan UKW

Sen, 8 Apr 2024 04:56:32am

Usut Oknum Penyebar Info Sesat Terkait Dana Hibah Penyelenggaraan UKW   Platmerah.net,Depok-Ketua PWI Depok Kecam DK PWI Pusat, Usut Oknum...

Petugas Rekayasa Arus Lalulintas Menuju Bandara Soekarno-Hatta

Sab, 6 Apr 2024 11:36:06am

Petugas Rekayasa Asus Lalulintas Menuju Bandara Soekarno-Hatta Platmerah.net,Jakarta - Polresta Bandara Soekarno- Hatta (Soetta) menerapkan rekayasa...

Kodim 0404 Gelar Bazar Murah, Sediakan Bahan Pokok Murah Jelang Idul Fitri 1445 H

Kam, 4 Apr 2024 11:18:08am

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Mendapat mandat langsung dari Markas Besar Tentara Negara Indonesia (Mabes TNI) guna menjaga stabilitas harga...

Polresta Soekarno-Hatta Terjunkan 230 Anggota Amankan Arus Mudik Lebaran 1445 H.

Kam, 4 Apr 2024 10:18:01am

Poresta Soekarno-Hatta Terjunkan 230 Anggota Amankan Arus Mudik Lebaran 1445 H.   Plamerah.net,Tangerang- Polres Metro Sukarno Hatta...

Safari Ramadan 1445 H, Medco E&P dan PWI Muara Enim Serahkan Sembako untuk Pondok Pesantren Darussa’adah

Rab, 3 Apr 2024 01:24:53am

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Sebagai bentuk kepedulian Perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi, KKKS Medco E&P Indonesia...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 16
  • Visit Today : 18
  • Visitors Total : 76352
  • Visit Total : 142085