PLATMERAH || Balige || Sidang dengan agenda keterangan saksi fakta pada perkara nomor 95/Pdt.G/2022/PN.Blg berlangsung di Pengadilan Negeri Balige pada Senin 27 Februari 2022 di Ruang Cakra.
Pada saat Penggugat Wendeilyna Simarmata sedang menyampaikan tambahan bukti bukti surat kehadapan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara yaitu Makmur Pakpahan SH MH, tampak Pengacara Tergugat 1 Tumbur Naibaho, yaitu Florence Sihaloho merekam dengan handphonenya.
Dalam suasana sidang, Ketua majelis hakim Makmur Pakpahan S.H M.H memanggil petugas pengadilan dan memerintahkan untuk menghapus foto dan video ketika Penggugat sedang menunjukkan bukti surat yang direkam di handphone pengacara Florence Sihaloho tersebut.
Seketika itu juga Ketua Majelis menegur dengan suara keras pengacara Florence Sihaloho dan menyuruhnya maju menghadap Ketua Majelis lalu Ketua Majelis menyampaikan bila tanpa ijin majelis, para pihak yang hadir dilarang melakukan pengamnilan foto atau video pada saat persidangan.
Wendeilyna Simarmata mengapresiasi ketegasan Ketua Majelis yang langsung memerintahkan petugas pengadilan menghapus foto dan video yang direkan pengacara Florence Sihaloho itu.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Platmerah.netS,Jakarta-Sejumlah Represetatives (perwakilan) Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga...
Serah Terima dan Lepas Sambut Dandenpom XIV/3 Kendari Platmerah.net, Kendari -Komandan Detasemen Polisi Militer XIV/3 (Dandenpom XIV/3)...
Platmerah.net ( Taput )- Sebagai bentuk kepedulian Toba Pulp Lestari (TPL) kembali hadir berkontribusi memberikan dukungan kepada 7 KK masyarakat...
Andi ifhitrah Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe Platmerah.net,Kendari- Program Percepatan Pening katan Tata Guna Air...
Keterlibatan Islam Dalam Peperangan Pada Massa Rosulullah adalah Membela Diri. Platmerah.net,Depok - Allah SWT akan menggerakan hati dan...