Platmerah - Bongkar Fakta Tajam Dan Terarah

Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI : Justru Biar Terang Benderang

Jum, 8 Sep 2023 04:31:42pm Dilihat 189 kali author lili purwakarta
IMG-20230908-WA0101

JAKARTA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi kepada Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar yang datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.

“Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara. Justru itu biar terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin kan, dia datang untuk membantu penyidik dengan memberi keterangan yang dia ketahui, jadi gak perlu dipolitisir,” ungkap LaNyalla, Jumat (8/9/2023).

Ketua DPD RI meminta semua pihak menghormati kerja penyidik dan proses hukum yang memang harus ditempuh, yaitu permintaan keterangan, atau pemeriksaan saksi-saksi. Dia juga berharap tidak perlu dibangun opini lain, termasuk dijadikan bahan bakar isu politik, meskipun itu juga biasa terjadi, apalagi di tahun politik.

“Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi Cawapres bersama Anies Baswedan. Jadi proses pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi. Sementara penyidik harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin,” urai LaNyalla.

Dijelaskan LaNyalla, sebagai lembaga anti rasuah, KPK melalui para penyidiknya perlu meminta keterangan saksi. Dimana hal itu telah diatur dalam undang-undang.

“Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi,” tuturnya.

Karena itu LaNyalla juga menyesalkan pernyataan sejumlah mantan komisioner KPK yang seolah ikut membangun opini lain dalam pemanggilan mantan Menakertrans tersebut. “Mereka kan paling tahu, kalau tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan pejabat dalam perkara itu,” pungkasnya.

Oleh karena itu, LaNyalla berharap KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK, kata LaNyalla, juga wajib berpedoman pada asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Dan harus memberikan informasi yang utuh kepada publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed

DKUPP Purwakarta Fasilitasi Ratusan Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil

Sel, 28 Nov 2023 03:07:06pm

PURWAKARTA - Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta telah meluncurkan program pengembangan usaha mikro kecil...

Komitmen Pemkab Purwakarta Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Sen, 27 Nov 2023 12:50:17pm

PURWAKARTA - Keberadaan transaksi jual beli barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya produk rokok dianggap banyak merugikan pihak pemerintah....

Walikota Depok Lantik Ardan Kurniawan  Jadi Kabid Kebersihan  Dan Kemitraan Masyarakat DLHK Depok.

Sen, 27 Nov 2023 07:40:58am

Walikota Depok Lantik Ardan Kurniawan  Jadi Kabid Kebersihan  Dan Kemitraan Masyarakat DLHK Depok. Platmerah.net,Depok- Walikota Depok,...

Tiga Belas Kepala Desa Martapura Barat, Banjarmasin Study Tiru ke Cipayung Depok.

Sab, 25 Nov 2023 02:04:31pm

Tiga Belas Kepala Desa Marta pura Barat, Banjarmasin Study Tiru ke Cipayung Depok. Platmerah.net,Depok- Kunjungan Rombongan 13 kepala desa Martapura...

Wali Kota Depok Melantik Adnan Mahyudin Menjadi Kepada Dinas Damkar dan Penyelamatan serta Puluhan Pejabat Lainnya di lingkup Pemkot Depok.

Kam, 23 Nov 2023 06:26:21pm

  Wali Kota Depok Melantik Adnan Mahyudin Menjadi Kepada Dinas Damkar dan Penyelamatan serta Puluhan Pejabat Lainnya di lingkup Pemkot...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 24
  • Visit Today : 39
  • Visitors Total : 68573
  • Visit Total : 129207
Chat Whatsapp