PLATMERAH || JAKARTA || Bicara tentang pemilu 2024, mantan Menteri Sekretaris Negara Indonesi ke 13 Yusril Ihza Mahendra mengemukakan pendapatnya.
Seperti dilansir dari muslimtrend.com yusril mengungkapkan seandainya Pemilu 2024 ditunda, maka penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat hanya Panglima TNI dan Kapolri. Kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR.
“Bagaimana cara menggantinya, Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal,” ujar pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu (27/2).
Yusril menekankan bahwa TNI dan Polri saat ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada di bawah satu komando, Panglima ABRI. TNI dan Polri sekarang terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando sendiri-sendiri yang masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada presiden.
“Jika Presidennya sendiri sudah ilegal dan tidak sah, Panglima TNI dan Kapolri bisa pula membangkang kepada perintah Presiden yang ilegal itu,” tekannya.
“Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis,” sambung Yusri.
Namun demikian, Yusri mengingatkan, jika kedua institusi ini tidak kompak, maka bisa terjadi pengambilalihan kekuasaan sementara oleh TNI dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara.(*)
Bobi Uktolseja Caleg Partai Perindo Dapil 8 Kota Depok- Kota Bekasi Peringati Hari Ulang Tahunnya ke 26 bersama Tim...
PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Taman Maya Datar, Kompleks Kantor...
Satker OP BWS Sumatera II Akan Lakukan Normalisasi Tanggul Banjir di Desa Bukit Cermai Kecamatan Dolok Platmerah.net,Medan- Akibat jebolnya nya...
50 KK Warga RT006 RW 08. BOPONTER Alami Kekeringan Platmerah.net,Depok- Sudah hampir sebulan ini warga RT006/RW08 Kelurahan Bojong Pondok...