DPD RI Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu dan Perjuangan Perbaikan Konstitusi
Plarmetah.net,Jakarta – Ada dua hal yang disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat bersama anggota DPD RI Sub Wilayah Barat II berkunjung ke Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (04/01/2024).
Pertama, LaNyalla mengingatkan keputusan DPD RI yang akan membuka membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di setiap kantor DPD RI di Ibukota provinsi.
Kedua, terkait perjuangan DPD RI dalam mengembalikan bangsa ini kepada sistem bernegara seperti yang telah dirumuskan para pendiri bangsa.
“Sidang Paripurna DPD RI Ke-7 telah mengambil keputusan, DPD RI akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. DPD RI juga akan membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu Serentak di setiap Kantor DPD di Ibukota Provinsi. Saya ingatkan kepada teman-teman anggota DPD untuk menindaklanjuti hal ini dan berkoordinasi dengan Kantor daerah masing-masing,” katanya.
Dikatakan LaNyalla, DPD RI mempunyai kepentingan untuk mengawasi Pemilu serentak tahun 2024. Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI harus memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan secara demokratis, jujur dan tidak ada permainan uang.
“Kita berharap Pemilu menghasilkan pemimpin yang legitimate sehingga mampu dengan independen mengam bil kebijakan terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya, Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan bahwa perjuangan DPD RI agar bangsa kembali kepada UUD 1945 naskah asli kemudian diperbaiki melalui teknik adendum, akan terus dilanjutkan.
“Perjuangkan ini adalah kehendak rakyat. Rakyat yang menginginkan agar bangsa ini kembali kepada sistem asli bangsa kita sebagaimana rumusan para pendiri bangsa. Artinya kita DPD RI memper juangkan hal itu karena memang aspirasi rakyat,” jelas LaNyalla.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Sylviana Murni (DKI Jakarta), Habib Ali Alwi (Banten), Ali Ridho Azhari (Banten), Muhammad Afnan Hadikusumo (DIY), Hilmy Muhammad (DIY), Hafidh Asrom (DIY), Bambang Sutrisno (Jateng), Amang Safrudin (Jabar), Asep Hidayat (Jabar), Eni Sumarni (Jabar), Abdul Hakim (Lampung), Adilla Azis (Jatim), Dailami Firdaus (DKI Jakarta), Jihan Nurlela (Lampung) dan Abdi Sumaithi (Banten), serta Bambang Santoso (Bali). (*)
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...