Dugaaan Pungli LPM Beji Depok Resmi Masuki Ranah Hukum

Rab, 1 Feb 2023 02:27:07am Dilihat 1137 kali author Wismo
IMG_20230131_131052_694_copy_864x864
[Sassy_Social_Share]

 

Platmerah.net,Depok- Kasus Pungu tan Liar (Pungli) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Beji – Depok (Dahlan Iskandar) berikut bukti kwitansi pemerasan senilai Rp. 35 juta turut dilimpahkan.

Pelapor, Rudi HM Samin, S.E,S.H, saat di wawancara sejumlah wartawan pada hari ini, selasa, (31/01/2023,) menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan Pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, terkait dugaan perbuatan melawan Hukum tersebut.

Laporannya yaitu Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Penyalah gunaan Wewenang Keuangan Negara, serta Dugaan Pungli, yang dilakukan Oknum Ketua LPM Beji beserta Oknum, Ketua Rukun Warga (RW) dan 2 (Dua) Orang Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT). yang telah Saya utarakan tadi, kata Rudi Samin menjelaskan.

Ia mengatakan,pembangunan Kantor Kecamatan Beji tersebut, seharusnya sudah harus selesai pada bulan Desember 2022, bulan lalu, tapi masih saja masih di kerjakan.

Dinas terkait sebagai Pemberi Kerja dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim), besar kemungkinan juga akan dimintai keterangan terkait Pelaporan pada hari ini, sebagai pengembangan dari Penyelidikan dan Penyidikan, tambah Rudi.

Menyinggung Dasar Hukum Pelaporan pada Kejaksaan Depok pada hari Selasa 31Januari 2023 ini, yaitu :

Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusya waratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Nomor. XI/MPR/1998.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6.

Rudi menguraikan,berkas-berkas Pelaporan yang telah di serahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, dan Surat Tanda Terima atas pelaporan pada hari ini, telah Saya terima, papar Rudi.

Agar proses dari Pelaporan pada hari ini cepat berjalan, telah Saya sampaikan Dokumen Pelaporannya, kepada Para Pihak Penegak Hukum, yaitu ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Bandung, termasuk juga ke Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), urai Bang Rudi lagi.(Wismo).

 

 

 

News Feed

Wilson Lalengke Tiba di New York Menjelang Pidato di PBB

Sel, 7 Okt 2025 03:19:10pm

  Foto: Wilson Lalengke saat disambut seorang pejabat PBB di lobby hotel_ Platmerah.ne,New York City — Setelah perjalanan melelahkan selama...

Warga RT001 RW03 kampung Poncol kelurahan Sawangan Lama Sambut Antusias Reses Haji Iman Yuniawan

Sel, 7 Okt 2025 12:02:54pm

Warga RT001 RW03 kampung Poncol kelurahan Sawangan Lama Sambut Antusias Reses Haji Iman Yuniawan Platmerah.net,Depok- Reses haji Iman Yuniawan...

Dalam Resesnya  Sabtu  5 Oktober 2025  Hajah Endah Winarti,Sambangi Empat lokasi Warganya

Sen, 6 Okt 2025 12:28:32pm

Dalam Resesnya  Sabtu  5 Oktober 2025  Hajah Endah Winarti,Sambangi Empat lokasi Warganya Platmerah.net,Depok- Luar biasa Sekretaris Komisi B...

Agenda Reses HBS Menghadirkan Dan Mendukung Sosialisasi Pemilahan Sampah Berbasis Aplikasi Depok Bersih.

Sen, 6 Okt 2025 08:47:05am

Reses Haji Bambang Sutopo Perkenalkan  Dan Mendukung  Pemilahan Sampah Berbasis Aplikasi Depok Bersih. Platmerah.net, Depok- Dalam Reses Sidang...

Ketua Fraksi Gerindra Depok Ajak Kaum Muda Kreatif Usaha Mandiri

Ming, 5 Okt 2025 06:08:19pm

Ketua Fraksi Gerindra Depok h.Edi Mastusro Ajak Kaum Muda    Platmerah.net,Depok-Kaum muda Deok harus melek teknologi di era digitalisasi...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 242
  • Visit Today : 250
  • Visitors Total : 388588
  • Visit Total : 690534