Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
KPK Minta Praperadilan Digugurkan saat Sidang
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.
Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.(**).
PURWAKARTA,- Anak merupakan tumpuan harapan yang nantinya akan menjadi penerus bangsa. Dengan pendidikan dan pengasuhan yang baik, anak akan tumbuh...
salam komando Platmerah.Net, Depok-Warga RT 001 RW 03 Jatimulya...
Forum Renja DPUPR Depok Prioritas Sembilan Program Strategis Platmerah.Net – Forum Renja Depok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)...
Seekor Biawak Ukuran Sedang Masuk ke Kantin Gedung Baleka Depok Platmerah.Net,Depok-Kantin Ge dung Baleka Pemkot Kota Depok yang berada pada...
PLATMERAH [Tasikmalaya] -Seiring Meningkatnya kembali Kasus Covid-19 di Wilayah puskesmas Bantar, Kec. Bungursari kota Tasikmalaya khususnya dan kota...