Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia

Sab, 18 Nov 2023 02:33:53pm Dilihat 1713 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia

Platmerah.net,Jakarta – Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia
untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan
belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka.”
tambahnya.

Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia.”terangnya.

“Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita
adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan Izin
tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.
Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari
sejak kedatangan, berupa
pembelian obligasi pemerintah
Indonesia senilai, saham/ reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai
US$35.000;

e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara
Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik
Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Dijatakan,beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diaspora nya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. Program “Overseas Citizen of India”
(OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan h Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmya.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China,
Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, SaudiArabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan.

Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.(*).

News Feed

Polisi Sebut Kemungkinan Korban Pelecehan Gopal Junior Bertambah

Sen, 7 Feb 2022 07:06:33am

Polisi mengungkapkan total ada 15 anak laki-laki yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Gopal Junior, eks pelatih futsal di Bogor. Polisi tak...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 186
  • Visit Today : 186
  • Visitors Total : 383562
  • Visit Total : 685023