Jika Menang Pilkada Chandra Rahmansyah Berjanji Akan Mengkaji Ulang Keberadaan Incenerator di Jalan Merdeka .
Platmerah.net,Depok- Apa itu Incinerator? Ini adalah alat yang digunakan untuk membakar sampah padat dalam skala besar dengan suhu yang tinggi. Incinerator dapat digunakan untuk mengolah berbagai jenis sampah, seperti sampah organik, anorganik, limbah medis, plastik, dan limbah B3.
Incinerator memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Mengurangi volume sampah hingga 95-96% Mengatasi pencemaran lingkungan akibat penumpukan limbah Memanfaatkan panas pembakaran untuk menghasilkan energi listrik
Namun, penggunaan incinerator juga memiliki beberapa kekurangan, di antaranya: Membutuhkan sumber daya yang besar, seperti gas alam atau minyak Efisiensi energi yang rendah Dapat menciptakan ketergantungan terhadap sampah sebagai sumber energi Sebagai alternatif, pengelolaan sampah yang lebih baik dapat dilakukan dengan: Mengurangi sampah di sumbernya,
Daur ulang, Kompos, Mengolah sampah organik. Ini lah salah satu lekhawatiran warga Depok terkait dampak lingkungan dari pengoperasian insinerator sampah yang berdekatan dengan permukiman serta fasilitas umum, seperti sekolah dan area perdagangan,
Mencuat. Pro kontra ini belakangan muncul dalam serang menyerang dan polemik serta kontestasi Pilkada Kota Depok.
Termasuk hal ini mengemuka dalam acara Bedah Gagasan dipusat Kajian Politik Puskapol Universitas Indonesia Depok berlangsunh di Auditorium Mochtar Riyadi, Gedung FISIP UI, Jumat (08/11/2024).
Athar Hisam, mahasiswa FISIP UI, menyampaikan kegelisahannya atas potensi polusi dan kemacetan yang ditimbulkan insinerator di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Depok.
Menurut Athar, lokasi insinerator yang begitu dekat dengan permukiman tidak ideal dan telah menimbulkan keresahan warga di berbagai forum komunitas.. “Masih banyak kekhawatiran sampai detik ini, di grup RT dan RW masih pada membahas nya, dampaknya juga bisa menimbulkan kemacetan akibat distribusi sampah setiap hari,” ungkap Athar.
Menanggapi keluhan tersebut, Chandra Rahmansyah, calon wakil walikota pendamping calon wali kota Supian Suri, berjanji akan melakukan kajian ulang terhadap keberadaan insinerator tersebut jika terpilih dalam Pilkada mendatang.
Menurut nya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehu tanan Nomor 6 Tahun 2021, insinerator seharusnya berjarak minimal radius 300 meter dari permukiman penduduk.
“Insinerator, minimal jaraknya harus 300 meter dari permuki man. (Kalau jaraknya hanya 200 meter, bahkan lebih dekat) itu menurut saya sudah melanggar aturan.”jelasnya.
Ia menambahkan,” Pengelolaan sampah, itu harus dilihat dulu jenis sampahnya, termasuk jenis dan volume sampah yang dikelola,” imbuhChandra.
Selain itu, Chandra menyoroti bahwa insinerator seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam pengelolaan sampah, mengingat emisi gas rumah kaca dan pencemaran dioksin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Chandra membandingkan dengan negara maju seperti Jepang dan Singa pura, yang menggunakan insinerator generasi ketiga dan keempat, dilengkapi dengan teknologi kontrol polusi udara canggih dan mahal, sesuatu yang belum tersedia di Indonesia.
Dengan janji kajian ulang ini, pasangan Supian-Chandra berharap bisa mereda kan keresahan warga sekaligus mencip takan solusi pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan untuk masyarakat Depok.(Wismo).
Sosialisasi kepada Guru PAUD Terkait Permen no 8 Tahun. 2025 Platmerah.net,Depok-Sebanyak 400 Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota...
Di HUT Garda Nusantara NKRI Ke 8, Ketum Berharap Lebih Eksis Di Bidang Sosial Platmerah.net,Jakarta-Peraya an Ulang Tahun Garda Nusan tara NKRI yang...
Kongres Persatuan, PWI DKI Jakarta Dukung Calon Ketua dari Kalangan Muda dan Berintegritas Platmerah.net Jakarta-...
Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan. Platmerah.net,Jakarta---Ketua...
Berbagi Daging Hewan Qurban Untuk Warga Masyarakat oleh Kantor Kamenag Depok Platmerah.net,,Depok- Kantor Kementerian...