Joko Widodo Berhentikan Firli Bahuri Dari dari Jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK.

Jum, 29 Des 2023 05:10:52pm Dilihat 505 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Joko Widodo Berhentikan Firli Bahuri Dari dari Jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK.

 

Platmerah.net,Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 memberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merang kap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

“Presiden telah menandatanga ni Keppres Nomor 129/Ptahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ari mengatakan, Keppres Pemberhentian Firli Bahuri itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12/2023) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dia menambahkan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas /Etik/27/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres,” tambahnya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetap kan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.

Selain proses pidana, Firli juga sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli, yakni meminta Firli mengundurkan diri.

:

Dewas menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat karena berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SYL, tidak jujur menyampaikan LHKPN, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.

Sebelum putusan Dewas itu, Firli telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember.

Dalam surat itu, Firli menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK.

Namun, surat itu tidak diproses Istana karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Untuk itu, Firli memperbaiki surat dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK(*)..

 

 

 

News Feed

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Tujuan Perdagangan Internasional adalah Memperoleh Keuntungan, Ini Faktor Penyebabnya

Sel, 8 Feb 2022 07:47:58am

Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 463
  • Visit Today : 483
  • Visitors Total : 385401
  • Visit Total : 686944