PURWAKARTA – Belakangan ini, kerjasama antara media massa dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan akibat dugaan kurangnya transparansi.
Beberapa pihak media mengeluhkan bahwa Diskominfo tidak memenuhi standar transparansi dan keterbukaan informasi terkait kerjasama mereka.
Diskominfo Purwakarta diketahui sedang mengembangkan kerjasama dengan media melalui e-catalog. Namun, fakta yang muncul menunjukkan bahwa proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan e-catalog yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Tarman Sonjaya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Diskominfo yang diduga melanggar aturan terkait pelaksanaan kerjasama melalui e-catalog.
“Proses e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa harus mematuhi tahapan yang ditetapkan, termasuk seleksi yang cermat terhadap barang dan jasa yang akan diajukan.”katanya
Lebih lanjut, Tarman mengingatkan bahwa peran Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam e-purchasing sangat sentral dan harus mematuhi ketentuan yang ada.
Dia menyoroti pentingnya PPK untuk meminta calon penyedia barang dan jasa untuk melakukan presentasi atau demo produk sebelum keputusan akhir diambil.
“Keluar dari aturan yang ada dan melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018 Pasal 50 ayat 6,” ujar Tarman dengan tegas, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini.
Terakhir, Tarman menegaskan bahwa identitas PPK haruslah jelas dan tidak boleh disembunyikan, sesuai dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
“Soal kerjasama antara media dengan Diskominfo Purwakarta kurang nya transparansi dan memunculkan pertanyaan serius terhadap kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta perlunya menjaga integritas dalam setiap tahap proses pengadaan.”pungkasnya.
Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...
Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...