IMG-20241008-WA0001
[Sassy_Social_Share]

Ketua PPWI Di Sergai Tuntut Klarifikasi Pihak RSU Pabatu Terkait Propaganda Sesama Insan Pers

Platmerah.net,Serdang Bedagai –Sejak pemberitaan tentang dugaan korupsi dana kesehatan rumah sakit pabatu . Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Serdang Bedagai R. SyahPutra menyampaikan klarifikasi dan keberatan terhadap pernyataan yang disebarluaskan oleh pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Pabatu melalui Seren, seorang penjaga keamanan di RSU Pabatu. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa R.syahputra pernah mengaku sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) media lokal SS tanpa adanya bukti yang memadai. Dugaan ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari konfirmasi dari wartawan mengenai penggunaan dana anggaran kesehatan di rumah sakit pabatu Senin ( 08/10/2024)

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada pihak RSU Pabatu, anggota PPWI menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak pernah ia sampaikan. Menurutnya, penyebaran informasi palsu ini telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai ketua PPWI Sergai

“Saya menyampaikan keberatan yang mendalam atas tindakan tersebut, yaitu penyebaran informasi palsu baik secara lisan maupun tertulis melalui media. Penyebaran informasi ini tidak hanya mencemarkan nama baik saya, tetapi juga berpotensi memicu konflik dan menyulut propaganda di antara sesama rekan media lainnya, padahal saya dan rekan – rekan media datang meminta penjaga keamanan RSU Pabatu untuk di kordinasi kan manager agar bisa ketemu , sebab ada yang mau di konfirmasi mengenai anggaran kesehatan ” ujar anggota PPWI .

Ketua PPWI menyebutkan bahwa ia telah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk rekaman video dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian, yang dapat dijadikan alat bukti dalam proses hukum terkait pencemaran nama baik ini. Sebagai pihak yang dirugikan, R.putra sebagai ketua PPWI di kabupaten Serdang Bedagai menuntut agar pihak RSU Pabatu melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut dan memproses tindakan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta jika dilakukan secara lisan. Jika dilakukan secara tertulis, ancaman pidana penjara bisa mencapai 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp4,5 juta. Dalam UU 1/2023 yang akan berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, sanksi tersebut dapat meningkat hingga 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Saya berharap agar pihak RSU Pabatu segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatan tersebut, baik secara tertulis maupun lisan, untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Saya dan rekan-rekan sangat menghargai jika kasus ini dapat diselesaikan secara baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap ( TIM RI)

News Feed

KPU Depok Tetapkan Dua Pasangan Calon Peserta Pilkada Depok

Sen, 23 Sep 2024 10:13:15am

KPU Depok Tetapkan Dua Pasangankah Calon Peserta Pilkada Depok Platmerah.Net,Depok- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak...

SBY Sambangi Jokowi Di Istana Merdeka, Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sab, 21 Sep 2024 03:18:31pm

  Presiden Jokowi menerima SBY di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (21/9/2024) pagi. SBY Kunjungi Jokowi Di Istana Merdeka, Kompak Dukung...

Baznas dan PPKS Gelar Kegiatan Sosial di Kantor Camat Dolok Masihul, Masyarakat Terima Bingkisan

Jum, 20 Sep 2024 06:46:01pm

Baznas dan PPKS Gelar Kegiatan Sosial di Kantor Camat Dolok Masihul, Masyarakat Terima Bingkisan Platmerah.Net,Dolok Masihul– Badan Amil Zakat...

Bravo! Team LAKID Polsek Lawang Kidul Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Tanjung Enim

Jum, 20 Sep 2024 12:21:26pm

Tersangka Mahmud in(22) Bravo! Team LAKID Polsek Lawang Kidul Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Tanjung Enim  Platmerah.Net,Tanjung Enim...

Eksodus besar-besaran pendukung KH Muhammad Idris ke pasangan Supian dan chandra

Rab, 18 Sep 2024 07:11:31am

Ustadz Badrudin   Exodus besar-besaran pendukung KH Muhammad Idris ke pasangan Supian dan chandra Platmerah.Net,Depok- Exsoduse...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 151
  • Visit Today : 203
  • Visitors Total : 102426
  • Visit Total : 201673