Majelis Hakim PN Depok Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Adat ex RRI Cimanggis

Rab, 13 Jul 2022 07:39:35pm Dilihat 1944 kali author Wismo
IMG-20220713-WA0027
[Sassy_Social_Share]

Majelis Hakim PN Depok Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Adat ex RRI Cimanggis

Platmerah.Net, Depok – Sidang lapangan PN Depok di hamparan kebun adat ex Komplek Pemancar RRI Cimanggis berlangaung hari ini Rabu (12/07/2022).

Sidang lapangaan dipimpinn Ketua Majelis Hakim Dr. Divo Ardianto, SH, MH dengan dua Hakim anggota Nugraha Menica Prakasa, SH, dan Fauzi, SH, MH . Perkara No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk khasus tanah Aliwaris diduga diserobot RRI luas + 121 Ha.

LSM Koalisi Rakyat Anti MafiaTanah (Kramat) bersama puluhan warga kawal dan ahli waris tanah adat berlangsung tegang sedikit mencekam.

Pelaksanaan sidang lapang yang dijaga ketat petugas kepolisian dan Brimob berjalan singkat dan diawali majelis menanyakan lokasi dan titik tanah adat yang dimiliki warga.
Serta mempersilahkan tim kuasa hukum tergugat menanggapinya.

Suasana tegang menyelimuti sidang lapangan sengketa tanah ini,’ Oleh karena itu kami wajib mengawal proses perjalanan sidangnya agar lebih memudahkan para Hakim dalam menjalankan tugasnya,” terang Sekjen LSM Kramat Yoyo Efendi.

Pada sidang lapangan itu, para pihak hadir antara lain, pihak RRI, BPN dan instansi lain, berlangsung aman dan terkendali

Seusai Sidang Lapangan Yoyo Effendi menjelaskan, masyara kat pemilik tanah adat selalu siap menujukkan lokasi fisik tanah miliknya, sebagaimana tertuang dalam surat gugatan kepada Majelis Hakim.”

Yoyo menambahkan,melalui sidang Majelis Hakim ingin melihat secara de Facto titik lokasi lahan secara fisik tanah adat masyarakat atas nama pemilik tanah Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan.

Warga juga menunjukkan kepada Majelis Hakim letak tanah milik Adat ingin membuktikan bahwa obyek tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan oleh Kemen triaan Agama untuk membang un Kampus UIII bukanlah tanah Negara bekas Eigendom Verponding milik RRI, akan tetapi tanah milik Adat milik warga Kampung Bojong – Bojong Malaka Kota Depok, tegas Yoyo.
itu

Dan dirinya yakin setelah Majelis hakim melihat langsung obyek tanah Masya rakat Kampung Bojong bojong Malaka tersebut, menambah keyakinan Hakim bahwa tanah tersebut banar benar tanah hak milik Adat kepunyaan Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan sesuai dengan data dan fakta yang dicatat dalam bukti surat yang diajukan masyarakat dalam sidang pembuktian surat
Terang Yoyo Effendy seusai membacakan surat ikrar dihadapan sejumlah awak media (wismo).

News Feed

Temu Kangen Dan Mila’d President Prabowo Subianto ke 74, Momentum Partai Depan

Ming, 19 Okt 2025 09:27:41am

Sekjen DPC Par tai Gerindra Depok H Hamzah Platmerah.net,Depok- Ratusan kader partai Gerindra Kota Depok dari 11 pac yang ada di kota Depok hadir...

Rakor PORTINA Depok usulkan cabor Ngubek Empang

Sab, 18 Okt 2025 09:27:23pm

Goto Bersama  Fortuna Depok Platmerah.net,Depok-Persatuan Olahraga Tradisional(PORTINA) Depok menggelar Rapat Koordinasi(RAKOR) Sabtu 18 Oktober...

Pemotongan Tumpeng Me nandai Acara Temu Kangen Dan Milad Presiden Prabowo Subianto ke 74

Sab, 18 Okt 2025 08:30:00pm

Pemotongan Tumpeng Me nandai Acara Temu Kangen Dan Milad Presiden Prabowo Subianto ke 74   Platmerah.net,Depok-DPCPartai Gerindra kota Depok...

UPT Puskesmas Cipayung Gelar Kegiatan Rontgen Gratis Deteksi Dini Penyakit Tuberkolosis

Jum, 17 Okt 2025 10:37:03am

UPT Puskesmas Cipayung Gelar Kegiatan Rontgen Gratis Deteksi Dini Penyakit Tuberkolosis Platmerah.net,Depok-  UPT Puskesmas Cipayung gelar...

Sepuluh orang Tewas dan 18 orang lainnya kristis dalam Kebakaran Kapal Tanker di Batam

Jum, 17 Okt 2025 01:15:08am

  Platmerah.net,Batam-Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 685
  • Visit Today : 699
  • Visitors Total : 387632
  • Visit Total : 689526