Screenshot_20240820-225023_copy_653x880
[Sassy_Social_Share]

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Partai Tanpa Kursi DPRD Dapat  Usung  Calon Pada Pilkada

Platmerah.net,Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terha dap UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Umur 30 Dihitung saat Penetapan Calon Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah ini berlaku di Pilkada 2024.

“Putusan ini berlaku saat ini,” kata Khoirunnisa kepada wartawan.

Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Senada, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024.

Pasalnya, ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuan nya.

“Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh Mk disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya,” kata Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8).

Titi pun meminta supaya KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini akan berlaku di tahun 2029. Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran Raka buming Raka.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU menyesuaikan amar yang telah diketok hakim MK.(***).

News Feed

dr Ririn Farabi Arafiq Tunjukan Bukti Nyata Peduli Kesehatan Bagi Masyarakat Depok

Ming, 8 Sep 2024 01:02:03pm

dr Ririn Farabi Arafiq Tunjukan Bukti Nyata Peduli Kesehatan Bagi Masyarakat Depok Platmerah.Net,Depok - Dua alumni Universitas Indonesia (UI)...

Candra Ingatkan UMKM Jangan Sampai Terjerat Pinjaman On Line

Sab, 7 Sep 2024 11:09:08pm

  Candra Ingatkan UMKM Jangan Sampai Terjerat Pinjaman On Line Platmerah.Net,Depok-Calon wakil walikota pasangan Supian Suri, Chandra Rahman...

Ombudsman RI Menyambut Baik Kunjungan Dan Inisiatif KOPITU.

Sab, 7 Sep 2024 08:06:06pm

  OMBUDSMAN RI Menyambut Baik Kunjungan Dan Inisiatif KOPITU.   Platmerah.Net,Jakarta-Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah...

Jokowi ke Paus Fransiskus: Terima Kasih Sudah Penuhi Undangan Kami

Rab, 4 Sep 2024 12:02:05pm

  Paus Fransiskus dan Jokowi di Istana Platmerah.net,Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berterima kasih kepada Pemimpin Gereja Katolik...

H.T.M. Yusufsyah Putra Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Warga Kota Depok

Sel, 3 Sep 2024 03:55:21pm

H.T.M. Yusufsyah Putra Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Warga Kota Depok   Platmerah.Net,Depok-Ade Supriyatna Anggota DPRD Kota Depok Fraksi...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1
  • Visit Today : 1
  • Visitors Total : 96845
  • Visit Total : 191089