Oknum ASN Dishub Jabar di duga tipu Perusahaan Sampono Group hingga rugi 3,1 miliyar

Rab, 17 Sep 2025 09:58:24pm Dilihat 366 kali author Gultom Pm
IMG_20250918_120944
[Sassy_Social_Share]

BANDUNG PLATMERAH NET  Perusahaan Sampono  Group mengalami  Kerugian yang sangat besar karena di duga di tipu Oknum inisial (Ak) yang bertugas sebagai Pengawas Keselamatan  Perjalanan  dan Kelalaian Sarana Kereta Api di Dinas perhubungan provisi Jawa Barat.

Modus  dugaan Penipuan yang di lakukan inisial (Ak) adalah dengan Menjanjikan Proyek kepada perusahaan Sampono Group dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang untuk kepentingan pembiayaan Proyek .

Berikut Penyerahan uang dari Perusahaan Sampono Group kepada terduga pelaku Inisial Ak secara transfer:

 1.Hari Jumat 23 Pebruari 2025 di serahkan Rp. 255.000.000,00.

   2.Hari Jumat  24 Pebruari 2025 di serahkan Rp. 200.000.000,00.

   3.Hari Sabtu 24 Pebruari 2024 di serahkan Rp. 200.000.000,00.

   4.Hari Jumat 26 Nopember 2024 diserahkan Rp.250.000.000,00.

   5.Hari Jumat 26 Nopember 2024 di serahkan RP. 50.000.000,00.

    6.Hari Jumat 28 Nopember 2024 diserahkan Rp. 200.000.000,00.

    7.Hari Jumat 9 Desember 2024 di serahkan Rp.200.000.000,00.

     8.Hari Jumat 10 Desember 2025 diserahkan Rp.300.000.000,00.

    9. HariJummat 10 desamber 2024 di serahkan Rp.100.000.000,00.  Jadi Total semuanya Rp.1.755.000.000,00.

Perusahaan Sampono Group juga menyerahkan uang kepada(  FR) sejumlah 1.368.760.000 melalui  penyerahan Dana / uang secara Cash ,dan cak maupun Transfer dengan keterangan sebagai berikut:

    1.Hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 di serahkan Rp. 73.760.000,00.

    2.Hari Sabtu 10 Agustus 2024 di serahkan Rp.200.000.000,00.

Penyerahan melalui Cash 

    1.Hari.Senin 12 Agustus 2024 di serahkan Rp.250.000.000,00.

Penyerahan secara Transfer:

    1.Hari Senin 12 Pebruari 2025 di serahkan Rp. 25.000.000,00.

    2.Hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 3025 diserahkan Rp.75.000.000,00.

     3.Hari Rabu 28 Februari 2024 di serahkan       Rp. 400.000.000,00.

    4.Heri Jumat 8 Maret  2025 di serahkan Rp.145.000.000,00.

    5.Hari Jumat 8 Maret 2024 di serahkan Rp.200.000.000,00. Total keseluruhan yang di serahkan kepada inisial( FR) Rp.1.368.760.000,00.

Menurut Kuasa Hukum Sampono Group Abdul  Haris .L.SH  ,penyerahan  Uang tersebut  oleh perusahaan Sampono Group adalah  dalam konteks  untuk Pembiayaan Proyek  Dari Dinas Perhubungan  Provinsi Jawa Barat Sebagai mana yang tertera di bawah ini:

    1.Surat Pesanan(SP) no.6236/KU.03.10.02/PPT paket Pekerjaan Belanja Jasa tanggal 03 Oktober 2024 dengan nilai =Rp.210.000.000,00.

     2.Surat Pesanan(SP) no.7001/KU.03.10.02 /PPT Paket Pekerjaan Belanja Jasa tanggal 09 Oktober 2024 dengan nilai=Rp.150.000.000,00.

    3.Sirat Pesanan(SP) no.8023/KU.03.10.02/PPT, paket pekerjaan Belanja Jasa, tanggal 21 Oktober 2024 dengan nilai=Rp 70.000.000,00.

    4.Surat Pesanan(SP) no.8621/KU.03.10.02/PPT,paket pengerjaan Belanja Jas,tanggal 29 Oktober 2024, dengan nilai=Rp.90.000.000,00.

    5.disamping adanya10(sepuluh) dokumen Surat Pesanan(SP)

Lebi lanjut Kuasa Hukum Perusahaan Sampono Group Abdul Haris.L.SH menyampaikan Ke Awak Media Platmerah Net di Ruang Kerjanya Rabu 17 sebtember 2025,setelah pihak  kami cek dan telusuri semua dokumen Surat Surat tersebut ternyata adalah palsu alias Bodong. Sehingga Klayen kami merasa tertipu oleh inisial AK dan FR sehingga mengalami kerugian yang sangat besar mencapai 3,1 milliar imbuhnya.

Lanjut Abdul Haris.L.SH menyampaikan  setelah pihak kami berapa kali meminta pertanggungjawaban ke Pihak ke dua  inisial(AK) dan inisial (FR) ahirnya Pihak kedua(AK) menyerahkan 8 cek BJB atas nama PT. Segara jaya Makmur, dan   setelah kami  cek dan telusuri ternyata cek itu palsu alias Bodong 

Untuk itu kami memohon Kepada Gubernur Jawa Barat beserta Jajarannya untuk memberikan prioritas Terhadap  penyelesaian / penuntasan Permasalahan yang kami laporkan ini, di mana kami  berharap kiranya Atas Bantuan Bapak Gubernur H. Dedi Mulyadi  dan Jajarannya , sehingga kami mendapat Keadilan sesungguhnya.

Humas Dinas Perhubungan provinsi Jawa Barat saat di hubungi Awak Media Platmerah Net lewat WhatsApp Nya Senin 15 sebtember 2025 menyampaikan, hal ini lagi proses oleh Biro Hukum ,dan kami  Masi menunggu hasil Verifikasi dari biro Hukum pungkasnya.

Sementara biro Hukum  pemerintah provinsi Jawa Barat   saat di konfirmasi via WhatsApp Nya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di Dunga di  lakukan inisal AK dan FR  Senin 15 Sebtember 2025  menyampaikan” pastinya sedang kami tindak lanjuti, dan dalam Minggu ini ada rapat internal kami tentang pertemuan hari Jumat yang lalu dengan pihak kuasa hukum Sampono Group pada hari jumat 12 Sebtember 2025 ,yang nantinya dari hasil rapat dan pendalaman tersebut akan kami sampaikan secara terbuka kepada kawan kawan Media.

Lebi lanjut  biro hukum  provinsi Jawa Barat  akan cari pada saat pendalaman lebi lanjut dengan perangkat Daerah terkait, dan pihak yang bersangkutan, agar nanti dapat kami temukan titik terang  dan informasinya, jadi mohon agar kiranya teman teman Media Bersabar dulu menunggu hasil pendalaman dari kami imbuhnya    ( GULTOM)

 

News Feed

KPU Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Sen, 14 Feb 2022 10:09:56pm

PURWAKARTA,- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu)...

Puskesmas Cibeureum Gelar Triwulan Lokakarya tentang Kesehatan

Ming, 13 Feb 2022 07:45:16am

 PLATMERAH.Tasikmalaya _ Tim Puskesmas Kecamatan Cibeureum, kota Tasikmalaya, pada hari kamis (10/2/22), menggelar kegiatan tiga bulanan (triwulan)...

Jembatan Nikson Sarlandy Diresmikan Di Parmonangan

Sab, 12 Feb 2022 02:33:33pm

Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 478
  • Visit Today : 584
  • Visitors Total : 401266
  • Visit Total : 705074