Pemko Tebing Tinggi Terkesan Menerima Upeti dari Perusahaan Pengolahan Kayu

Jum, 30 Jun 2023 08:32:36pm Dilihat 1014 kali author lili purwakarta
IMG-20230630-WA0096
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Maraknya perusahaan pengelolaan kayu di Kotamadya Tebing Tinggi tepatnya berada di Jl. Kutilang AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, hingga kini
yang bebas beroperasi dengan mempekerjakan banyak karyawan dan buruh di duga tidak dilengkapi peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sementara himbau kepada setiap perusahaan jika memperkerjakan sejumlah karyawan ataupun buruh menurut UU No.1 tahun 1970 mengenai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
diruangan terbuka atau tertutup jika di temui adanya sumber bahaya wajib dilengkapi alat pelindung diri atau K3 guna mencegah terjadinya dari kecelakaan kerja.

Menurut UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pendirian papan nama atau plang perusahaan yaitu sebagai syarat utama dalam mendirikan suatu perusahaan yang memiliki nilai investasi ratusan juta hingga miliaran rupiah
wajib memasang plang atau papan nama agar bisa diketahui publik.

“Jika Perusahaan di ketahui tidak mematuhi Regulasi atau Perundang-undangan agar izinnya.segera di cabut,” ucap Rony sebagai LSM GACD ( Government Against Coruption Discrimination). 

“Perusahaan juga di minta harus mendirikan papan nama atau plang., agar tidak di anggap publik sebagai perusahan siluman “,tegasnya.

Harapan masyarakat Kepada Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani M.Si untuk segera turun langsung kelapangan demi menjaga adanya hal pelanggaran tersebut ,dan walikota juga tidak terkesan oleh publik telah menerima upeti dari perusahan peracik kayu itu .
(Rony / Nanda S)

News Feed

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS

Sel, 15 Feb 2022 12:21:58pm

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS   Plamerah.net,Depok-Wakil Ketua DPC PPP Kota Depok Bidang Kesehatan dan Sosial...

KPU Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Sen, 14 Feb 2022 10:09:56pm

PURWAKARTA,- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu)...

Puskesmas Cibeureum Gelar Triwulan Lokakarya tentang Kesehatan

Ming, 13 Feb 2022 07:45:16am

 PLATMERAH.Tasikmalaya _ Tim Puskesmas Kecamatan Cibeureum, kota Tasikmalaya, pada hari kamis (10/2/22), menggelar kegiatan tiga bulanan (triwulan)...

Jembatan Nikson Sarlandy Diresmikan Di Parmonangan

Sab, 12 Feb 2022 02:33:33pm

Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1171
  • Visit Today : 1204
  • Visitors Total : 384547
  • Visit Total : 686041