[Sassy_Social_Share]

Pengawasan Pemerintah Pusat Atas  Kerusakan  Lingkungan Pada Kegiatan  Tembang  Batu Bara Di Indonesia

Oleh: Dr. Yossita Wisman, M.M.Pd/Sekjen Perkumpulan Intelektual Dayak Indonesia (PERKINDAI).

Platmerah.net, Palangka Raya- Kerangka pengaturan sumber daya alam di Indonesia diatur di dalam konstitusi UUD NKRI Tahun 1945 pasal 33, lalu kemudian diatur kedalam peraturan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 9 Tahun 2004 tentang pertam bangan mineral dan batu bara lalu dalam aktivitas pertam bangan dalam sektor investasi, ekonomi dan sektor ketenaga kerjaan diatur di dalam UU 11 Tahun 2022.

Menurut Dr. Yossita Wisman, M.M.Pd dari aspek pengaturan diatas berimbas pada pengawa san, dan ini berpengaruh pada tantangan kedepan untuk me mastikan kondisi lingkungan pasca tambang.

Ditambahkan, dari kondisi tersebut  dirinya menyampai kan  beberapa permasalahan yang besar, yaitu bagaimana ruang lingkup UU Minerba dalam memberikan akses pengawasan terkait dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan Pertambangan ?

Lalu bagaimana konsep Pengawasan yang di atur di Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,  Pertambangan dari hulu ke hilir, lalu analisis dan hasil peneli tian ini adalah  UU No. 4 Tahun 2009 dihapus dan digantikan dengan UU Minerba.

Undang undang  Minerba yang mengatur  sebuah perusahaan atau perorangan apabila ingin melakukan aktifitas pertam bangan di suatu daerah harus ijin dulu ke Pemda Kabupaten atau Kota setempat.

Dimana nantinya Pemda di tiap lokasi pertambangan memiliki tugas dalam melakukan pembi naan, penyelesaian konflik bah kan pengawasan usaha pertam bangan.

“Adanya peran pemerintah daerah ini, kalau terjadi konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat wilayah tam bang, Pemda dapat berperan layaknya mediator.”jelas Yossita Wisman yang juga
Sekjen Perkumpulan Intelek tual Dayak Indonesia (PERKINDAI).

Menurutnya, pengaturan dari uu No. 3 Tahun 2020 sangat berbeda mekanismenya menjadi UU Minerba No. 3 Tahun 2020, mulai sekarang kalau ada masyarakat yang dirugikan akibat ulah perusa haan tambang, baik itu berupa perusakan lingkungan hidup ataupun terjadi konflik seng keta lahan, Pemda tidak lagi bisa melakukan tindakan apapun,tambahnya.

“Karena seluruh kewenangan pertambangan diatur oleh pemerintah pusat, bukan lagi Pemda Kabupaten atau Kota setempat..” ujarnya.

Jadi saat ini masya rakat yang ingin melakukan protes terkait aktifitas tambang di daerahnya, maka harus melapor ke peme rintah pusat atau minimal provinsi,tambahnya.

Lalu bagaimana konsep penga wasan yang kita lalukan sete lah UU No. 3 Tahun 2020 ?

Yakni  pembinaan dan penga wasan ini ditujukan untuk me mastikan bahwa tren peningka tan kinerja pengawasaan dan pembinaan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) tetap terjaga dan semakin meningkat.

Yossi mengatakan, dengan memperhatikan berbagai factor pembentuk kompleksitas terse but, diperlukan suatu desain model untuk memperkuat fung si pembinaan dan pengawasan dan memastikan terselengga ranya tata kelola pertambang an yang baik dan benar.

Desain model pembinaan dan pengawasan (Binwas) memiliki ruang lingkup yang meliputi, model pembinaan dan penga wasan atas perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.(*).

News Feed

Pernyataan Sikap: Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

Sen, 29 Sep 2025 01:13:54pm

  Prof. Dr. Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers   Pernyataan Sikap: Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan...

Soft  Opening The Legend & Resto H.Rana    :  Sajikan menu Rempah Dan Live Musik  

Ming, 28 Sep 2025 06:59:43pm

Soft  Opening The Legend EGEND & Resto H.Rana    :  Sajikan menu Rempah Dan Live Musik  Platmerah.net,Tsukmalaya-Mengembangkan sayapnya...

Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2025, PWI Depok Gelar Lomba Penulisan Puisi untuk Pelajar

Ming, 28 Sep 2025 06:08:26pm

  Platmerah.net,Depok--Memeriahkan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober 2025, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok bekerja sama...

Mutasi Rotasi dan Promosi  Jabatan Strategis Di Jajaran Polri

Jum, 26 Sep 2025 12:43:26pm

  Platmerah.net,Jakarta, 26 September 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan terhadap perwira...

Terungkap, Murid SD Keracunan MBG di Ketapang Konsumsi Daging Ikan Hiu

Kam, 25 Sep 2025 05:02:04pm

            Foto Ilustrasi Platmerah.net, Dalam tulisannya   Rosadi Jamani Ketua Satupena Kalbar mengakui, banyak yang kaget, kok bisa...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 175
  • Visit Today : 178
  • Visitors Total : 388521
  • Visit Total : 690462